Wali Murid SMPN 1 Sukoharjo Keluhkan Pungli Berkedok Infaq Mushola

Redaksi

Kamis, 24 Mei 2018 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Pungli berkedok infaq terjadi di SMPN 1 Sukoharjo, Pringsewu .

Hal itu diungkapkan wali murid yang merasa keberatan dengan sumbangan atau infaq yang jumlahnya ditentukan pihak sekolah, yang dikemas dalam bentuk musyawarah komite.

Salah seorang wali murid berinisial N, mengatakan bahwa dirinya keberatan jika infaq yabg dibebankan kepada seluruh siswa sudah ditentukan jumlahnya. \”Jumlahnya besar mas, kalo bagi kami yang masyarakat tidak mampu ini sangat berat,\” ujarnya kepada Netizenku.com, kemarin.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Dorong ASN Jadi Birokrat Cerdas, Tangguh, dan Berakhlak

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dirinya juga mengungkapkan bahwa pungutan yang dibebankan wali murid bervariasi. \”Untuk kelas tujuh harus membayar infaq Rp150.000, untuk kelas delapan Rp200.000. Ini wajib mas, bulan Juni harus lunas,\” ucapnya.

Hal serupa juga disampaikan oleh B, Wali Murid sslah satu siswa kelas delapan ini juga mengeluhkan junlah infaq sebesar Rp200.000 yang menurutnya sangat besar.

Baca Juga  Motor Petani Dicuri Saat Panen Kelapa, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

\”Saya keberatan, apa lagi ini pembangunan musholanya sudah berjalan dari 2017, dan sudah hampir selesai. Anehnya kok kami masih diminta iuran pembangunan di 2018,\” keluhnya.

Teepisah, Wakil Kepala SMPN 1 Sukoharjo, Eko membenarkan bahwa di sekolahnya masih berlangsung pembangunan mushola, dan pihaknya juga membenarkan jika iuran tersebut dibebankan kepad seluruh wali murid.

\”Iuran itu berupa infaq mas. Namun, besarannya tidak kita tentukan, dan itu komite yang mengadakan,\” ucap Eko.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan Beras Tahap II kepada 55.048 Penerima

Ketika dikonfirmasi mengenai dana awal pembangunan mushola, Eko mengatakan jika dana awal pembangunan didapat dari utang.

Tentu, jika mengacu kepada peraturan dan perundangan, hal ini sudah tidak sesuai dengan Permendikbud No 75 Tahun 2016 Tentang Komite serta Peraturan Presiden No 87 Tahun 2016 Tentang Sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) dan UU No 31 Tahun 1999 Junto No 20 Tahun 2001. (Darma)

Berita Terkait

Polres Pringsewu Bersihkan Fasilitas Publik dan Bagikan Masker Pascasebaran Abu Vulkanik
Pascahujan Abu Vulkanik, Polsek Pardasuka Bersama Warga Bersihkan Masjid
Pendapatan dan Belanja Pringsewu Naik dalam Perubahan APBD 2026
PWI Pringsewu Bekali Siswa MAN 1 dengan Keterampilan Jurnalistik dan Literasi Media
Polisi Pringsewu Tingkatkan Patroli, Warga Diimbau Perkuat Pengamanan Kendaraan
Kapolres Pringsewu Bawa Tumpeng ke Kejari, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Pemkab Pringsewu Dorong Pemuda Jadi Pelaku Ekonomi Digital dan Ciptakan Lapangan Kerja
Bupati Pringsewu Dorong Penguatan SPIP dan Manajemen Risiko hingga Level 3
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 14:54 WIB

Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kemarau

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:20 WIB

PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:57 WIB

Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:05 WIB

LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:19 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:32 WIB

Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:30 WIB

Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Pemkot Perkuat Tata Kelola Program

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 167 | Rabu, 9 September 2026

Rabu, 9 Sep 2026 - 02:29 WIB

Lampung

Fraksi PKB DPRD Lampung Rotasi Penugasan Anggota di AKD

Selasa, 8 Sep 2026 - 19:27 WIB