Wali Murid SMPN 1 Sukoharjo Keluhkan Pungli Berkedok Infaq Mushola

Redaksi

Kamis, 24 Mei 2018 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Pungli berkedok infaq terjadi di SMPN 1 Sukoharjo, Pringsewu .

Hal itu diungkapkan wali murid yang merasa keberatan dengan sumbangan atau infaq yang jumlahnya ditentukan pihak sekolah, yang dikemas dalam bentuk musyawarah komite.

Salah seorang wali murid berinisial N, mengatakan bahwa dirinya keberatan jika infaq yabg dibebankan kepada seluruh siswa sudah ditentukan jumlahnya. \”Jumlahnya besar mas, kalo bagi kami yang masyarakat tidak mampu ini sangat berat,\” ujarnya kepada Netizenku.com, kemarin.

Baca Juga  Soal Dugaan Penyimpangan Dana Desa, Masyarakat Sukaratu Curhat ke Wabup

Dirinya juga mengungkapkan bahwa pungutan yang dibebankan wali murid bervariasi. \”Untuk kelas tujuh harus membayar infaq Rp150.000, untuk kelas delapan Rp200.000. Ini wajib mas, bulan Juni harus lunas,\” ucapnya.

Hal serupa juga disampaikan oleh B, Wali Murid sslah satu siswa kelas delapan ini juga mengeluhkan junlah infaq sebesar Rp200.000 yang menurutnya sangat besar.

\”Saya keberatan, apa lagi ini pembangunan musholanya sudah berjalan dari 2017, dan sudah hampir selesai. Anehnya kok kami masih diminta iuran pembangunan di 2018,\” keluhnya.

Baca Juga  Bukit Pangonan Pringsewu Masuk Nominasi Anugerah Pesona Indonesia 2018

Teepisah, Wakil Kepala SMPN 1 Sukoharjo, Eko membenarkan bahwa di sekolahnya masih berlangsung pembangunan mushola, dan pihaknya juga membenarkan jika iuran tersebut dibebankan kepad seluruh wali murid.

\”Iuran itu berupa infaq mas. Namun, besarannya tidak kita tentukan, dan itu komite yang mengadakan,\” ucap Eko.

Ketika dikonfirmasi mengenai dana awal pembangunan mushola, Eko mengatakan jika dana awal pembangunan didapat dari utang.

Baca Juga  Hari Wayang Nasional, Pringsewu Gelar Wayang Kulit Semalam Suntuk

Tentu, jika mengacu kepada peraturan dan perundangan, hal ini sudah tidak sesuai dengan Permendikbud No 75 Tahun 2016 Tentang Komite serta Peraturan Presiden No 87 Tahun 2016 Tentang Sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) dan UU No 31 Tahun 1999 Junto No 20 Tahun 2001. (Darma)

Berita Terkait

Polres Pringsewu Raih Penghargaan Zona Hijau dari Ombudsman RI
Forum Lalu Lintas Pringsewu Bahas Persiapan Pengamanan Natal dan Tahun Baru
Pj Bupati Pringsewu Jalani Evaluasi Kinerja Triwulan III di Kemendagri
Kejari Pringsewu Baca Tuntutan Korupsi BPHTB Mantan Kepala Bapenda
Pj Bupati Pringsewu Terima Penghargaan STBM Award 2024
Harkodia 2024, Kejari Pringsewu Kakon-BHP Sukseskan Jaga Desa
Peringatan HGN 2024, Pj Bupati Pringsewu Apresiasi Para Guru
Kecelakaan Maut di Jalinbar Pringsewu: Seorang Pemotor Tewas di Tempat
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 12 Desember 2024 - 13:32 WIB

BPJS Kesehatan Rangkul Stakeholders Wujudkan Ekosistem JKN Tanpa Kecurangan

Rabu, 11 Desember 2024 - 20:26 WIB

Bulog Lampung Sukses Salurkan Bapang Beras 2023-2024, Bagaimana 2025?

Rabu, 11 Desember 2024 - 15:37 WIB

Gelisahku, Mungkin Kegelisahan Pj Gubernur Samsudin Juga

Rabu, 11 Desember 2024 - 13:02 WIB

XL Axiata dan Smartfren Resmi Merger Jadi XLSmart

Rabu, 11 Desember 2024 - 12:43 WIB

UMP Lampung 2025 Naik Rp176.573, Ahmad Syaifullah: Untuk Menjaga Daya Beli Pekerja dan Daya Saing Usaha

Selasa, 10 Desember 2024 - 12:34 WIB

Jelang Nataru, PLN Pastikan Kesiapan Infrastruktur dan Layanan Kelistrikan Andal

Selasa, 10 Desember 2024 - 11:56 WIB

Pakai Paket Internet #SuperSeru Telkomsel, Kuota Lebih Banyak Internetan Lebih Seru

Senin, 9 Desember 2024 - 15:45 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Sosialisasi Kebijakan Upah Minimum Tahun 2025

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Pj. Gubernur Lampung Buka Kompetisi Drone Wonderful Lampung 2024

Jumat, 13 Des 2024 - 19:48 WIB