Walhi: Pembangunan PLTSa Bandarlampung Boros Anggaran

Redaksi

Rabu, 17 Februari 2021 - 20:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Walhi Lampung menggelar Diskusi Publik dan Peluncuran Hasil Kajian Pengelolaan Sampah dan Urgensi Pembangunan PLTSa Bandarlampung, Rabu (17/2), di Wood Stairs Cafe. Foto: Netizenku.com

Walhi Lampung menggelar Diskusi Publik dan Peluncuran Hasil Kajian Pengelolaan Sampah dan Urgensi Pembangunan PLTSa Bandarlampung, Rabu (17/2), di Wood Stairs Cafe. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi Lampung meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung meninjau ulang pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).

Walhi Lampung menilai sampai dengan saat ini belum ada urgensi dan efektivitas dalam pembangunan PLTSa.

Bahkan kota-kota lain yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 belum ada yang mengimplementasikan PLTSa dengan metode thermal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri mengatakan pengolahan sampah untuk energi listrik kemungkinan akan menimbulkan budaya kecanduan sampah yang tentu bertentangan dengan semangat mereduksi atau mengurangi sampah dalam konsep Zero Waste.

Selain itu, pembangunan PLTSa berpotensi pemborosan anggaran dalam operasionalnya.

\”Pembangunan PLTSa ini akan ada pemborosan anggaran karena biaya tipping fee (biaya yang harus dibayarkan Pemerintah kepada Pelaksana PLTSa) cukup besar nilai pertahunnya,\” kata Irfan dalam acara Diskusi Publik dan Peluncuran Hasil Kajian Pengelolaan Sampah dan Urgensi Pembangunan PLTSa di Bandarlampung pada Rabu (17/2) di Wood Stairs Cafe.

Baca Juga  Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum

Pembangunan PLTSa di Provinsi Lampung, khususnya Kota Bandarlampung, juga tidak sinkron dengan Perpres 35/2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Perpres yang ditetapkan pada 12 April 2018 dan ditandatangani Presiden RI Joko Widodo menyebutkan 12 lokasi dan pelaksanaan pembangunan PLTSa yakni Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Surabaya, Kota Makasar, Kota Denpasar, Kota Palembang, dan Kota Manado.

\”Sementara Provinsi Lampung dan Kota Bandarlampung tidak termasuk dalam Perpres tersebut,\” kata Manager dan Advokasi Kampanye Walhi Lampung, Edi Santoso, yang menjadi Pembicara dalam diskusi yang dihadiri sejumlah LSM pemerhati lingkungan dan mahasiswa.

PLTSa Bandarlampung Tanpa Bantuan Pusat

Project Officer Isu Urban dan Keadilan Iklim EN Walhi, Abdul Gofar, mengatakan ke-12 lokasi dan pelaksanaan pembangunan PLTSa merupakan proyek strategis nasional sesuai Perpres 35/2018 dan revisi Perpres Percepatan Proyek Strategis Nasional.

Baca Juga  Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM

\”Jadi dia (PLTSa) keinginan pemerintah pusat tetapi kalau memang Pemkot Bandarlampung menginisiasi PLTSa sendiri, artinya di luar skema Proyek Strategis Nasional, tidak ada eksistensi keuangan dari Menkeu,\” ujar Gofar.

Dia kembali menegaskan, hal tersulit dalam pengoperasian PLTSa adalah biaya operasional tipping fee tanpa menyertakan pemerintah pusat.

\”Pertanyaannya, kalau Pemkot Bandarlampung merasa inisiatif mereka ini bukan bagian dari Proyek Strategis Nasional, konsekuensinya siap \’gak dengan investasi mandiri misalnya dari pihak swasta, BUMN seperti Wijaya Karya dan anggaran pemerintah daerah,\” kata Gofar.

Pemkot Gandeng PT WIKA Bangun PLTSa

Pemkot Bandarlampung menjalin kerja sama dengan BUMN, PT Wijaya Karya (WIKA), dan Institut Teknologi Sumatera (Itera) untuk mengolah sampah di tempat pemrosesan akhir (TPA) Bakung menjadi energi pembangkit listrik atau Waste To Energy (WTE).

Dalam pertemuan bersama Pemerintah Kota Bandarlampung di Ruang Rapat Wali Kota, Senin 30 November 2020 lalu, Manager Bussiness dan Development PT WIKA Holding, Daud Hadiwinarto, menyampaikan skema kerja sama di antara ketiganya dan investor dari Cina.

Baca Juga  Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab

Pembangunan PLTSa ini akan dimulai pada 2021 dengan memanfaatkan lahan seluas 10 hektar di dekat Kebun Raya Itera Lampung Selatan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung Sahriwansah mengaku pihaknya sudah melakukan pertemuan kembali dengan PT WIKA untuk menindaklanjuti pertemuan sebelumnya.

\”Awal tahun kemarin kita sudah bertemu dengan PT Wika, selanjutnya kemarin kita sudah melakukan pertemuan dengan PT WIKA terkait tindak lanjut pengelolaan sampah tersebut,\” kata dia saat ditemui di Kantor Pemkot setempat, Rabu (17/2).

Dalam pertemuan itu, Sahriwansah menyampaikan adanya beberapa perubahan yang terjadi dalam rencana perjanjian dan  pengelolaan dengan PT WIKA termasuk lokasi PLTSa.

\”Untuk lokasi bisa di Itera Lampung Selatan atau Kota Bandarlampung tergantung nanti kesepakatan.\”

\”Namun perkembangan lebih lanjut akan kita sampaikan. Ini lagi kita kaji bersama, format apa yang lebih cocok sehingga menguntungkan kedua belah pihak,\” pungkas Sahriwansah. (Josua)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:28 WIB

DPRD Lampung, Jangan Klaim Wisata Besar Jika Tak Berdampak ke PAD

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:24 WIB

Komisi V DPRD Lampung Dukung Pergub Perlindungan Guru

Senin, 12 Januari 2026 - 20:04 WIB

Mirzani Tekankan Bank Lampung Harus Berdampak bagi Ekonomi Daerah

Senin, 12 Januari 2026 - 16:57 WIB

Warga Way Dadi Desak Penyelesaian Lahan dalam RDP DPRD Lampung

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:52 WIB

KETUM JPPN MENGHIMBAU PEMERINTAH UNTUK MEMBELI HASIL PANEN JAGUNG PETANI SESUAI HPP

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:42 WIB

Wagub Jihan Apresiasi Penggalangan Bumbung Kemanusiaan Pramuka Lampung

Kamis, 8 Januari 2026 - 10:42 WIB

Komisi V DPRD Lampung Dukung Inisiatif Perda Anti LGBT

Rabu, 7 Januari 2026 - 11:59 WIB

Gubernur Lampung Tutup AI Ideathon 2025, Lahirkan Inovasi untuk Desa

Berita Terbaru

Lampung

Komisi V DPRD Lampung Dukung Pergub Perlindungan Guru

Selasa, 13 Jan 2026 - 12:24 WIB