Bandarlampung (Netizenku.com): Masyarakat pesisir Kota Bandarlampung, khususnya di Kampung Baru Tiga (Kabarti), Kelurahan Panjang Utara, Kecamatan Panjang memanfaatkan sampah di Teluk Bandarlampung untuk mereklamasi pantai.
Menurut penuturan Ketua RT 02 Lingkungan I Teddy Siswanto tanah hasil reklamasi dipakai warga untuk mendirikan permukiman baru bahkan ada warga yang berani memperjualbelikan tanah di sempadan pantai tersebut.
\”Yang mendirikan bangunan di sempadan pantai ya warga sini. Ada juga yang jual beli 3-5 rumah bagi yang berani. Karena dia rajin, sampah di laut dikumpulkan, diurug, ditebat pakai kayu, setelah menumpuk tinggi diparun,\” kata Teddy Siswanto saat ditemui di kediamannya, Minggu (11/4).

Sempadan pantai termasuk salah satu kawasan yang dilindungi bersama kawasan hutan
lindung, kawasan resapan air, sempadan sungai, ruang terbuka hijau, kawasan sempadan rel, dan kawasan Tahura.
Teddy Siswanto mengaku dalam beberapa kali rapat koordinasi bersama Lurah, Camat, Babinsa, Bhabinkamtibmas menyampaikan agar dibangun talud sebagai pembatas sempadan pantai dan permukiman warga yang sudah ada.
Dirinya juga meminta pemerintah setempat untuk memasang plang kayu berisi imbauan larangan mendirikan bangunan di sempadan pantai.
\”Sudah saya sampaikan tidak boleh membangun di sempadan pantai. Bahkan kita sudah buat surat edaran berkali-kali tapi tetap saja membangun,\” ujar Teddy.
Baca Juga: Kementerian PUPR Tambah Kuota Bedah Rumah, Fokus di Pesisir Bandarlampung
Namun Teddy tak sepenuhnya menyalahkan warga di lingkungannya mengingat tingkat pemahaman warga setempat yang masih rendah.
Ditambah lagi jumlah warga RT 02 Lingkungan I Kabarti, menurut Teddy sudah \’overdosis\’.
\”RT saya sudah \’overdosis\’ banget ada 147 KK. Kita juga melihat situasi dan kondisi masyarakat kita ini kayak pola pikirnya. Tingkat pemahaman SDM-nya itu terkadang rata-rata di bawah,\” kata dia.
Sampah di Pesisir Terkendala Petugas SOKLI
Kampung Baru Tiga berada tepat di muara sungai Kali Bako. Sungai ini melintasi Kelurahan Panjang Utara dan Panjang Selatan.
Kurangnya kesadaran masyarakat di sepanjang daerah aliran sungai mengakibatkan sampah terbawa hingga ke Teluk Bandarlampung.

\”Sampah dua kelurahan menumpuk, Panjang Utara dan Panjang Selatan dan kita terkendala petugas SOKLI juga, karena kita masyarakatnya ekonomi lemah, kalau kita minta Rp15 ribu paling satu dua bulan,\” ujar dia.
Petugas SOKLI (Satuan Operasi Kebersihan Lingkungan), lanjut Teddy, selain terkendala pembayaran iuran kebersihan juga terkendala armada pengangkut sampah dan akses jalan yang sempit.
Tedyy mengatakan dirinya pernah mengusulkan kepada pemerintah agar perusahaan-perusahaan BUMN seperti Pelindo II dan Pertamina di wilayahnya bersedia memberikan bonus atau insentif bagi petugas SOKLI.
\”Bukannya kita meniadakan (sumbangsih), mereka berikan gerobak sampah tapi kalau \’gak ada petugas SOKLI ya buat apa juga,\” kata dia.
Sebagai Ketua RT yang mengayomi warganya, Teddy Siswanto merelakan insentif Ketua RT-nya untuk membuat gerobak sampah agar bisa mengangkut sampah warga melalui gang-gang kecil.
\”Cuma ya berhari-hari baru diambil sama dinas kebersihan. Kadang-kadang kita dimarahin sama warga, sampah ditumpuk di sini,\” pungkas Teddy.
Pesisir Panjang Wilayah Pelindo II
Camat Panjang Bagus Harisma Bramado ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (14/4), mengatakan pesisir Panjang seluruhnya masuk wilayah PT Pelindo II Pelabuhan Panjang.
\”Pemerintah Kota belum bisa menyentuh hak kepemilikan atas tanah. Bukan enggak mau pemerintah daerah tapi ranahnya enggak sampai ke situ,\” ujar Bramado.
Lewat Program Penataan Kawasan Pesisir, Bramado berharap Pemerintah Kota bisa melibatkan BUMN untuk menata pesisir.
\”Selama ini belum ada yang menyounding BUMN untuk menata pesisir. Tapi nanti kita lihat formulasinya, regulasinya di zaman pemerintahan Ibu Eva. Kami pasti sangat mendukung penataan pesisir. Semoga saja ada jalan,\” ujar Bramado.
Sampah Laut Kewenangan Provinsi
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung, Sahriwansah, mengatakan DLH memiliki Program Gerebek Sampah yang juga menyasar sampah-sampah di sungai.
Namun sampah yang terbawa arus sungai ke laut Teluk Bandarlampung menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung.
Sahriwansah merujuk kepada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengatur perluasan kewenangan provinsi di sektor kelautan yang semula kewenangan provinsi dari 4-12 mil kini diperluas menjadi 0-12 mil.
\”Kita kan selalu melakukan Gerebek Sampah, jadi kewenangan kita itu daratannya, setelah sampai ke laut, 0-12 mil itu kewenangan provinsi,\” kata dia.

Sahriwansah berharap ada pihak ketiga yang bersedia bekerja sama dengan pemerintah kota mewujudkan Program Penataan Kawasan Pesisir.
\”Gagasan Ibu Wali Kota, saya yakin ke depannya akan terjadi suatu perubahan yang signifikan di daerah pesisir. Tentunya seluruh masyarakat harus mendukung ini sehingga terwujud dengan baik,\” ujar dia.
Warga di pesisir, lanjut Sahriwansah, diimbau untuk mengumpulkan sampah di satu lokasi yang memudahkan petugas dinas kebersihan untuk mengangkut ke TPA Bakung.
\”Jangan membuang sampah ke laut dianggapnya selesai, itulah timbul masalah baru,\” kata dia. (Josua)
Baca Juga: Warga Pesisir Bandarlampung Setuju Pemkot Tata Kawasan Pantai