Bandarlampung (Netizenku.com): Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi Lampung meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung meninjau ulang pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
Walhi Lampung menilai sampai dengan saat ini belum ada urgensi dan efektivitas dalam pembangunan PLTSa.
Bahkan kota-kota lain yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 belum ada yang mengimplementasikan PLTSa dengan metode thermal.
Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri mengatakan pengolahan sampah untuk energi listrik kemungkinan akan menimbulkan budaya kecanduan sampah yang tentu bertentangan dengan semangat mereduksi atau mengurangi sampah dalam konsep Zero Waste.
Selain itu, pembangunan PLTSa berpotensi pemborosan anggaran dalam operasionalnya.
\”Pembangunan PLTSa ini akan ada pemborosan anggaran karena biaya tipping fee (biaya yang harus dibayarkan Pemerintah kepada Pelaksana PLTSa) cukup besar nilai pertahunnya,\” kata Irfan dalam acara Diskusi Publik dan Peluncuran Hasil Kajian Pengelolaan Sampah dan Urgensi Pembangunan PLTSa di Bandarlampung pada Rabu (17/2) di Wood Stairs Cafe.
Pembangunan PLTSa di Provinsi Lampung, khususnya Kota Bandarlampung, juga tidak sinkron dengan Perpres 35/2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Perpres yang ditetapkan pada 12 April 2018 dan ditandatangani Presiden RI Joko Widodo menyebutkan 12 lokasi dan pelaksanaan pembangunan PLTSa yakni Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Surabaya, Kota Makasar, Kota Denpasar, Kota Palembang, dan Kota Manado.
\”Sementara Provinsi Lampung dan Kota Bandarlampung tidak termasuk dalam Perpres tersebut,\” kata Manager dan Advokasi Kampanye Walhi Lampung, Edi Santoso, yang menjadi Pembicara dalam diskusi yang dihadiri sejumlah LSM pemerhati lingkungan dan mahasiswa.
PLTSa Bandarlampung Tanpa Bantuan Pusat
Project Officer Isu Urban dan Keadilan Iklim EN Walhi, Abdul Gofar, mengatakan ke-12 lokasi dan pelaksanaan pembangunan PLTSa merupakan proyek strategis nasional sesuai Perpres 35/2018 dan revisi Perpres Percepatan Proyek Strategis Nasional.
\”Jadi dia (PLTSa) keinginan pemerintah pusat tetapi kalau memang Pemkot Bandarlampung menginisiasi PLTSa sendiri, artinya di luar skema Proyek Strategis Nasional, tidak ada eksistensi keuangan dari Menkeu,\” ujar Gofar.
Dia kembali menegaskan, hal tersulit dalam pengoperasian PLTSa adalah biaya operasional tipping fee tanpa menyertakan pemerintah pusat.
\”Pertanyaannya, kalau Pemkot Bandarlampung merasa inisiatif mereka ini bukan bagian dari Proyek Strategis Nasional, konsekuensinya siap \’gak dengan investasi mandiri misalnya dari pihak swasta, BUMN seperti Wijaya Karya dan anggaran pemerintah daerah,\” kata Gofar.
Pemkot Gandeng PT WIKA Bangun PLTSa
Pemkot Bandarlampung menjalin kerja sama dengan BUMN, PT Wijaya Karya (WIKA), dan Institut Teknologi Sumatera (Itera) untuk mengolah sampah di tempat pemrosesan akhir (TPA) Bakung menjadi energi pembangkit listrik atau Waste To Energy (WTE).
Dalam pertemuan bersama Pemerintah Kota Bandarlampung di Ruang Rapat Wali Kota, Senin 30 November 2020 lalu, Manager Bussiness dan Development PT WIKA Holding, Daud Hadiwinarto, menyampaikan skema kerja sama di antara ketiganya dan investor dari Cina.
Pembangunan PLTSa ini akan dimulai pada 2021 dengan memanfaatkan lahan seluas 10 hektar di dekat Kebun Raya Itera Lampung Selatan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung Sahriwansah mengaku pihaknya sudah melakukan pertemuan kembali dengan PT WIKA untuk menindaklanjuti pertemuan sebelumnya.
\”Awal tahun kemarin kita sudah bertemu dengan PT Wika, selanjutnya kemarin kita sudah melakukan pertemuan dengan PT WIKA terkait tindak lanjut pengelolaan sampah tersebut,\” kata dia saat ditemui di Kantor Pemkot setempat, Rabu (17/2).
Dalam pertemuan itu, Sahriwansah menyampaikan adanya beberapa perubahan yang terjadi dalam rencana perjanjian dan pengelolaan dengan PT WIKA termasuk lokasi PLTSa.
\”Untuk lokasi bisa di Itera Lampung Selatan atau Kota Bandarlampung tergantung nanti kesepakatan.\”
\”Namun perkembangan lebih lanjut akan kita sampaikan. Ini lagi kita kaji bersama, format apa yang lebih cocok sehingga menguntungkan kedua belah pihak,\” pungkas Sahriwansah. (Josua)