Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Kota Bandarlampung kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro sejak Jumat, 25 Juni 2021 sebagai tindak lanjut meningkatnya kasus penularan Covid-19.
Instruksi Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, mengatur pembatasan kegiatan masyarakat di pusat-pusat keramaian, jam operasional usaha, dan aktifitas di kantor pemerintahan dengan penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 secara lebih ketat.
Baca Juga: Eva Dwiana Perpanjang PPKM Mikro, Mal Buka Pukul 07.00-20.00 Wib
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Kota Bandarlampung, dr Aditya M Biomed, mengapresiasi upaya Pemerintah Kota dalam mengendalikan pandemi Covid-19.
Namun menurut dr Aditya kebijakan tersebut juga akan berdampak pada perekonomian warga dan kota setempat.
“Harusnya ada program-program yang sifatnya membantu masyarakat, bisa diberikan sembako atau bantuan tunai. Atau misalnya untuk industri ada semacam kebijakan yang meringankan,” kata dr Aditya di Bandarlampung, Rabu (30/6).
Aditya mengatakan refocusing anggaran pemerintah yang semula digunakan untuk program pembangunan dapat digunakan untuk penanganan Covid-19 dengan menggulirkan program bantuan bagi masyarakat terdampak wabah.
“Makanya saya mengerti kenapa pemerintah takut benar mengambil opsi ini karena akan ada imbasnya dan dia harus bertanggung jawab,” ujar dia.
Aditya mengajak pemerintah dan masyarakat Kota Bandarlampung bersama-sama menghadapi dampak yang ditimbulkan pandemi Covid-19 dengan fokus pada upaya memutus rantai penularan virus corona.
“Jangan terlalu berhitung. Kan ada waktunya kalau (pandemi) sudah selesai nanti bisa (ekonomi) digenjot lagi,” tutup dia. (Josua)