WALHI: Pembahasan Perda RZWP3K Terkesan Ditutupi

Redaksi

Minggu, 16 Agustus 2020 - 09:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Walhi.

Foto Walhi.

Bandarlampung (Netizenku.com) : Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung menilai revisi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Lampung Tahun 2018 – 2038, selain tidak ada urgensi dan tergesa-gesa, juga terkesan seperti tertutup untuk publik.

\”WALHI Lampung sudah mencoba menyampaikan Surat Permohonan Salinan Naskah Akademik dan Raperda Tentang Rencana Revisi RZWP3K pada 23 Juli lalu kepada Sekretariat DPRD Provinsi Lampung,\” kata Edi Santoso selaku Manajer Advokasi dan Kampanye WALHI Lampung, Minggu (16/8).

Namun DPRD, sampai saat ini, belum memberikan tanggapan.

\”DPRD provinsi tidak pernah melakukan publikasi terkait dengan Program Legislasi Daerah serta tidak pernah melakukan publikasi terhadap naskah akademik dan rancangan peraturan daerah yang akan disusun dan/atau dilakukan revisi di website Sekretariat DPRD Provinsi Lampung,\” ujar Edi.

Baca Juga  Gubernur Serahkan Sapi Kurban dari Presiden  ke Jamaah Masjid Al-Mu\'Minun Way Jepara, Lamtim

Perda RZWP3K tersebut merupakan Perda yang baru seumur jagung karena baru disahkan dua tahun yang lalu dan program-program yang ada di dalam perda tersebut belum dijalankan dengan maksimal.

Baik itu program terkait zona pariwisata, perikanan tangkap, budidaya maupun kawasan konservasi; kawasan konservasi perairan maupun kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil.

\”Perda tentang RZWP3K ini secara substansial sudah cukup mengakomodir kepentingan lingkungan hidup dan masyarakat pesisir, dan tinggal disesuaikan dan diseimbangkan dengan implementasinya,\” katanya.

Baca Juga  Mitigasi Konflik Manusia dan Gajah Lewat Kelompok Tani

Walaupun sampai dengan saat ini, lanjut Edi, Pemerintah Provinsi Lampung masih enggan melakukan penegakan hukum dan pencabutan izin kepada aktivitas/kegiatan yang tidak sesuai perda tersebut.

Sebagai bentuk implementasi Perda RZWP3K adalah di dalam perda tersebut sudah tidak mengakomodir lagi adanya wilayah pertambangan di pesisir dan pulau-pulau kecil di Provinsi Lampung.

\”Namun faktanya di rentang waktu antara pengesahan UU Nomor 1/2014 dengan Perda Nomor 1/2018 pemerintah provinsi justru menerbitkan izin usaha pertambangan pasir laut di perairan laut Lampung pada 2015 dan 2017,\” ujarnya

Baca Juga  Hari Air Sedunia, Walhi: pemkot harus lindungi sumber air

Pemerintah provinsi menerbitkan 5 izin lokasi pertambangan yang semuanya berada di zona tangkap nelayan.

Hal tersebut sangat berpotensi mengganggu ekosistem laut yang menjadi sumber pendapatan nelayan serta menimbulkan konflik sosial antara perusahaan dengan masyarakat bahkan sampai dengan pengkriminalisasian nelayan.

WALHI meminta DPRD Provinsi Lampung untuk membatalkan pembahasan dan revisi Perda RZWP3K Provinsi Lampung

\”Demi kepentingan bersama dan untuk keberlangsungan lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan sebagai bagian dari hak asasi manusia dan demi terjaminnya hak-hak masyarakat pesisir atas akses sumber daya alam kelautan, maka dengan ini kami menyuarakan untuk menolak revisi Perda RZWP3K,\” tegasnya. (Josua)

Berita Terkait

Lampung Siap Sambut Wisatawan Liburan Akhir Tahun, Bobby Bocorkan Strateginya
APBN Regional Lampung TKD Naik, Belanja K/L Menyusut, Ini Rincian Lengkapnya
Ini Dia Potensi Besar Lampung di Akhir Tahun yang Masih Terabaikan
Ingat, 2025 Harga Singkong Minimal Rp900/Kg, Perusahaan Tidak Taat akan Ditindak
BPJS Kesehatan Rangkul Stakeholders Wujudkan Ekosistem JKN Tanpa Kecurangan
Bulog Lampung Sukses Salurkan Bapang Beras 2023-2024, Bagaimana 2025?
Gelisahku, Mungkin Kegelisahan Pj Gubernur Samsudin Juga
UMP Lampung 2025 Naik Rp176.573, Ahmad Syaifullah: Untuk Menjaga Daya Beli Pekerja dan Daya Saing Usaha

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 16:14 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Hadiri Penutupan Rakernas II Pengurus Besar Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Desember 2024 - 16:46 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Buka Kegiatan Up Grading Keluarga Besar Jaringan Sekolah Islam Terpadu Wilayah Lampung

Sabtu, 21 Desember 2024 - 10:19 WIB

Pj Gubernur Lampung Membuka Kegiatan Pekan Keselamatan Jalan (PKJ) Tahun 2024

Jumat, 20 Desember 2024 - 15:02 WIB

Pj. Gubernur Lampung Serahkan DIPA dan TKD Tahun Anggaran 2025, Simbol Pelaksanaan APBN Pemerintahan Baru 

Rabu, 18 Desember 2024 - 21:56 WIB

Pj. Sekdaprov Buka Rakor Swasembada Pangan Provinsi Lampung

Rabu, 18 Desember 2024 - 20:38 WIB

Pastikan Kesiapan Siaga Nataru, PLN cek SPKLU di Jalur Mudik Sumsel-Lampung

Senin, 16 Desember 2024 - 22:07 WIB

Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Membuka Gelar Pengawasan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024

Senin, 16 Desember 2024 - 22:01 WIB

Pemprov Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Percepatan RTRW-RDTR

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Kepala Pusdiklatda Lampung Tutup KML Angkatan IV 2024

Sabtu, 21 Des 2024 - 21:55 WIB

Foto: Istimewa

Lampung Selatan

Pembangunan Masjid Al Hijrah Kotabaru Siap Dilanjutkan

Sabtu, 21 Des 2024 - 15:07 WIB