Wali Kota Eva Dwiana Segera Definitifkan Plt Kepala Sekolah

Redaksi

Selasa, 16 Maret 2021 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana saat bersilaturahmi dengan Kepala TK, SD, dan SMP Negeri di Gedung Parkir Pemkot setempat, Selasa (16/3). Foto: Netizenku.com

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana saat bersilaturahmi dengan Kepala TK, SD, dan SMP Negeri di Gedung Parkir Pemkot setempat, Selasa (16/3). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana, dalam waktu dekat, akan mengangkat kepala sekolah yang berstatus pelaksana tugas (Plt Kepala Sekolah) menjadi kepala sekolah definitif sehingga maksimal dalam bekerja.

\”Kita akan lakukan evaluasi berdasarkan perkembangan sekolah, tidak melihat dari bangunan, tapi prestasi anak didik dan guru,\” kata Eva Dwiana usai silaturahmi bersama Kepala Sekolah TK, SD, dan SMP Negeri se-Kota Bandarlampung di Gedung Parkir Pemkot setempat, Selasa (16/3).

Baca Juga  Pj. Gubernur Lampung Kukuhkan Pjs. Bupati/Walikota dan Ketua TP. PKK Kabupaten/Kota

Berdasarkan data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandarlampung tercatat ada 20 Plt Kepala Sekolah, SMP Negeri (3) dan SD Negeri (17).

Pelaksana Tugas Kepala Disdikbud Kota Bandarlampung, Sukarma Wijaya, menjelaskan kepala sekolah yang berstatus pelaksana tugas disebabkan masa pensiun mereka ketika Kota Bandarlampung memasuki tahapan Pilkada.

Wali Kota yang akan habis masa jabatannya, dalam masa 6 bulan tidak bisa melakukan kebijakan pelantikan.

Baca Juga  Disdik Bandarlampung Bagikan Rapor Siswa di Januari 2022

\”Sementara orang yang pensiun tidak bisa dibatasi, waktunya pensiun ya pensiun kan begitu,\” kata Sukarma.

Sementara untuk pelantikan kepala sekolah definitif juga dibatasi waktu 6 bulan setelah pelantikan Wali Kota terpilih.

\”Jadi kurun waktu 1 tahun, Plt Kepala Sekolah akan terus berjalan,\” ujar dia.

Mengenai batas waktu penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah diatur tegas pada Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menyebutkan:

Baca Juga  Walikota Resmikan Puskeskel Gedong Air

Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana bersama Deddy Amarullah dilantik oleh Gubernur Lampung pada Jumat 26 Februari 2021 lalu. (Josua)

Berita Terkait

Pj. Gubernur Samsudin Hadiri Penutupan Rakernas II Pengurus Besar Mathla’ul Anwar
Pj. Gubernur Samsudin Buka Kegiatan Up Grading Keluarga Besar Jaringan Sekolah Islam Terpadu Wilayah Lampung
Pj. Gubernur Samsudin Serahkan SK Perpanjangan Penjabat Bupati Lampung Barat
Pj Gubernur Lampung Membuka Kegiatan Pekan Keselamatan Jalan (PKJ) Tahun 2024
Pj. Gubernur Lampung Serahkan DIPA dan TKD Tahun Anggaran 2025, Simbol Pelaksanaan APBN Pemerintahan Baru 
Pj. Sekdaprov Buka Rakor Swasembada Pangan Provinsi Lampung
Pastikan Kesiapan Siaga Nataru, PLN cek SPKLU di Jalur Mudik Sumsel-Lampung
Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Membuka Gelar Pengawasan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 16:14 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Hadiri Penutupan Rakernas II Pengurus Besar Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Desember 2024 - 16:46 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Buka Kegiatan Up Grading Keluarga Besar Jaringan Sekolah Islam Terpadu Wilayah Lampung

Sabtu, 21 Desember 2024 - 10:19 WIB

Pj Gubernur Lampung Membuka Kegiatan Pekan Keselamatan Jalan (PKJ) Tahun 2024

Jumat, 20 Desember 2024 - 15:02 WIB

Pj. Gubernur Lampung Serahkan DIPA dan TKD Tahun Anggaran 2025, Simbol Pelaksanaan APBN Pemerintahan Baru 

Rabu, 18 Desember 2024 - 21:56 WIB

Pj. Sekdaprov Buka Rakor Swasembada Pangan Provinsi Lampung

Rabu, 18 Desember 2024 - 20:38 WIB

Pastikan Kesiapan Siaga Nataru, PLN cek SPKLU di Jalur Mudik Sumsel-Lampung

Senin, 16 Desember 2024 - 22:07 WIB

Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Membuka Gelar Pengawasan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024

Senin, 16 Desember 2024 - 22:01 WIB

Pemprov Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Percepatan RTRW-RDTR

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Kepala Pusdiklatda Lampung Tutup KML Angkatan IV 2024

Sabtu, 21 Des 2024 - 21:55 WIB

Foto: Istimewa

Lampung Selatan

Pembangunan Masjid Al Hijrah Kotabaru Siap Dilanjutkan

Sabtu, 21 Des 2024 - 15:07 WIB