Wali Kota Minta BPR Syariah Bandarlampung Rutin Laporan ke Pemkot

Redaksi

Minggu, 25 April 2021 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana (tengah) bersama Direktur Utama BPR Syariah Kota Bandarlampung, Ridwansyah (dua dari kanan), dalam acara pembagian CSR bagi warga tidak mampu, Sabtu (24/4). Foto: Netizenku.com

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana (tengah) bersama Direktur Utama BPR Syariah Kota Bandarlampung, Ridwansyah (dua dari kanan), dalam acara pembagian CSR bagi warga tidak mampu, Sabtu (24/4). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, meminta Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah Kota Bandarlampung rutin memberikan laporan kepada Pemerintah Kota (Pemkot).

Sebanyak 93 persen kepemilikan saham di BPR Syariah adalah milik Pemkot Bandarlampung, sementara yang 7 persen dimiliki 26 pemegang saham lainnya.

\”Bank syariah ini BUMD Pemkot. Jadi segala sesuatu kegiatannya agar diinformasikan, karena 93 persen pemilik saham terbesar adalah Pemkot,\” kata Eva Dwiana, Sabtu (24/4).

Baca Juga  Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Wali Kota Minta BPR Syariah Bandarlampung Perbanyak Kantor Cabang

Wali Kota menilai selama ini BPR Syariah Kota Bandarlampung berjalan sendiri.

\”Mulai sekarang semua harus berubah, kami mau bersama mengangkat nama Kota Bandarlampung,\” ujar dia.

Direktur Utama BPR Syariah Kota Bandarlampung, Ridwansyah, mengatakan pihaknya rutin membuat laporan bulanan, baik offline maupun online.

Baca Juga  Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG

\”Setiap tiga bulan kita publikasikan, itu wajib, setiap bank melakukan publikasi. Bisa di website Otoritas Jasa Keuangan (OJK) termasuk di papan-papan pengumuman. Artinya transparansi apapun yang kita lakukan,\” kata dia.

Seluruh proses transaksi keuangan di BPR Syariah Kota Bandarlampung, lanjut Ridwansyah, transparan dan setiap tahunnya diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), OJK, Inspektorat, dan BPK RI.

Baca Juga  Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya

\”Kalau tidak transparan bisa kena tegur dan sanksi dari OJK,\” pungkas dia. (Josua)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:28 WIB

DPRD Lampung, Jangan Klaim Wisata Besar Jika Tak Berdampak ke PAD

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:24 WIB

Komisi V DPRD Lampung Dukung Pergub Perlindungan Guru

Senin, 12 Januari 2026 - 20:04 WIB

Mirzani Tekankan Bank Lampung Harus Berdampak bagi Ekonomi Daerah

Senin, 12 Januari 2026 - 16:57 WIB

Warga Way Dadi Desak Penyelesaian Lahan dalam RDP DPRD Lampung

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:52 WIB

KETUM JPPN MENGHIMBAU PEMERINTAH UNTUK MEMBELI HASIL PANEN JAGUNG PETANI SESUAI HPP

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:42 WIB

Wagub Jihan Apresiasi Penggalangan Bumbung Kemanusiaan Pramuka Lampung

Kamis, 8 Januari 2026 - 10:42 WIB

Komisi V DPRD Lampung Dukung Inisiatif Perda Anti LGBT

Rabu, 7 Januari 2026 - 11:59 WIB

Gubernur Lampung Tutup AI Ideathon 2025, Lahirkan Inovasi untuk Desa

Berita Terbaru

Lampung

Komisi V DPRD Lampung Dukung Pergub Perlindungan Guru

Selasa, 13 Jan 2026 - 12:24 WIB