Zeplin Sayangkan Pelarangan Salat Idul Fitri di Tempat Ibadah

Redaksi

Selasa, 4 Mei 2021 - 20:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liwa (Netizenku.com): Tahun lalu larangan Pemerintah untuk tidak melakukan salat Idul Fitri di rumah ibadah atau lapangan tidak mendapat perlawanan dari umat muslim. Berbeda dengan Tahun 1442 H, di mana pemerintah kembali melarang ibadah sunnah tersebut.

Banyak protes dari masyarakat yang disampaikan melalui media sosial, hal tersebut alasan mereka tidak ada ruang komunikasi langsung dengan pimpinan, untuk menyampaikan sikap terkait larangan salat Idul Fitri di rumah ibadah dan lapangan.

Sementara praktisi hukum yang merupakan Ketua DPC Peradi Lampung Barat dan Pesisir Barat, Zeplin Erizal MH, menyayangkan keputusan pemerintah dari pusat, provinsi sampai kabupaten yang secara jelas melarang salat Idul Fitri di rumah ibadah atau lapangan.

\”Salat Idul Fitri itu merupakan perayaan kemenangan setelah menjalani ibadah puasa selama tiga puluh hari. Sudah sepantasnya sebuah perayaan dilakukan secara bersama-sama baik di rumah ibadah maupun lapangan,\” kata Zeplin, Selasa (4/5).

Walaupun tidak dipungkiri kata Zeplin, saat ini masyarakat masih dihantui virus Covid-19, tetapi kalau pemerintah tidak memberikan edukasi yang baik, tentang bagaimana yang harus dilakukan pada era new normal. Tetapi hanya sebatas melarang terutama kegiatan keagamaan.

\”Sebagai contoh Kabupaten Lampung Barat, sejak tahun lalu sudah dikampanyekan pola hidup baru, artinya dalam melakukan kegiatan harus dengan protokol kesehatan, bukan dengan melarang. Dan kita tahu bersama Lampung Barat sudah mengeluarkan instruksi bupati, yang mengatur bagi wilayah dengan status zona kuning dan hijau boleh melakukan kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa bahkan kegiatan pesta, nah sekarang salat secara total dilarang,\” kata dia.

Baca Juga  Tingkatkan Sinergitas Kapolres Kunjungi Kantor PWI Lambar

Zeplin, yang pernah duduk sebagai anggota Fraksi PKB di DPRD Lampung Barat, mengaku akhir-akhir ini banyak dihubungi para kyai dan ustadz, menyampaikan protes terkait kebijakan larangan salat Idul Fitri di rumah ibadah atau lapangan.

\”Walaupun saya tidak di PKB lagi masih banyak para kyai dan ustadz minta saya untuk memperjuangkan pelaksanaan ibadah tetap dapat dilakukan sebagaimana tuntutan agama, jadi kami harap pak bupati menyikapi larangan tersebut minimal sama dengan isi dari instruksi bupati Nomor 1 Tahun 2021,\” harapnya.

Baca Juga  Nayuh, Dua Warga Waytenong Positif Covid-19

Terpisah Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, yang secara langsung merespon berita Netizenku.com tentang Dua Versi Surat Pelaksanaan Idul Fitri Hadirkan Polemik, mengatakan, terkait pelarangan salat Idul Fitri 1442 H yang telah disampaikan melalui video bersama Forkompinda dan tokoh agama, akan menerbitkan surat edaran bupati.

\”Saat ini sedang dalam pembahasan penerbitan surat edaran bupati terkait pelaksanaan salat Idul Fitri, apakah boleh atau tidak dilakukan berjamaah di rumah ibadah atau lapangan, yang isinya akan diselaraskan dengan instruksi Mendagri dan surat edaran gubernur, dalam rangka tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat,\” kata Parosil. (Iwan/len)

Berita Terkait

Empat Siswa SMAN 1 Liwa, Wakili Lambar Seleksi Paskibra Provinsi
SMAN 1 Abung Semuli Study Pembelajaran ke SMAN 1 Liwa
DPD NasDem Lambar Buka Penjaringan Bacabup-Bacawabup
Puluhan Element Masyarakat Antarkan BK Daftar Bacalon Wabup Lambar
PM dan BK, Gelar Nobar Semifinal AFC Cup 2024 Indonesia Vs Uzbekistan
Nukman Apresiasi SMA Negeri 1 Liwa, Beri Dua Tiket Umroh
Dua Tokoh Ambil Formulir Pendaftaran Calon Kepala Daerah di PDI Perjuangan
Warga Tembelang Temukan Jejak Harimau Sumatera Kelilingi Kandang Sapi

Berita Terkait

Jumat, 10 Mei 2024 - 14:45 WIB

Pemprov Klaim Belum Kantongi Nama PJ Gubernur Lampung yang Diajukan

Kamis, 9 Mei 2024 - 16:13 WIB

BPKAD Lampung Raih Opini WTP 10 Kali Berturut-turut, Bukti Komitmen Pengelolaan Keuangan yang Baik dan Akuntabel

Kamis, 9 Mei 2024 - 13:07 WIB

Prihatin Literasi, AMSI Lampung Gelar FGD

Selasa, 7 Mei 2024 - 19:09 WIB

Arinal Minta Lampung Craft Tak Hanya Jadi “Ritual” Tahunan

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:49 WIB

Gubernur Arinal Buka Lampung Craft 2024

Selasa, 7 Mei 2024 - 17:14 WIB

Waspada Flu Singapura, Dinkes Lampung Himbau PHBS dan Konsumsi Vitamin

Selasa, 7 Mei 2024 - 08:14 WIB

Kadis BMBK Anggap Tudingan Rosim Nyerupa Tanpa Dasar

Minggu, 5 Mei 2024 - 20:19 WIB

BMBK Lampung Rehabilitasi 7 Jembatan Rusak dan Ganti 4 Jembatan Baru

Berita Terbaru

Pringsewu

PKDL Lampung Serahkan Bantuan Sosial Kepada Warga Gadingrejo

Jumat, 10 Mei 2024 - 19:23 WIB

Tulang Bawang Barat

DPD NasDem Tubaba Tetapkan Nama Bacabup-Bacawabup

Jumat, 10 Mei 2024 - 19:18 WIB

Pesawaran

Polres Pesawaran Koordinasi Penangkapan Buaya di Teluk Pandan

Jumat, 10 Mei 2024 - 19:14 WIB