Bandarlampung (Netizenku.com): Walikota Bandarlampung meresmikan Rumah Restoratice Justice. Rumah Restorative Justice tersebut berlokasi di Kelurahan Kedamaian, Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung, Senin (5/12).
Kejati Bandarlampung, Helmi, mengatakan Rumah Restorative Justice merupakan tempat untuk menyelesaikan suatu permasalahan secara musyawarah mufakat.
“Alhamdulillah rumah ini sudah disepakati oleh kejaksaan tinggi agung. Semoga Rumah Restorative Justice dapat menjadi tempat menyelesaikan beragam masalah secara kekeluargaan sehingga rumah ini dapat memulihkan keadaan Bandarlampung seperti semula,” ujarnya saat menyampaikan sambutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ditempat yang sama, Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana, mengatakan setelah diresmikannya Rumah Restorative Justice, beragam tindak pidana di Kota Bandarlampung harus semakin berkurang.
“Dengan adanya rumah ini, KDRT dan kasus lainnya harus mulai berkurang. Melalui Rumah Restorative Justice, semoga semua permasalahan di Bandarlampung dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat,” kata dia.
Diketahui, peresmian Rumah Restorative Justice ditandai dengan penarikan pita hordeng sebagai bentuk simbolis peresmian Rumah Restorative Justice.