WALHI: Pembahasan Perda RZWP3K Terkesan Ditutupi

Redaksi

Minggu, 16 Agustus 2020 - 09:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Walhi.

Foto Walhi.

Bandarlampung (Netizenku.com) : Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung menilai revisi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Lampung Tahun 2018 – 2038, selain tidak ada urgensi dan tergesa-gesa, juga terkesan seperti tertutup untuk publik.

\”WALHI Lampung sudah mencoba menyampaikan Surat Permohonan Salinan Naskah Akademik dan Raperda Tentang Rencana Revisi RZWP3K pada 23 Juli lalu kepada Sekretariat DPRD Provinsi Lampung,\” kata Edi Santoso selaku Manajer Advokasi dan Kampanye WALHI Lampung, Minggu (16/8).

Namun DPRD, sampai saat ini, belum memberikan tanggapan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga  Lampung Mulai Bangun Ekosistem Bioetanol untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional

\”DPRD provinsi tidak pernah melakukan publikasi terkait dengan Program Legislasi Daerah serta tidak pernah melakukan publikasi terhadap naskah akademik dan rancangan peraturan daerah yang akan disusun dan/atau dilakukan revisi di website Sekretariat DPRD Provinsi Lampung,\” ujar Edi.

Perda RZWP3K tersebut merupakan Perda yang baru seumur jagung karena baru disahkan dua tahun yang lalu dan program-program yang ada di dalam perda tersebut belum dijalankan dengan maksimal.

Baik itu program terkait zona pariwisata, perikanan tangkap, budidaya maupun kawasan konservasi; kawasan konservasi perairan maupun kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil.

\”Perda tentang RZWP3K ini secara substansial sudah cukup mengakomodir kepentingan lingkungan hidup dan masyarakat pesisir, dan tinggal disesuaikan dan diseimbangkan dengan implementasinya,\” katanya.

Baca Juga  Gubernur dan DPRD Lampung Sepakati 11 Aspirasi Ojol untuk Disampaikan ke Pemerintah Pusat

Walaupun sampai dengan saat ini, lanjut Edi, Pemerintah Provinsi Lampung masih enggan melakukan penegakan hukum dan pencabutan izin kepada aktivitas/kegiatan yang tidak sesuai perda tersebut.

Sebagai bentuk implementasi Perda RZWP3K adalah di dalam perda tersebut sudah tidak mengakomodir lagi adanya wilayah pertambangan di pesisir dan pulau-pulau kecil di Provinsi Lampung.

\”Namun faktanya di rentang waktu antara pengesahan UU Nomor 1/2014 dengan Perda Nomor 1/2018 pemerintah provinsi justru menerbitkan izin usaha pertambangan pasir laut di perairan laut Lampung pada 2015 dan 2017,\” ujarnya

Baca Juga  Komisi V DPRD Lampung Dorong Direktur Baru RSUDAM Lanjutkan Program Pendahulu

Pemerintah provinsi menerbitkan 5 izin lokasi pertambangan yang semuanya berada di zona tangkap nelayan.

Hal tersebut sangat berpotensi mengganggu ekosistem laut yang menjadi sumber pendapatan nelayan serta menimbulkan konflik sosial antara perusahaan dengan masyarakat bahkan sampai dengan pengkriminalisasian nelayan.

WALHI meminta DPRD Provinsi Lampung untuk membatalkan pembahasan dan revisi Perda RZWP3K Provinsi Lampung

\”Demi kepentingan bersama dan untuk keberlangsungan lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan sebagai bagian dari hak asasi manusia dan demi terjaminnya hak-hak masyarakat pesisir atas akses sumber daya alam kelautan, maka dengan ini kami menyuarakan untuk menolak revisi Perda RZWP3K,\” tegasnya. (Josua)

Berita Terkait

Demokrat Lampung Siapkan Muscab, Edy Irawan Bidik Kursi Pimpinan DPRD
Gubernur Lampung Fokus Tangani Karhutla TNWK, Lima Hektare Dipadamkan per Hari
Tim Mini Soccer PWI Lampung Menang 7-1 dalam Tiga Laga Trofeo
RSUDAM Lampung Pertama Kali Lakukan Tindakan Neurointervensi DSA
Yusnadi Minta KNKT Investigasi Menyeluruh Insiden KMP Batumandi
Hadiri Wisuda ke-76 UBL, Gubernur Mirza Titip Pesan Kepada 539 Lulusan untuk Bangun Lampung
Jihan Nurlela Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Presiden Prabowo Salurkan Kredit Produktif Rp53,15 Triliun
Pemprov Lampung Arahkan APBD 2027 untuk Hilirisasi dan Pemerataan Pembangunan

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:56 WIB

Demokrat Lampung Siapkan Muscab, Edy Irawan Bidik Kursi Pimpinan DPRD

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:38 WIB

Gubernur Lampung Fokus Tangani Karhutla TNWK, Lima Hektare Dipadamkan per Hari

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:12 WIB

Tim Mini Soccer PWI Lampung Menang 7-1 dalam Tiga Laga Trofeo

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:52 WIB

RSUDAM Lampung Pertama Kali Lakukan Tindakan Neurointervensi DSA

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Hadiri Wisuda ke-76 UBL, Gubernur Mirza Titip Pesan Kepada 539 Lulusan untuk Bangun Lampung

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:45 WIB

Jihan Nurlela Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Presiden Prabowo Salurkan Kredit Produktif Rp53,15 Triliun

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:26 WIB

Pemprov Lampung Arahkan APBD 2027 untuk Hilirisasi dan Pemerataan Pembangunan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:22 WIB

Gubernur Lampung Dorong Hilirisasi Pertanian Berbasis Desa, Bed Dryer Hasilkan Nilai Tambah

Berita Terbaru