WALHI: Pembahasan Perda RZWP3K Terkesan Ditutupi

Redaksi

Minggu, 16 Agustus 2020 - 09:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Walhi.

Foto Walhi.

Bandarlampung (Netizenku.com) : Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung menilai revisi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Lampung Tahun 2018 – 2038, selain tidak ada urgensi dan tergesa-gesa, juga terkesan seperti tertutup untuk publik.

\”WALHI Lampung sudah mencoba menyampaikan Surat Permohonan Salinan Naskah Akademik dan Raperda Tentang Rencana Revisi RZWP3K pada 23 Juli lalu kepada Sekretariat DPRD Provinsi Lampung,\” kata Edi Santoso selaku Manajer Advokasi dan Kampanye WALHI Lampung, Minggu (16/8).

Namun DPRD, sampai saat ini, belum memberikan tanggapan.

\”DPRD provinsi tidak pernah melakukan publikasi terkait dengan Program Legislasi Daerah serta tidak pernah melakukan publikasi terhadap naskah akademik dan rancangan peraturan daerah yang akan disusun dan/atau dilakukan revisi di website Sekretariat DPRD Provinsi Lampung,\” ujar Edi.

Baca Juga  Muktamar Ke-34 NU Soroti Reforma Agraria

Perda RZWP3K tersebut merupakan Perda yang baru seumur jagung karena baru disahkan dua tahun yang lalu dan program-program yang ada di dalam perda tersebut belum dijalankan dengan maksimal.

Baik itu program terkait zona pariwisata, perikanan tangkap, budidaya maupun kawasan konservasi; kawasan konservasi perairan maupun kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil.

\”Perda tentang RZWP3K ini secara substansial sudah cukup mengakomodir kepentingan lingkungan hidup dan masyarakat pesisir, dan tinggal disesuaikan dan diseimbangkan dengan implementasinya,\” katanya.

Baca Juga  Walhi Minta DPRD Awasi Penegakan Hukum Atas Dataran Bahuga Permai

Walaupun sampai dengan saat ini, lanjut Edi, Pemerintah Provinsi Lampung masih enggan melakukan penegakan hukum dan pencabutan izin kepada aktivitas/kegiatan yang tidak sesuai perda tersebut.

Sebagai bentuk implementasi Perda RZWP3K adalah di dalam perda tersebut sudah tidak mengakomodir lagi adanya wilayah pertambangan di pesisir dan pulau-pulau kecil di Provinsi Lampung.

\”Namun faktanya di rentang waktu antara pengesahan UU Nomor 1/2014 dengan Perda Nomor 1/2018 pemerintah provinsi justru menerbitkan izin usaha pertambangan pasir laut di perairan laut Lampung pada 2015 dan 2017,\” ujarnya

Baca Juga  Ribuan Masyarakat Tumpah Sambut Atiqoh

Pemerintah provinsi menerbitkan 5 izin lokasi pertambangan yang semuanya berada di zona tangkap nelayan.

Hal tersebut sangat berpotensi mengganggu ekosistem laut yang menjadi sumber pendapatan nelayan serta menimbulkan konflik sosial antara perusahaan dengan masyarakat bahkan sampai dengan pengkriminalisasian nelayan.

WALHI meminta DPRD Provinsi Lampung untuk membatalkan pembahasan dan revisi Perda RZWP3K Provinsi Lampung

\”Demi kepentingan bersama dan untuk keberlangsungan lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan sebagai bagian dari hak asasi manusia dan demi terjaminnya hak-hak masyarakat pesisir atas akses sumber daya alam kelautan, maka dengan ini kami menyuarakan untuk menolak revisi Perda RZWP3K,\” tegasnya. (Josua)

Berita Terkait

Bank Lampung Butuh Satu Orang Ini
Catat! Ini Produsen dan Penyalur Minyakita Terdaftar di Lampung
Banyak yang Nakal Kemendag Kumpulkan Pengemas Minyakita, Bagaimana di Lampung?
Anggota DPR: Jangan Lindungi Penembak 3 Polisi Way Kanan
Muluskan Jalan, Pesawaran Menang Banyak
Operasi Kejar Target Jalan Tanpa Lubang Berlanjut ke Pesisir Teluk Lampung
Lampung Kejar Target Tak Ada Jalan Berlubang saat Lebaran
Satker Mitra Kerja Dilarang Berikan Gratifikasi ke Pegawai Kanwil DJPb Provinsi Lampung

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 22:20 WIB

Bank Lampung Butuh Satu Orang Ini

Kamis, 20 Maret 2025 - 21:56 WIB

Purnama Wulan Sari Mirza Terpilih Jadi Ketua PMI Lampung

Kamis, 20 Maret 2025 - 17:34 WIB

Berbagi Bahagia Bersama BRI Group, RO Bandarlampung Salurkan 1.680 Paket Sembako

Kamis, 20 Maret 2025 - 16:09 WIB

BPJS Kesehatan Komitmen Akses Layanan JKN Tetap Buka Selama Libur Lebaran

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:44 WIB

Sekretariat Siapkan 165.4 Juta untuk THR Anggota DPRD Tubaba

Kamis, 20 Maret 2025 - 01:31 WIB

Catat! Ini Produsen dan Penyalur Minyakita Terdaftar di Lampung

Kamis, 20 Maret 2025 - 01:18 WIB

Banyak yang Nakal Kemendag Kumpulkan Pengemas Minyakita, Bagaimana di Lampung?

Rabu, 19 Maret 2025 - 21:46 WIB

KPU Lampung: Uji Publik Calon Pengganti PSU Pesawaran Berlangsung Hanya Sampai Besok!

Berita Terbaru

Paket berisi kepala babi dikirim ke wartawan Tempo. (foto: dok tvtempo)

Nasional

Kepala Babi Teror Jurnalis Tempo

Jumat, 21 Mar 2025 - 00:16 WIB

Bank Lampung butuh Komisaris

Bandarlampung

Bank Lampung Butuh Satu Orang Ini

Kamis, 20 Mar 2025 - 22:20 WIB

Akhirnya seluruh pengurus PMI kabupaten Kota se Lampung mendukung sepenuh Purnama Wulan Sari Mirza sebagai Ketua PMI Provinsi Lampung periode 2025-2030 . Di Hotel Emersia Bandar Lampung. Kamis (20/3).

Bandarlampung

Purnama Wulan Sari Mirza Terpilih Jadi Ketua PMI Lampung

Kamis, 20 Mar 2025 - 21:56 WIB