Eva Dwiana Perpanjang PPKM Mikro, Mal Buka Pukul 07.00-20.00 Wib

Redaksi

Jumat, 25 Juni 2021 - 23:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana memantau aktifitas masyarakat di Taman Gajah atau Lampung Elephant Park pada Jumat (25/6) malam. Foto: Ist

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana memantau aktifitas masyarakat di Taman Gajah atau Lampung Elephant Park pada Jumat (25/6) malam. Foto: Ist

Bandarlampung (Netizenku.com): Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengeluarkan Instruksi Wali Kota Bandarlampung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Bandarlampung. Instruksi tersebut mulai berlaku sejak dikeluarkan pada Jumat (25/6) hingga waktu yang belum ditentukan.

Dalam instruksinya, Eva Dwiana mengatakan pelaksanaan kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dilakukan dengan penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 secara lebih ketat.

“Jam operasional dimulai dari pukul 07.00-20.00 Wib dan pembatasan pengunjung 25% dari kapasitas,” kata Eva Dwiana seperti dikutip dari surat instruksi tersebut.

Baca Juga  Eva Dwiana Siapkan Strategi Hadapi Banjir

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk kegiatan makan dan minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan, makan/minum di tempat dibatasi 25% dari kapasitas dan buka pukul 07.00-20.00 Wib.

“Pelayanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional dan dapat beroperasi 24 jam,” ujar dia.

Baca Juga  Kebakaran Lahap Bengkel dan Toko Elektronik di Kedaton

Pelaksanaan kegiatan ibadah di Kota Bandarlampung yang Zona Oranye penyebaran Covid-19 dilakukan sesuai pengaturan teknis Kementerian Agama.

Pun kegiatan belajar mengajar di seluruh jenjang satuan pendidikan, selain Zona Merah, dilaksanakan peraturan teknis dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Sementara kegiatan di area publik seperti fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum dibuka dengan kapasitas maksimal 25% dan beroperasi pukul 07.00-20.00 Wib.

“Untuk kegiatan hajatan masyarakat paling banyak 25% dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat,” kata Eva Dwiana dalam instruksinya.

Baca Juga  Eva Dwiana Pastikan Semua Anak Tetap Bersekolah di SMP Negeri

Penggunaan transportasi umum, baik online maupun konvensional, dapat beroperasi dengan memperhatikan pengaturan kapasitas, jam operasional, dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Eva Dwiana mengimbau masyarakat mengintensifkan disiplin protokol kesehatan di samping memperkuat kemampuan sistem dan manajemen tracing dan tracking serta perbaikan treatment dengan meningkatkan layanan fasilitas kesehatan seperti ruang ICU, ketersediaan tempat tidur dan tempat isolasi. (Josua)

Berita Terkait

80 KK di Way Laga Terima Bantuan Air Bersih
Eva Dorong Pelestarian Kuliner Tradisional Lampung
Pemkot Bandar Lampung Rotasi Pejabat, Dua Camat Dilantik
Pemkot Bandar Lampung Siapkan Rp2,5 Miliar untuk Olok Gading
Eva Dwiana Siapkan Strategi Hadapi Banjir
Bandar Lampung Expo 2026 Jadi Inspirasi Peluang Usaha
Kebakaran Lahap Bengkel dan Toko Elektronik di Kedaton
Pemkot Bandar Lampung Targetkan PAD 2027 Rp1,164 Triliun

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:45 WIB

80 KK di Way Laga Terima Bantuan Air Bersih

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:42 WIB

Pemkot Bandar Lampung Rotasi Pejabat, Dua Camat Dilantik

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:35 WIB

Pemkot Bandar Lampung Siapkan Rp2,5 Miliar untuk Olok Gading

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:25 WIB

Eva Dwiana Siapkan Strategi Hadapi Banjir

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:20 WIB

Bandar Lampung Expo 2026 Jadi Inspirasi Peluang Usaha

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:15 WIB

Kebakaran Lahap Bengkel dan Toko Elektronik di Kedaton

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:11 WIB

Pemkot Bandar Lampung Targetkan PAD 2027 Rp1,164 Triliun

Senin, 20 Juli 2026 - 17:27 WIB

Konvoi 30 Jeep PPM Jadi Magnet Festival Budaya HUT ke-344 Kota Bandar Lampung

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Tubaba Gandeng Telkom University Bangun Pertanian Cerdas Berbasis AI dan IoT

Rabu, 29 Jul 2026 - 13:10 WIB

Oplus_131072

Tulang Bawang Barat

Kadisdikbud Tubaba Dorong Sekolah Perkuat Refleksi Program

Rabu, 29 Jul 2026 - 12:03 WIB

Bandarlampung

80 KK di Way Laga Terima Bantuan Air Bersih

Rabu, 29 Jul 2026 - 11:45 WIB