PPDB TK, SD, SMP Berlangsung Online Dimulai 12 Juni

Redaksi

Senin, 7 Juni 2021 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petunjuk Teknis Pelaksanaan PPDB Jenjang TK, SD, SMP Tahun Pelajaran 2021/2022 di Kota Bandarlampung.

Petunjuk Teknis Pelaksanaan PPDB Jenjang TK, SD, SMP Tahun Pelajaran 2021/2022 di Kota Bandarlampung.

Bandarlampung (Netizenku.com): Penerimaan siswa baru atau Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2021/2022 di Kota Bandarlampung dimulai pada 12 Juni-7 Juli untuk satuan pendidikan jenjang Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandarlampung menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan PPDB Jenjang TK, SD, SMP Tahun Pelajaran 2021/2022 berdasarkan Keputusan Kepala Disdikbud Bandarlampung Nomor: 800/1020/IV.40/2021 tertanggal 19 Mei 2021 dan ditandatangani Plt Kepala Disdikbud setempat, Drs Sukarma Wijaya.

Dalam juknis tersebut, Sukarma Wijaya mengatakan penyelenggaraan PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 tidak dipungut biaya pendaftaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jadwal PPDB

Pendaftaran Taman Kanak-Kanak dimulai pada 12 Juni-2 Juli 2021,Seleksi Berkas 3-6 Juli 2021, Pengumuman 8 Juli 2021, Pendaftaran Ulang 8-9 Juli 2021, Hari Pertama Masuk Sekolah 12 Juli 2021.

Baca Juga  Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab

Pendaftaran Sekolah Dasar dimulai pada 14-19 Juni 2021,Seleksi Berkas 21-22 Juni 2021, Pengumuman Gelombang I 24 Juni 2021, Pendaftaran Ulang 25 Juni 2021, Pendaftaran Gelombang II (bagi yang belum memenuhi kuota) 26 Juni 2021, Pengumuman dan Daftar Ulang Gelombang II 9-10 Juli 2021, Hari Pertama Masuk Sekolah 12 Juli 2021.

Untuk pendaftaran SMP dibagi atas 4 jalur yaitu Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi/Bina Lingkungan, Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali, dan Jalur Prestasi.

Jalur Afirmasi/Bina Lingkungan, Prestasi, dan GTK pendaftaran pada 28 Juni-1 Juli 2021, Seleksi Berkas 28 Juni-1 Juli 2021, Pengumuman 5 Juli 2021, Pendaftaran Ulang 5-6 Juli 2021.

Jalur Zonasi dan Perpindahan Orangtua/Wali pendaftaran pada 5-7 Juli 2021, Proses Seleksi Realtime 5-7 Juli 2021, Pengumuman 8 Juli 2021, Pendaftaran Ulang 8-9 Juli 2021.

Masuk Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Kelas VII pada 12-18 Juli 2021 dan Hari Pertama Masuk Sekolah 12 Juli 2021.

Baca Juga  Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini

“Penerimaan melalui Jalur Afirmasi/Bina Lingkungan, Perpindahan Tugas Orangtua/Wali dan Prestasi, dengan satu pilihan sekolah. Sementara penerimaan Jalur Zonasi dengan tiga pilihan sekolah,” kata Sukarma dalam Juknis tersebut.

PPDB berlangsung online atau secara dalam jaringan (daring) lewat nomor WhatsApp Panitia PPDB Sekolah yang telah ditentukan.

“Untuk pendaftaran Jalur Zonasi dan Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali dapat mengunduh aplikasi PPDB Online Kota Bandarlampung melalui Playstore dan Appstore pada IOS,” ujar Sukarma seperti dikutip dari Juknis.

Seluruh peserta didik wajib memenuhi kelengkapan administrasi yang telah ditentukan.

Kuota 4 Jalur PPDB

Jalur Zonasi dengan kuota paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di lingkungan terdekat dengan satuan pendidikan yang dituju.

Baca Juga  Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM

Jalur Afirmasi/Bina Lingkungan dengan kuota paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang berdomisili di dalam dan luar wilayah zonasi sekolah.

Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali mendapatkan kuota paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah bagi peserta didik yang orang tua/wali telah berpindah tugas/mutasi ke daerah dimana peserta didik tinggal saat ini. Kuota ini juga digunakan untuk anak guru dan tenaga kependidikan (GTK).

Jalur Prestasi mendapatkan kuota paling banyak 30 persen dari daya tampung sekolah diperuntukkan bagi peserta didik yang berprestasi di bidang Sain, Seni, dan Olahraga, serta di bidang lainnya yang sifatnya berjenjang. Apabila jalur ini tidak memenuhi kuota maka sisa kuota dapat ditambahkan ke Jalur Zonasi dan Jalur Afirmasi/Bina Lingkungan. (Josua)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:28 WIB

DPRD Lampung, Jangan Klaim Wisata Besar Jika Tak Berdampak ke PAD

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:24 WIB

Komisi V DPRD Lampung Dukung Pergub Perlindungan Guru

Senin, 12 Januari 2026 - 20:04 WIB

Mirzani Tekankan Bank Lampung Harus Berdampak bagi Ekonomi Daerah

Senin, 12 Januari 2026 - 16:57 WIB

Warga Way Dadi Desak Penyelesaian Lahan dalam RDP DPRD Lampung

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:52 WIB

KETUM JPPN MENGHIMBAU PEMERINTAH UNTUK MEMBELI HASIL PANEN JAGUNG PETANI SESUAI HPP

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:42 WIB

Wagub Jihan Apresiasi Penggalangan Bumbung Kemanusiaan Pramuka Lampung

Kamis, 8 Januari 2026 - 10:42 WIB

Komisi V DPRD Lampung Dukung Inisiatif Perda Anti LGBT

Rabu, 7 Januari 2026 - 11:59 WIB

Gubernur Lampung Tutup AI Ideathon 2025, Lahirkan Inovasi untuk Desa

Berita Terbaru

Lampung

Komisi V DPRD Lampung Dukung Pergub Perlindungan Guru

Selasa, 13 Jan 2026 - 12:24 WIB