Bandarlampung (Netizenku.com): Walikota Bandarlampung, Herman HN, membuka sosialisasi Permendagri No.109 Tahun 2019, di Gedung Semergou, kantor pemerintahan setempat, Selasa (28/7).
Sosialisasi ini mengenai pergantian kertas dokumen kependudukan yang sebelumnya menggunakan hologram, kini dapat dicetak secara mandiri menggunakan kertas HVS A4 80 gram.
Dalam kesempatan itu, Herman HN meminta kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bandarlampung untuk melakukan validasi data kependudukan.
\”Yang belum akurat benar itu laporan meninggal dan melahirkan. Ini ke depan saya minta 2021 kita pembaruan perbaikan KK. Jadi benar-benar akurat jumlah penduduk yang ada di Kota Bandarlampung,\” kata Herman.
Sementara Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandarlampung, A Zainuddin, mengatakan bahwa untuk legalitas penggantian menggunakan kertas HVS ini, terdapat pada barcode serta tanda tangan elektronik yang tertera di dokumen tersebut.
\”Kalau sebelumnya pakai kertas tertentu dan hologram, saat ini menggunakan kertas HVS ukuran A4 berwarna putih, legalitasnya terdapat pada barcode,\” sebutnya.
Sementara, untuk dapat mencetak dokumen masyarakat dapat mendaftarkan diri secara online melalui laman disdukcapil kota setempat, namun harus melengkapi berbagai persyaratan terlebih dahulu.
Setelah pendaftaran diverifikasi oleh petugas, masyarakat akan menerima dokumen dalam bentuk file pdf yang dapat dicetak sendiri. (Adi)