Bandarlampung (Netizenku.com): Warga Kecamatan Sukabumi Kota Bandarlampung mendesak DPRD Kota Bandarlampung segera menerbitkan surat rekomendasi penghentian operasi menara tower terhadap Pemkot Bandarlampung.
Desakan tersebut muncul lantaran pasca dengar pendapat dengan Komisi 1 DPRD Bandarlampung warga disajikan janji akan segera melayangkan surat rekomendasi terhadap Pemkot.
Namun sampai saat ini masyarakat Bandarlampung, merasa janji tersebut hanya bualan semata. Terbukti sampai saat ini tidak ada tindak lanjut dari Pemkot Bandarlampung.
“Senin kemarin kami bersama perwakilan warga sudah dengar pendapat, tetapi kok ini belum ada tindak lanjut,” ujar Dapid salah satu warga Gg. Mawar, Kel. Sukabumi, Kec. Sukabumi RT 002 LK 001, Kamis (13/04).
Terpisah, Kuasa Hukum Warga, Sarhani, menyatakan hal yang serupa, ia pun meminta pemangku wewenang segera menindak lanjut kelayakan menara tower site, sehingga tercipta kenyamanan dan keamanan di lingkungan warga Kecamatan Sukabumi.
“Kami dari Biro Bantuan Hukum DPD Ikadin Lampung, meminta agar Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung menindaklanjuti hasil dengar pendapat kemarin,” tegasnya.
Hal tersebut diucapkannya bukan tanpa landasan hukum. “Sudah diatur dalam sesuai Perda No. 12 Tahun 2016 Tentang Penataan Menara Telekomunikasi,” terangnya.
Apalagi mengingat dampak yang dirasakan warga mengenai keselamatan dan keamanan sudah sedari lama terasa.
“Lokasi menara telekomunikasi ini berada di tengah-tengah pemukiman warga, sudah banyak dampak yang dirasakan warga, dari barang elektronik yang rusak serta ada warga yang pernah tersetrum di sekitar lokasi menara telekomunikasi, terutama warga juga mengkhawatirkan dampak radiasi bagi kesehatan mereka” tambahnya. (Luki)