Wali Murid SMPN 1 Sukoharjo Keluhkan Pungli Berkedok Infaq Mushola

Redaksi

Kamis, 24 Mei 2018 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Pungli berkedok infaq terjadi di SMPN 1 Sukoharjo, Pringsewu .

Hal itu diungkapkan wali murid yang merasa keberatan dengan sumbangan atau infaq yang jumlahnya ditentukan pihak sekolah, yang dikemas dalam bentuk musyawarah komite.

Salah seorang wali murid berinisial N, mengatakan bahwa dirinya keberatan jika infaq yabg dibebankan kepada seluruh siswa sudah ditentukan jumlahnya. \”Jumlahnya besar mas, kalo bagi kami yang masyarakat tidak mampu ini sangat berat,\” ujarnya kepada Netizenku.com, kemarin.

Baca Juga  Wabup Pringsewu Sidak Gedung Walet Berbau Menyengat, 30 Karung Bangkai Kelelawar Dievakuasi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dirinya juga mengungkapkan bahwa pungutan yang dibebankan wali murid bervariasi. \”Untuk kelas tujuh harus membayar infaq Rp150.000, untuk kelas delapan Rp200.000. Ini wajib mas, bulan Juni harus lunas,\” ucapnya.

Hal serupa juga disampaikan oleh B, Wali Murid sslah satu siswa kelas delapan ini juga mengeluhkan junlah infaq sebesar Rp200.000 yang menurutnya sangat besar.

Baca Juga  Siswa Kelas 2 SD Muhammadiyah Pringsewu Berbagi Takjil, Tanamkan Kepedulian Sejak Dini

\”Saya keberatan, apa lagi ini pembangunan musholanya sudah berjalan dari 2017, dan sudah hampir selesai. Anehnya kok kami masih diminta iuran pembangunan di 2018,\” keluhnya.

Teepisah, Wakil Kepala SMPN 1 Sukoharjo, Eko membenarkan bahwa di sekolahnya masih berlangsung pembangunan mushola, dan pihaknya juga membenarkan jika iuran tersebut dibebankan kepad seluruh wali murid.

\”Iuran itu berupa infaq mas. Namun, besarannya tidak kita tentukan, dan itu komite yang mengadakan,\” ucap Eko.

Baca Juga  Pasca Banjir, Bupati Pringsewu Turunkan Alat Berat Bersihkan Drainase

Ketika dikonfirmasi mengenai dana awal pembangunan mushola, Eko mengatakan jika dana awal pembangunan didapat dari utang.

Tentu, jika mengacu kepada peraturan dan perundangan, hal ini sudah tidak sesuai dengan Permendikbud No 75 Tahun 2016 Tentang Komite serta Peraturan Presiden No 87 Tahun 2016 Tentang Sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) dan UU No 31 Tahun 1999 Junto No 20 Tahun 2001. (Darma)

Berita Terkait

Pemuda 19 Tahun Ditangkap di Pasar Malam, Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak
Wabup Pringsewu Sidak Gedung Walet Berbau Menyengat, 30 Karung Bangkai Kelelawar Dievakuasi
Bupati Pringsewu Takziah ke Keluarga PMI Meninggal di Malaysia, Salurkan Bantuan
Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Bertutur, Perkuat Budaya Literasi Anak
KONI Pusat Survei Venue Olahraga Dayung dan Ski Air PON 2032 Di Kabupaten Pringsewu 
Polisi Serahkan 5 Pencuri Sapi ke Kejari Pringsewu, Siap Disidangkan
Bupati Pringsewu Canangkan Desa Cantik
Bupati Pringsewu Buka Sosialisasi Literasi dan Inklusi Keuangan Sicantiks
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 11:45 WIB

Swadaya Warga Perbaiki Jalan, DPRD Lampung Minta Pemda Lamteng Bertindak Serius

Rabu, 22 April 2026 - 16:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Kenaikan BBM Non Subsidi, Minta Pengawasan Distribusi Diperketat

Rabu, 22 April 2026 - 12:49 WIB

Kunjungan Tembus 27 Juta, Lampung Perkuat Sektor Pariwisata

Rabu, 22 April 2026 - 09:41 WIB

Bupati Nanda Ajak Warga Taat Bayar Pajak PBB

Selasa, 21 April 2026 - 12:46 WIB

Wagub Jihan Kunker ke Kemenkes, Dorong Layanan Kesehatan Lebih Merata

Selasa, 21 April 2026 - 12:38 WIB

Gubernur Lampung Sambut Kolaborasi Desaku Maju dan Desa BRILiaN BRI, Dorong Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

Selasa, 21 April 2026 - 11:14 WIB

Limbah Dapur MBG Dikeluhkan Warga, Pemprov Lampung Perketat Pengawasan dan Siapkan Sanksi Tegas

Selasa, 21 April 2026 - 10:53 WIB

Ghofur Usul Raperda untuk Kepastian Hukum Pengrajin Tanah Liat

Berita Terbaru

MBG menumbuhkan ekosistem ekonomi lokal.(Ilustrasi: ist)

Celoteh

MBG Lampung Gamang Wujudkan Asta Cita Prabowo

Kamis, 23 Apr 2026 - 08:59 WIB