Walhi: Polda Lampung Harus Serius Usut Limbah Medis di TPA Bakung

Redaksi

Senin, 15 Februari 2021 - 21:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Limbah medis atau sampah infeksius ditemukan di TPA Bakung Kelurahan Keteguhan Kecamatan Telukbetung Barat, Senin (15/2). Foto: Netizenku.com

Limbah medis atau sampah infeksius ditemukan di TPA Bakung Kelurahan Keteguhan Kecamatan Telukbetung Barat, Senin (15/2). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Eksekutif Daerah Lampung mendorong Aparat Penegak Hukum di Provinsi Lampung dalam hal ini Kepolisian Daerah (Polda) Lampung untuk segera dan serius melakukan penyelidikan dan/atau mengusut tuntas pembuangan limbah medis/infeksius di TPA Bakung.

Walhi Lampung menduga limbah medis tersebut milik Rumah Sakit Urip Sumoharjo Bandarlampung.

Berdasarkan ramainya pemberitaan atas pembuangan limbah medis/infeksius di TPA Bakung Walhi Lampung melakukan investigasi turun ke lapangan langsung melihat kondisi dan memastikan kebenaran tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam siaran pers yang diterima pada Senin (15/2) malam, Walhi mengatakan memang benar telah terjadi di TPA Bakung Kelurahan Keteguhan Kecamatan Telukbetung Barat.

Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri menegaskan pembuangan limbah medis/infeksius tidak melakukan pengelolaan sampah sesuai norma, standar, prosedur, atau kriteria dan peraturan perundang-undangan.

\”Sehingga mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan, maka dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda antara Rp100 juta hingga Rp5 miliar (Pasal 40 ayat (1) UU 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah),\” kata Irfan.

Kemudian peraturan perundang-undangan lain yang dapat dikenakan terhadap pembuangan limbah medis secara illegal juga dapat dijatuhi hukuman berdasarkan  Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tantang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (UU PPLH) dalam Pasal 103.

Limbah rumah sakit merupakan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) yang masuk masuk kategori Limbah B3 dari Sumber Spesifik umum kategori 1 (lampiran 1 Tabel 3. Daftar Limbah B3 Dari Sumber Spesifik Umum Nomor 37 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun).

Dalam penjelasan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun disebutkan bahwa Limbah B3 kategori 1 merupakan Limbah B3 yang berdampak akut dan langsung terhadap manusia.

Dan dapat dipastikan akan berdampak negatif terhadap lingkungan hidup (pasal 3 Ayat 2) huruf A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun.

Berdasarkan informasi yang didapatkan Walhi Lampung bahwa pada Senin (15/2) Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung yang dipimpin oleh Kepala Sub Direktorat (Kasubdit IV) Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) telah turun ke lokasi di TPA Bakung untuk melakukan penyelidikan terkait hal tersebut.

Dalam hal ini Walhi Lampung mengapresiasi langkah Polda Lampung yang telah melakukan kewajibannya secara cepat.

Selain itu Walhi Lampung juga  meminta kepada Polda Lampung untuk dapat melakukan penyelidikan, penyidikan dan Penegakan Hukum secara serius dan transparan karena persoalan ini merupakan persoalan serius dan kejahatan luar biasa yang berdampak terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

\”Ada berapa ribu orang di Bandarlampung yang berpotensi terinfeksi berbagai penyakit yang dibawa oleh limbah medis tersebut,\” ujar Irfan.

Dalam peraturan perundang-undangan disebutkan dalam proses pengangkutan limbah medis harus menggunakan kendaraan dengan bak tertutup.

\”Sedangkan kita ketahui bahwa proses pengangkutan sampah yang ada di Bandarlampung saat ini masih terus menggunakan kendaraan bak terbuka dan tidak ada yang tertutup,\” pungkas Irfan. (Josua)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 18:21 WIB

Ground Breaking Jembatan Perintis Garuda Perkuat Akses Desa Sukaraja

Senin, 30 Maret 2026 - 20:06 WIB

Bupati Pesawaran Sampaikan LKPJ 2025

Senin, 30 Maret 2026 - 18:43 WIB

Halal Bihalal Pemkab Pesawaran, Bupati Ajak ASN Tingkatkan Pelayanan

Rabu, 25 Maret 2026 - 18:22 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Destinasi Wisata Lokal Saat Libur Lebaran

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:03 WIB

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:18 WIB

Takbir Keliling Dilarang di Jalan Protokol, Pemkab Pesawaran Imbau Warga

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:07 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:04 WIB

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Bupati Egi Tinjau Longsor Gunung Rajabasa

Sabtu, 4 Apr 2026 - 15:39 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Mulai Perbaikan Jalan Prioritas 2026

Jumat, 3 Apr 2026 - 20:56 WIB