Nayuh, Dua Warga Waytenong Positif Covid-19

Redaksi

Minggu, 28 Februari 2021 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liwa (Netizenku.com): Kebijakan Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, melarang masyarakat terutama yang di zona merah dan orange mengadakan hajatan/pesta patut didukung oleh masyarakat. Pasalnya dua kasus positif Covid-19 baru di Kecamatan Way Tenong, usai menggelar kegiatan yang lebih dikenal masyarakat dengan istilah \”nayuh\”.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Bidang Komunikasi Publik pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Lambar, Erna Yanti, S. Farm, Apt, MPH, mengatakan Minggu (28/2) terdapat dua kasus positif Covid-19, dan saat ini menjalani isolasi mandiri.

Baca Juga  Dorong Kawasan Kuliner Makin Hidup, Bambang Kusmanto Usulkan Parkir Resmi

\”Dua orang yang dinyatakan positif tersebut merupakan ibu dan anak, dan kebetulan sesuai dengan riwayat yang disampaikan kepada tenaga kesehatan, mereka baru selesai mengadakan pesta,\” kata Erna.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan bertambahnya dua kasus positif Covid-19 tersebut, sampai saat ini warga Lampung Barat yang sudah terkonfirmasi positif mencapai 393 orang. Dengan rincian 13 orang meninggal dunia, 46 orang sedang menjalani isolasi mandiri dan 334 telah dinyatakan sembuh.

Baca Juga  Punya Golden Tiket ke Istana, Mukhlis Malah Pilih Upacara Bersama Rakyat

Instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2021 Tetang PPKM Berskala Mikro, ada beberapa poin penting dan harus dipatuhi masyarakat Lampung Barat, terutama di Kecamatan Balikbukit yang menyandang status zona merah dan Lumbok Seminung dengan status zona orange, yakni tidak boleh menggelar kegiatan sosial masyarakat seperti hajatan atau nayuh. Lalu, melakukan isolasi mandiri terpusat.

Baca Juga  Henry Yosodiningrat Khawatir Keselamatan Tersangka Febri Adriansyah

Kemudian, pembatasan keluar masuk wilayah lingkungan, menutup tempat ibadah dan tempat bermain anak, dan tidak boleh lebih dari tiga orang saat berkumpul. Yang juga diwajibkan dalam PPKM mikro tersebut, peratin/lurah dan camat wajib mendirikan posko Covid-19 di wilayah masing-masing yang diketuai langsung oleh peratin/lurah dan camat. (Iwan/len)

Berita Terkait

Punya Golden Tiket ke Istana, Mukhlis Malah Pilih Upacara Bersama Rakyat
Dorong Kawasan Kuliner Makin Hidup, Bambang Kusmanto Usulkan Parkir Resmi
Reses di Pesisir Barat, Mukhlis Basri Kawal dan Awasi Program Pembangunan APBN
Henry Yosodiningrat Khawatir Keselamatan Tersangka Febri Adriansyah
Mukhlis Basri Perjuangkan Peningkatan Bandara M. Taufiq Kiemas dan Pelabuhan Kuala Stabas di DPR RI
Anak Kembar dari Keluarga Kurang Mampu Asal Krui Lolos ke UI, Mukhlis Basri Berikan Apresiasi Langsung
POP III Lampung Barat Jadi Ajang Persiapan Porprov 2026
Hapkido Lampung Barat Borong 14 Medali pada Try Out Porprov

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:09 WIB

Lentera Swara Lampung | 165 | Rabu, 19 Agustus 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:10 WIB

Lentera Swara Lampung | 164 | Jumat, 17 Juli 2026

Rabu, 8 Juli 2026 - 01:36 WIB

Lentera Swara Lampung | 163 | Rabu, 8 Juli 2026

Senin, 29 Juni 2026 - 03:10 WIB

Lentera Swara Lampung | 162 | Senin, 29 Juni 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 01:59 WIB

Lentera Swara Lampung | 161 | Senin, 22 Juni 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 01:01 WIB

Lentera Swara Lampung | 160 | Jumat, 12 Juni 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:05 WIB

Lentera Swara Lampung | 159 | Jumat, 22 Mei 2026

Jumat, 8 Mei 2026 - 06:53 WIB

Lentera Swara Lampung | 158 | Jumat, 8 Mei 2026

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Audiensi dengan DPRD, Bahas HPN dan Porwanas 2027

Sabtu, 29 Agu 2026 - 13:45 WIB

Lampung

PTPN I Kirim 17 Ton Bantuan untuk Korban Bencana di NTT

Jumat, 28 Agu 2026 - 22:07 WIB

Bandarlampung

PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP

Jumat, 28 Agu 2026 - 17:20 WIB