Nayuh, Dua Warga Waytenong Positif Covid-19

Redaksi

Minggu, 28 Februari 2021 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liwa (Netizenku.com): Kebijakan Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, melarang masyarakat terutama yang di zona merah dan orange mengadakan hajatan/pesta patut didukung oleh masyarakat. Pasalnya dua kasus positif Covid-19 baru di Kecamatan Way Tenong, usai menggelar kegiatan yang lebih dikenal masyarakat dengan istilah \”nayuh\”.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Bidang Komunikasi Publik pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Lambar, Erna Yanti, S. Farm, Apt, MPH, mengatakan Minggu (28/2) terdapat dua kasus positif Covid-19, dan saat ini menjalani isolasi mandiri.

Baca Juga  Birokrasi Gemuk, Kinerja Kurus: Lampung Barat Terjebak Ilusi Efisiensi

\”Dua orang yang dinyatakan positif tersebut merupakan ibu dan anak, dan kebetulan sesuai dengan riwayat yang disampaikan kepada tenaga kesehatan, mereka baru selesai mengadakan pesta,\” kata Erna.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan bertambahnya dua kasus positif Covid-19 tersebut, sampai saat ini warga Lampung Barat yang sudah terkonfirmasi positif mencapai 393 orang. Dengan rincian 13 orang meninggal dunia, 46 orang sedang menjalani isolasi mandiri dan 334 telah dinyatakan sembuh.

Baca Juga  SMAN 1 Liwa Ditarget Masuk Lima Besar Sekolah Unggulan di Lampung

Instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2021 Tetang PPKM Berskala Mikro, ada beberapa poin penting dan harus dipatuhi masyarakat Lampung Barat, terutama di Kecamatan Balikbukit yang menyandang status zona merah dan Lumbok Seminung dengan status zona orange, yakni tidak boleh menggelar kegiatan sosial masyarakat seperti hajatan atau nayuh. Lalu, melakukan isolasi mandiri terpusat.

Baca Juga  Iuran KPN Naik, PDAM Mandek, Sampah Membusuk, Warga Lambar Dipaksa Maklum

Kemudian, pembatasan keluar masuk wilayah lingkungan, menutup tempat ibadah dan tempat bermain anak, dan tidak boleh lebih dari tiga orang saat berkumpul. Yang juga diwajibkan dalam PPKM mikro tersebut, peratin/lurah dan camat wajib mendirikan posko Covid-19 di wilayah masing-masing yang diketuai langsung oleh peratin/lurah dan camat. (Iwan/len)

Berita Terkait

Parosil, Jabatan Bukan Hadiah OPD Harus Inovatif
Evaluasi LKPJ 2025, Bupati Tubaba Perkuat Sinergi Wujudkan Visi 2029
Sekda Lampung Dukung Program BKKBN, Percepat Penurunan Stunting dan Pembangunan Keluarga Berkualitas
Birokrasi Gemuk, Kinerja Kurus: Lampung Barat Terjebak Ilusi Efisiensi
Ada Ulat di Menu MBG, Siswa Lambar Enggan Konsumsi
Saat Struktur Lebih Gemuk dari Kinerja: Lampung Barat Butuh Perombakan
Iuran KPN Naik, PDAM Mandek, Sampah Membusuk, Warga Lambar Dipaksa Maklum
KPN Sai Betik Lampung Barat: Tanpa Rapat, Tanpa Sepakat Iuran Naik Seenaknya

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:25 WIB

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:14 WIB

Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB

Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:42 WIB

DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:12 WIB

MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Lampung Selatan

Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38 WIB

Tulang Bawang Barat

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB