Bandarlampung (Netizenku.com): Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Provinsi Lampung meminta pemerintah dan aparat penegak hukum menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup yang diduga dilakukan oleh Jumbo Seafood di Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandarlampung.
Direktur WALHI Lampung Irfan Tri Musri dalam pernyataan pers yang diterima Netizenku pada Senin (6/9) malam, mengatakan tindakan tegas atas adanya reklamasi tanpa izin untuk menegakkan hukum dan upaya perlindungan lingkungan hidup di wilayah pesisir Kota Bandarlampung.
Menurut Irfan, reklamasi tanpa izin tersebut telah melanggar UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Dan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Lampung Tahun 2018-2038 serta Peraturan Presiden RI Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Reklamasi tanpa izin, kata Irfan, memutus akses nelayan, yang mana lokasi tersebut merupakan tempat bersandar kapal, sekaligus ancaman terhadap keselamatan masyarakat sekitar dengan adanya tembok yang dinilai tidak kuat dan sudah dalam kondisi miring karena pondasi yang labil.
“Reklamasi tanpa dibarengi dengan dokumen lingkungan dan juga perizinan pun diakui dalam hearing DPRD Kota Bandarlampung. Pelaku mengakui kesalahan tersebut, namun hal ini tentu tidak menggugurkan tanggung jawab oleh pelaku atas kerusakan lingkungan dengan adanya reklamasi untuk melakukan pemulihan <span;>lingkungan hidup dan juga pemberian akses nelayan sebagai lokasi bersandar kapal,” ujar Irfan.
WALHI Lampung, lanjut dia, berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat melihat kejahatan ini secara komprehensif dan tidak saling lempar tanggung jawab serta memberikan sanksi yang tegas sehingga menimbulkan efek jera.
“Selama ini pemerintah kita agak latah melegalkan sebuah kesalahan dan akhirnya kita lihat sampai dengan saat ini tidak memberikan efek jera. Dan juga kita berharap pemerintah tidak melihat persoalan ini dari skala besar kecilnya aktivitas reklamasi ini, karena sekecil apapun reklamasi tetap akan menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup dan kehidupan masyarakat pesisir,” kata dia.
Irfan memaparkan dari hasil monitoring WALHI Lampung pada tanggal 06 September 2021 didapatkan informasi bahwa pada tahun 2010 dibangun sebuah Restoran bernama Jumbo Seafood.
Di tahun 2013 rumah makan tersebut melakukan Reklamasi di belakang restoran Jumbo Seafood yang merupakan pesisir Telukbetung Selatan tanpa ada komunikasi dengan warga sekitar. Reklamasi tanpa izin dilakukan pada malam hari dengan luas kurang lebih 5000m2.
“Masuk ke dalam 2 wilayah kecamatan, yaitu Kecamatan Telukbetung Selatan dan Bumi Waras. Pada tahun 2018, reklamasi yang dilakukan oleh Jumbo Seafood telah selesai dan menimbulkan konflik sosial pada warga sekitar,” ujar dia.
Pada tahun 2020, lanjut Irfan, pihak restoran membangun pagar beton dengan tinggi lebih kurang 2 meter dan berjarak hanya 0,5 Meter-1,5 Meter dengan rumah warga.
Sebelumnya Jhonson selaku pemilik restoran Jumbo Seafood meminta izin kepada RT setempat, namun RT tidak menyanggupi permintaan izin pembangunan pagar tersebut karena mengancam keselamatan warga sekitar.
Lokasi pembangunan tersebut berdiri di struktur tanah yang tidak stabil namun pembangunan pagar beton tetap berjalan.
“Saat ini kondisi pagar semakin miring hingga mendekati rumah warga. Warga sudah menyampaikan keluhan tersebut beberapakali kepada pihak restoran agar tembok yang dibangun restoran Jumbo Seafood dirubuhkan, namun pihak restoran tidak mengindahkan keluhan yang disampaikan warga,” kata Irfan. (Josua)