Jelang Pilkakon Serentak Bupati Terbitkan SE Penegasan Pelaksanaan

Redaksi

Rabu, 17 Februari 2021 - 18:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Menghadapi gelaran Pemilihan Kepala Pekon Serentak Kabupaten Pringsewu Tahun 2021 pada 24 Februari 2021 mendatang, Bupati, Sujadi, mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.141/153/D.10/2021 tentang Penegasan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Pekon Serentak Kabupaten Pringsewu tahun 2021.

Dalam SE tertanggal 16 Februari 2021 yang ditujukan kepada camat, ketua BHP, Pj Kapekon, PPK dan panitia pemilihan kepala pekon beserta calon kepala pekon, tercantum sejumlah aturan terkait pemilihan Kapekon serentak, diantaranya mengenai tahap kampanye, pelaksanaan kampanye, masa tenang, hingga perselisihan pemilihan kepala pekon.

Wakil Bupati Pringsewu, Dr.H.Fauzi, SE, M.Kom., Akt., CA, CMA, berharap seluruh pihak dapat mematuhi segala peraturan yang ada, serta mengindahkan Surat Edaran Bupati Pringsewu tersebut, sehingga pelaksanaan Pemilihan Kepala Pekon Serentak di 48 pekon dapat berjalan sukses, aman, tertib, lancar dan kondusif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wabup juga mengingatkan adanya sejumlah larangan, serta sanksi yang bakal diterima bagi setiap pelanggar, baik sanksi pidana maupun sanksi administrasi, sebagaimana diatur dalam pasal 37 Peraturan Bupati Pringsewu No.07 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Pekon.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Panen Raya Corporate Farming di Pekon Pujodadi

\”Untuk kampanye dilaksanakan dengan protokol kesehatan, sebagaimana diatur dalam pasal 35a Peraturan Bupati Pringsewu No.1 tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Bupati Pringsewu No.7 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis pelaksanaan Pemilihan Kepala Pekon dengan materi wajib yakni Penanganan Covid-19 dan dampak sosial ekonomi di pekon,\” kata Fauzi, Rabu (17/2).

Selain itu, pelaksana kampanye dilarang mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan UUD 1945 dan bentuk NKRI, serta dilarang melakukan kegiatan-kegiatan lain, sebagaimana diatur dalam pasal 36 ayat (1) Perbup Pringsewu No.7 tahun 2020.

\”Dalam kegiatan kampanye, dilarang mengikutsertakan atau melibatkan Pj Kapekon, perangkat pekon, ASN dan pihak-pihak lain, sebagaimana pasal 36 ayat (2) Perbup Pringsewu No.7 tahun 2020\”, tegasnya.

Terkait masa tenang, lanjut Wakil Bupati Pringsewu, segala bentuk aktifitas kampanye, baik melalui media konvensional, media sosial, dan lainnya agar dihentikan.
Selain itu, pada malam menjelang hari pemungutan suara, calon kepala pekon juga tidak diperbolehkan mengadakan kegiatan yang mengundang atau mengumpulkan orang, yang dapat menimbulkan kerumunan, baik itu berada di kediaman calon kepala pekon sekalipun, ataupun di tempat lainnya.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Hadiri Paripurna Istimewa DPRD, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

Kemudian pada saat pelaksanaan pemungutan suara, calon kepala pekon agar berada di TPS yang dijadikan sebagai TPS utama, juga diupayakan untuk menggunakan hak pilihnya di TPS utama tersebut, serta tidak dipekenankan untuk berkeliling ke TPS-TPS tambahan, kecuali di TPS dimana calon kapekon terdaftar dalam DPT, dan kedatangannya hanya untuk menggunakan hak pilihnya.

\”Selanjutnya, dalam hal terjadi perselisihan pada pelaksanaan pemungutan suara di dalam TPS, wajib diselesaikan oleh panitia pemilihan kepala pekon atau KPPS bersama Linmas dan wajib dilaporkan kepada pihak kepolisian dan bupati, melalui panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemilihan kabupaten,\” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan Wabup bahwa saksi calon kapekon dapat menyampaikan keberatan secara tertulis apabila ada kejadian khusus dalam pemungutan suara dan penghitungan suara, dan bagi calon kepala pekon yang tidak puas atas hasil pemilihan (penghitungan suara) wajib mengajukan permohonan penyelesaian sengketa secara tertulis disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan kepada panitia pemilihan kabupaten selambat-lambatnya 1 hari setelah penetapan pemenang calon kepala pekon terpilih.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan Pangan untuk 384 Warga Fajarmulia

\”Perlu digarisbawahi bahwa Panitia Pemilihan Kepala Pekon dapat mengatur hal-hal khusus sesuai situasi dan kondisi di lapangan dengan persetujuan para calon kepala pekon, dengan tetap berpedoman pada Peraturan Bupati Pringsewu No.7 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Pekon sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pringsewu No.1 Tahun 2021, dan semuanya harus tetap menerapkan protokol kesehatan,\” ujarnya.

Fauzi juga mengajak seluruh elemen yang ada, untuk bersama-sama menyukseskan Pemilihan Kepala Pekon Serentak Kabupaten Pringsewu Tahun 2021, dengan menjaga ketertiban serta kondusifitas wilayah.

\”Gunakan hak pilih dengan sebaik-baiknya, dan pilih calon pemimpin sesuai hati nurani. Mari kita jaga kondusifitas wilayah kita, dan tetap mengedepankan persatuan dan kesatuan. Bersama kita sukseskan Pemilihan Kepala Pekon Serentak se Kabupaten Pringsewu tahun 2021 pada tanggal 24 Februari mendatang, dan jangan lupa tetap menjaga protokol kesehatan,\” ajaknya. (Rz/len)

Berita Terkait

Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara, Ada Sabu hingga Senjata Api
105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret
Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur
Ekonomi Pringsewu Tumbuh 5,44 Persen, Lampaui Provinsi Lampung dan Nasional
Sopir di Pringsewu Gelapkan Uang Setoran Penjualan Ayam Rp50,4 Juta
Motor Teman Wanita Dibawa Kabur, Pemuda di Pringsewu Ditangkap Polisi
Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan Pangan untuk 384 Warga Fajarmulia
Bupati Riyanto Dorong Mocaf hingga Kambing Domba Jadi Penggerak UMKM Pringsewu

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 14:45 WIB

Disdik Lampung Perkuat Pengawasan Siswa Cegah Keterlibatan Narkoba

Rabu, 30 September 2026 - 13:30 WIB

Pemprov Lampung Permudah Peminjaman Aset melalui Aplikasi SIMASTER

Selasa, 29 September 2026 - 20:03 WIB

NTB Studi Tiru Program Desaku Maju di Lampung

Selasa, 29 September 2026 - 19:54 WIB

Gubernur Mirza, Kebersamaan Jadi Kekuatan Pembangunan Lampung Barat

Selasa, 29 September 2026 - 17:59 WIB

RSUD Abdul Moeloek Hadirkan Teknologi DSA untuk Perkuat Layanan Stroke

Selasa, 29 September 2026 - 11:06 WIB

Kemenag Lampung Tegaskan Tanah 1,72 Hektare di Natar Berstatus Aset Negara

Senin, 28 September 2026 - 20:10 WIB

Pemprov Lampung Tangani Ruas Jalan Ketapang-Negara Ratu di Lampung Utara

Senin, 28 September 2026 - 18:31 WIB

DPRD Lampung Kejar Penyelesaian 13 Raperda Sebelum 25 November

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Got Talent 2026 Jadi Panggung Talenta Muda Lampung Selatan

Rabu, 30 Sep 2026 - 20:05 WIB