WALHI: Pembahasan Perda RZWP3K Terkesan Ditutupi

Redaksi

Minggu, 16 Agustus 2020 - 09:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Walhi.

Foto Walhi.

Bandarlampung (Netizenku.com) : Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung menilai revisi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Lampung Tahun 2018 – 2038, selain tidak ada urgensi dan tergesa-gesa, juga terkesan seperti tertutup untuk publik.

\”WALHI Lampung sudah mencoba menyampaikan Surat Permohonan Salinan Naskah Akademik dan Raperda Tentang Rencana Revisi RZWP3K pada 23 Juli lalu kepada Sekretariat DPRD Provinsi Lampung,\” kata Edi Santoso selaku Manajer Advokasi dan Kampanye WALHI Lampung, Minggu (16/8).

Namun DPRD, sampai saat ini, belum memberikan tanggapan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga  Pabrik Etanol di Lampung: Antara Optimisme Hilirisasi dan Ujian Kenyataan

\”DPRD provinsi tidak pernah melakukan publikasi terkait dengan Program Legislasi Daerah serta tidak pernah melakukan publikasi terhadap naskah akademik dan rancangan peraturan daerah yang akan disusun dan/atau dilakukan revisi di website Sekretariat DPRD Provinsi Lampung,\” ujar Edi.

Perda RZWP3K tersebut merupakan Perda yang baru seumur jagung karena baru disahkan dua tahun yang lalu dan program-program yang ada di dalam perda tersebut belum dijalankan dengan maksimal.

Baik itu program terkait zona pariwisata, perikanan tangkap, budidaya maupun kawasan konservasi; kawasan konservasi perairan maupun kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil.

\”Perda tentang RZWP3K ini secara substansial sudah cukup mengakomodir kepentingan lingkungan hidup dan masyarakat pesisir, dan tinggal disesuaikan dan diseimbangkan dengan implementasinya,\” katanya.

Baca Juga  Putri Sulung Pimred Helo Indonesia Resmi Menikah

Walaupun sampai dengan saat ini, lanjut Edi, Pemerintah Provinsi Lampung masih enggan melakukan penegakan hukum dan pencabutan izin kepada aktivitas/kegiatan yang tidak sesuai perda tersebut.

Sebagai bentuk implementasi Perda RZWP3K adalah di dalam perda tersebut sudah tidak mengakomodir lagi adanya wilayah pertambangan di pesisir dan pulau-pulau kecil di Provinsi Lampung.

\”Namun faktanya di rentang waktu antara pengesahan UU Nomor 1/2014 dengan Perda Nomor 1/2018 pemerintah provinsi justru menerbitkan izin usaha pertambangan pasir laut di perairan laut Lampung pada 2015 dan 2017,\” ujarnya

Baca Juga  Tahun Baru di Bawah Bayang Siklon: Lampung Diminta Waras di Tengah Euforia

Pemerintah provinsi menerbitkan 5 izin lokasi pertambangan yang semuanya berada di zona tangkap nelayan.

Hal tersebut sangat berpotensi mengganggu ekosistem laut yang menjadi sumber pendapatan nelayan serta menimbulkan konflik sosial antara perusahaan dengan masyarakat bahkan sampai dengan pengkriminalisasian nelayan.

WALHI meminta DPRD Provinsi Lampung untuk membatalkan pembahasan dan revisi Perda RZWP3K Provinsi Lampung

\”Demi kepentingan bersama dan untuk keberlangsungan lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan sebagai bagian dari hak asasi manusia dan demi terjaminnya hak-hak masyarakat pesisir atas akses sumber daya alam kelautan, maka dengan ini kami menyuarakan untuk menolak revisi Perda RZWP3K,\” tegasnya. (Josua)

Berita Terkait

Pemprov Lampung Putuskan Bangun Ulang Jembatan Way Bungur
Lampung Terima 710 Ribu Ton Pupuk Subsidi 2026, DPRD Lampung Pastikan Distribusi Sesuai HET
Bandar Lampung Bersiap Jadi Tuan Rumah Porprov X 2026
DPRD Lampung Soroti Pelajar Menyeberang Sungai Way Bungur
KONI Lampung Bentuk Panitia Persiapan Porprov X 2026 di Bandar Lampung
Pemprov Lampung Luruskan Isu Supply–Demand Daging Sapi
Triga Lampung Temui Kemenhan, Bahas Keberlanjutan Lahan Tebu Eks SGC
Kempeskan Ban Mobil Mahasiswa, Anggota DPRD Lampung Terancam Sidang Etik

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:21 WIB

Pemprov Lampung Putuskan Bangun Ulang Jembatan Way Bungur

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:48 WIB

Lampung Terima 710 Ribu Ton Pupuk Subsidi 2026, DPRD Lampung Pastikan Distribusi Sesuai HET

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:21 WIB

Bandar Lampung Bersiap Jadi Tuan Rumah Porprov X 2026

Selasa, 3 Februari 2026 - 12:20 WIB

KONI Lampung Bentuk Panitia Persiapan Porprov X 2026 di Bandar Lampung

Selasa, 3 Februari 2026 - 00:02 WIB

Pemprov Lampung Luruskan Isu Supply–Demand Daging Sapi

Senin, 2 Februari 2026 - 21:18 WIB

Triga Lampung Temui Kemenhan, Bahas Keberlanjutan Lahan Tebu Eks SGC

Senin, 2 Februari 2026 - 17:28 WIB

Kempeskan Ban Mobil Mahasiswa, Anggota DPRD Lampung Terancam Sidang Etik

Senin, 2 Februari 2026 - 13:53 WIB

KONI Lampung Intensif Pantau Atlet Berprestasi Jelang PON 2028 dan Persiapan Tuan Rumah PON 2032

Berita Terbaru

Pringsewu

Pemkab Pringsewu dan BAPANAS Gelar Rakor Satgas Saber Harga

Selasa, 3 Feb 2026 - 19:54 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Putuskan Bangun Ulang Jembatan Way Bungur

Selasa, 3 Feb 2026 - 18:21 WIB

Lampung

Bandar Lampung Bersiap Jadi Tuan Rumah Porprov X 2026

Selasa, 3 Feb 2026 - 13:21 WIB