Wali Murid SMPN 1 Sukoharjo Keluhkan Pungli Berkedok Infaq Mushola

Redaksi

Kamis, 24 Mei 2018 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Pungli berkedok infaq terjadi di SMPN 1 Sukoharjo, Pringsewu .

Hal itu diungkapkan wali murid yang merasa keberatan dengan sumbangan atau infaq yang jumlahnya ditentukan pihak sekolah, yang dikemas dalam bentuk musyawarah komite.

Salah seorang wali murid berinisial N, mengatakan bahwa dirinya keberatan jika infaq yabg dibebankan kepada seluruh siswa sudah ditentukan jumlahnya. \”Jumlahnya besar mas, kalo bagi kami yang masyarakat tidak mampu ini sangat berat,\” ujarnya kepada Netizenku.com, kemarin.

Baca Juga  Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dirinya juga mengungkapkan bahwa pungutan yang dibebankan wali murid bervariasi. \”Untuk kelas tujuh harus membayar infaq Rp150.000, untuk kelas delapan Rp200.000. Ini wajib mas, bulan Juni harus lunas,\” ucapnya.

Hal serupa juga disampaikan oleh B, Wali Murid sslah satu siswa kelas delapan ini juga mengeluhkan junlah infaq sebesar Rp200.000 yang menurutnya sangat besar.

Baca Juga  Kejari Pringsewu Tempuh Restorative Justice dalam Kasus Pencurian HP

\”Saya keberatan, apa lagi ini pembangunan musholanya sudah berjalan dari 2017, dan sudah hampir selesai. Anehnya kok kami masih diminta iuran pembangunan di 2018,\” keluhnya.

Teepisah, Wakil Kepala SMPN 1 Sukoharjo, Eko membenarkan bahwa di sekolahnya masih berlangsung pembangunan mushola, dan pihaknya juga membenarkan jika iuran tersebut dibebankan kepad seluruh wali murid.

\”Iuran itu berupa infaq mas. Namun, besarannya tidak kita tentukan, dan itu komite yang mengadakan,\” ucap Eko.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Dorong Pemuda Jadi Pelaku Ekonomi Digital dan Ciptakan Lapangan Kerja

Ketika dikonfirmasi mengenai dana awal pembangunan mushola, Eko mengatakan jika dana awal pembangunan didapat dari utang.

Tentu, jika mengacu kepada peraturan dan perundangan, hal ini sudah tidak sesuai dengan Permendikbud No 75 Tahun 2016 Tentang Komite serta Peraturan Presiden No 87 Tahun 2016 Tentang Sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) dan UU No 31 Tahun 1999 Junto No 20 Tahun 2001. (Darma)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Ajukan R-APBD 2027 Senilai Rp1,138 Triliun
Catur PWI Lampung Bidik Tiga Emas pada Porwanas 2027
Kejari Pringsewu Tempuh Restorative Justice dalam Kasus Pencurian HP
Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara, Ada Sabu hingga Senjata Api
105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret
Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur
Ekonomi Pringsewu Tumbuh 5,44 Persen, Lampaui Provinsi Lampung dan Nasional
Sopir di Pringsewu Gelapkan Uang Setoran Penjualan Ayam Rp50,4 Juta
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:29 WIB

Limbah PT Indo Thai Coco Diduga Cemari Sumur Warga, DPRD Lampung Desak DLH Bertindak

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:08 WIB

Manajer Minisocer PWI Lampung Dorong Tim Perkuat Fisik dan Mental Jelang Porwanas

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:55 WIB

RSUDAM Pastikan Pembayaran Remunerasi Pegawai Sesuai Verifikasi

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:53 WIB

Pemprov Lampung Perkuat SDM Desa Lewat Program Satu Desa Satu Sarjana dan Hafiz Quran

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Gubernur Mirza Buka Road to Give 2026 di Pesawaran, Dorong Semangat Berbagi

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:53 WIB

Cegah Rabies, Petugas Jemput Bola Vaksinasi Hewan Peliharaan di Lampung Selatan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:51 WIB

Sampah Organik Lampung Dibidik Jadi Pupuk, Dorong Ekonomi Pertanian

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Forum Ekosistem Jaringan Jalan Tol MTI Resmi Dikukuhkan di Lampung

Berita Terbaru

Pringsewu

Bupati Pringsewu Ajukan R-APBD 2027 Senilai Rp1,138 Triliun

Senin, 5 Okt 2026 - 18:09 WIB