Jelang Pilkakon Serentak Bupati Terbitkan SE Penegasan Pelaksanaan

Redaksi

Rabu, 17 Februari 2021 - 18:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Menghadapi gelaran Pemilihan Kepala Pekon Serentak Kabupaten Pringsewu Tahun 2021 pada 24 Februari 2021 mendatang, Bupati, Sujadi, mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.141/153/D.10/2021 tentang Penegasan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Pekon Serentak Kabupaten Pringsewu tahun 2021.

Dalam SE tertanggal 16 Februari 2021 yang ditujukan kepada camat, ketua BHP, Pj Kapekon, PPK dan panitia pemilihan kepala pekon beserta calon kepala pekon, tercantum sejumlah aturan terkait pemilihan Kapekon serentak, diantaranya mengenai tahap kampanye, pelaksanaan kampanye, masa tenang, hingga perselisihan pemilihan kepala pekon.

Wakil Bupati Pringsewu, Dr.H.Fauzi, SE, M.Kom., Akt., CA, CMA, berharap seluruh pihak dapat mematuhi segala peraturan yang ada, serta mengindahkan Surat Edaran Bupati Pringsewu tersebut, sehingga pelaksanaan Pemilihan Kepala Pekon Serentak di 48 pekon dapat berjalan sukses, aman, tertib, lancar dan kondusif.

Wabup juga mengingatkan adanya sejumlah larangan, serta sanksi yang bakal diterima bagi setiap pelanggar, baik sanksi pidana maupun sanksi administrasi, sebagaimana diatur dalam pasal 37 Peraturan Bupati Pringsewu No.07 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Pekon.

Baca Juga  Pringsewu Perketat Pengawasan Pintu Keluar Masuk Wilayah

\”Untuk kampanye dilaksanakan dengan protokol kesehatan, sebagaimana diatur dalam pasal 35a Peraturan Bupati Pringsewu No.1 tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Bupati Pringsewu No.7 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis pelaksanaan Pemilihan Kepala Pekon dengan materi wajib yakni Penanganan Covid-19 dan dampak sosial ekonomi di pekon,\” kata Fauzi, Rabu (17/2).

Selain itu, pelaksana kampanye dilarang mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan UUD 1945 dan bentuk NKRI, serta dilarang melakukan kegiatan-kegiatan lain, sebagaimana diatur dalam pasal 36 ayat (1) Perbup Pringsewu No.7 tahun 2020.

\”Dalam kegiatan kampanye, dilarang mengikutsertakan atau melibatkan Pj Kapekon, perangkat pekon, ASN dan pihak-pihak lain, sebagaimana pasal 36 ayat (2) Perbup Pringsewu No.7 tahun 2020\”, tegasnya.

Terkait masa tenang, lanjut Wakil Bupati Pringsewu, segala bentuk aktifitas kampanye, baik melalui media konvensional, media sosial, dan lainnya agar dihentikan.
Selain itu, pada malam menjelang hari pemungutan suara, calon kepala pekon juga tidak diperbolehkan mengadakan kegiatan yang mengundang atau mengumpulkan orang, yang dapat menimbulkan kerumunan, baik itu berada di kediaman calon kepala pekon sekalipun, ataupun di tempat lainnya.

Baca Juga  Adi Erlansyah Serahkan Surat Kakanreg V BKN

Kemudian pada saat pelaksanaan pemungutan suara, calon kepala pekon agar berada di TPS yang dijadikan sebagai TPS utama, juga diupayakan untuk menggunakan hak pilihnya di TPS utama tersebut, serta tidak dipekenankan untuk berkeliling ke TPS-TPS tambahan, kecuali di TPS dimana calon kapekon terdaftar dalam DPT, dan kedatangannya hanya untuk menggunakan hak pilihnya.

\”Selanjutnya, dalam hal terjadi perselisihan pada pelaksanaan pemungutan suara di dalam TPS, wajib diselesaikan oleh panitia pemilihan kepala pekon atau KPPS bersama Linmas dan wajib dilaporkan kepada pihak kepolisian dan bupati, melalui panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemilihan kabupaten,\” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan Wabup bahwa saksi calon kapekon dapat menyampaikan keberatan secara tertulis apabila ada kejadian khusus dalam pemungutan suara dan penghitungan suara, dan bagi calon kepala pekon yang tidak puas atas hasil pemilihan (penghitungan suara) wajib mengajukan permohonan penyelesaian sengketa secara tertulis disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan kepada panitia pemilihan kabupaten selambat-lambatnya 1 hari setelah penetapan pemenang calon kepala pekon terpilih.

Baca Juga  Pringsewu Adakan Rembug Aksi Percepatan Penurunan Stunting

\”Perlu digarisbawahi bahwa Panitia Pemilihan Kepala Pekon dapat mengatur hal-hal khusus sesuai situasi dan kondisi di lapangan dengan persetujuan para calon kepala pekon, dengan tetap berpedoman pada Peraturan Bupati Pringsewu No.7 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Pekon sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pringsewu No.1 Tahun 2021, dan semuanya harus tetap menerapkan protokol kesehatan,\” ujarnya.

Fauzi juga mengajak seluruh elemen yang ada, untuk bersama-sama menyukseskan Pemilihan Kepala Pekon Serentak Kabupaten Pringsewu Tahun 2021, dengan menjaga ketertiban serta kondusifitas wilayah.

\”Gunakan hak pilih dengan sebaik-baiknya, dan pilih calon pemimpin sesuai hati nurani. Mari kita jaga kondusifitas wilayah kita, dan tetap mengedepankan persatuan dan kesatuan. Bersama kita sukseskan Pemilihan Kepala Pekon Serentak se Kabupaten Pringsewu tahun 2021 pada tanggal 24 Februari mendatang, dan jangan lupa tetap menjaga protokol kesehatan,\” ajaknya. (Rz/len)

Berita Terkait

Kebakaran Hebat di Pasar Gadingrejo, Lima Kios Hangus Terbakar
Pj Bupati Pringsewu Buka TMMD ke-121 Kodim 0424/TGM di Pagelaran Utara
Polsek Gadingrejo Tangkap Pelaku Penggelapan Uang Perusahaan
DPD APKARI Provinsi Lampung Gelar Rakerda Pertama di Pringsewu
Gunakan Sabu di Rumah Kosong, Dua Remaja Ditangkap Polisi
Pj Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan KUA PPAS 2024
Polres Pringsewu Tindak 574 Pelanggar Lalu Lintas
Polres Pringsewu Gelar Operasi Patuh di Simpang Tugu Gajah

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 15:03 WIB

Pemprov Lampung Lelang Ulang Empat JPTP

Jumat, 26 Juli 2024 - 14:36 WIB

Olahraga Adalah Kunci Pj Gubernur Samsudin Bugar Layani Masyarakat

Jumat, 26 Juli 2024 - 09:48 WIB

Meski Warga NU Nyalon di Pilkada, Tak Semerta NU Lampung Berpolitik

Kamis, 25 Juli 2024 - 16:23 WIB

Baru Pertengahan Semester, PMHP DKP Lampung Capai Target Retribusi 97 Persen

Kamis, 25 Juli 2024 - 11:54 WIB

Disdikbud Lampung Siap Implementasikan Penghapusan Jurusan IPA dan IPS di SMA

Kamis, 25 Juli 2024 - 11:16 WIB

Hingga Triwulan Kedua, PMHP DKP Lampung Sertifikasi 3 Produk Perikanan 

Rabu, 24 Juli 2024 - 18:19 WIB

Pj Gubernur Lampung Ajak Generasi Muda Bangga Berbahasa Lampung

Rabu, 24 Juli 2024 - 17:59 WIB

Bahasa Lampung Terancam Punah, Pj Gubernur Lampung Paparkan Program Pelestariannya

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Haderiansyah Hadiri HUT ke-17 IPeKB Tingkat Provinsi Lampung

Jumat, 26 Jul 2024 - 21:09 WIB

Tiga dosen Fakultas Kebidanan Poltekkes Tanjungkarang, berfoto bersama dengan Sekretaris Dinkes Tubaba, Kader Posyandu, dan guru PAUD di Kecamatan Tulangbawang Udik. (Arie/NK)

Tulang Bawang Barat

Dosen Kebidanan Poltekkes Tanjungkarang Pengabdian Masyarakat di Tubaba

Jumat, 26 Jul 2024 - 19:42 WIB

Ratusan siswa YP Unila antusias ikuti kegiatan Telkomsel, program edukasi bertemakan Grow Digital Education By.U yang diperuntukkan bagi siswa khususnya kelas XI dan XII. (Ist/NK)

Bandarlampung

Telkomsel Hadirkan Program Edukasi Grow Digital Education By.U

Jumat, 26 Jul 2024 - 17:13 WIB

Pj Gubernur Lampung ketika selesai menyeka keringat seusai bermain tenis lapangan. (Foto: Luki)

Lampung

Pemprov Lampung Lelang Ulang Empat JPTP

Jumat, 26 Jul 2024 - 15:03 WIB