Gunakan Sabu di Rumah Kosong, Dua Remaja Ditangkap Polisi

Leni Marlina

Senin, 22 Juli 2024 - 20:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Remaja terciduk polisi sedang asyik berpesta sabu di sebuah rumah kosong, di areal persawahan Pekon Wonodadi, Gadingrejo, Pringsewu pada Minggu dini hari (21/7/2024). (Ist/NK)

Dua Remaja terciduk polisi sedang asyik berpesta sabu di sebuah rumah kosong, di areal persawahan Pekon Wonodadi, Gadingrejo, Pringsewu pada Minggu dini hari (21/7/2024). (Ist/NK)

Pringsewu (Netizenku.com): Dua Remaja terciduk polisi sedang asyik berpesta sabu di sebuah rumah kosong, di areal persawahan Pekon Wonodadi, Gadingrejo, Pringsewu pada Minggu dini hari (21/7/2024) sekitar pukul 00.30 WIB. Pengungkapan kasus ini menambah daftar panjang Anak Berhadapan Hukum (ABH) terkait masalah narkoba.

Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya, melalui Kasi Humas Iptu Priyono, menjelaskan bahwa kedua ABH yang diamankan polisi berinisial AL (17), seorang remaja putus sekolah kelas 2 SMA asal Kecamatan Way Khilau, dan FE (17), seorang pelajar kelas dua SMK asal Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Kemerdekaan 2026

“Kedua ABH ini tertangkap tangan oleh polisi yang sedang berpatroli saat menggunakan narkotika jenis sabu, tidak jauh dari Polsek Gadingrejo,” ujar Iptu Priyono pada Senin (22/7/2024) siang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menyebutkan, saat ditangkap, keduanya tidak berkutik karena di TKP polisi juga menemukan peralatan hisap sabu atau bong, plastik klip bekas pakai, dan empat buah korek api gas yang baru mereka gunakan untuk pesta sabu.

Baca Juga  Dua Pemuda Pringsewu Diamankan usai Curi HP

“Kedua remaja ini mengaku bahwa saat digrebek polisi, mereka sedang menggunakan narkotika jenis sabu. Keduanya kemudian diamankan ke Mapolsek Gadingrejo, dan saat ini sudah dalam penanganan penyidik Satnarkoba Polres Pringsewu,” terangnya.

Priyono menambahkan, atas perbuatan tersebut, kedua pelaku terancam hukuman berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Namun demikian, proses peradilannya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, karena keduanya masih berstatus anak di bawah umur.

Baca Juga  Wabup Pringsewu Buka Penetrasi Pasar di Sukoharjo

Lebih lanjut, ia mengimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja, untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Sebab, dampak buruk yang ditimbulkan sangat merugikan masa depan.

“Kepada para orang tua, kami juga mengingatkan untuk selalu mengawasi pergaulan anak-anak mereka, serta memberikan perhatian yang lebih agar terhindar dari jeratan narkoba,” tandasnya. (Ariza Zuzanfri)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Lepas 35 Atlet FESPATI Lampung ke Kejurnas 2026
Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup
Ombudsman Nilai Pelayanan RSUD Pringsewu
HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah
Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli
Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus
Bupati Pringsewu Hadiri Paripurna Istimewa DPRD, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden
Motor Petani Dicuri Saat Panen Kelapa, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:24 WIB

PAD Tubaba Digenjot, Aset Daerah dan Pajak Mulai Dioptimalkan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:36 WIB

Bupati Tubaba: Hilangkan Sekat, Satukan Komando untuk Percepat Pembangunan

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Bupati Tubaba: Disiplin Kunci Raih Cita-cita

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:23 WIB

Naik Vespa Bersama Komunitas Motor, Bupati dan Wakil Warnai Upacara HUT ke-81 RI di Tubaba

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Bupati-Wabup Tubaba Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Kapolres Tubaba Sambangi Kejari, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:38 WIB

Targetkan Rp50 Miliar Berputar di Tiyuh, Tubaba Genjot Permodalan Lewat TubabaQ Berdaya

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:11 WIB

Gunung Agung Juara Tubaba Football League U-17, Bupati Dorong Pembinaan Talenta Muda Berkelanjutan

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Dukung Pemanfaatan IKD

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:30 WIB

Pringsewu

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:25 WIB

Pringsewu

Ombudsman Nilai Pelayanan RSUD Pringsewu

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:23 WIB

Tulang Bawang Barat

PAD Tubaba Digenjot, Aset Daerah dan Pajak Mulai Dioptimalkan

Rabu, 19 Agu 2026 - 20:24 WIB