Bandarlampung (Netizenku.com): Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi Lampung tidak menganjurkan reklamasi pantai menggunakan sampah.
Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, terkait praktik reklamasi pantai di Kampung Baru Tiga (Kabarti), Kelurahan Panjang Utara, Kecamatan Panjang.
Warga di pesisir Kota Bandarlampung tersebut memanfaatkan sampah di Teluk Lampung sebagai bahan material reklamasi.
Irfan menjelaskan bahaya sampah ketika dijadikan bahan material reklamasi untuk dibangun permukiman.
\”Sampah tidak bagus dijadikan bahan reklamasi, pertama dari segi daya cemarnya. Sampah yang terutama mengandung mikroplastik saat ini sudah banyak menghantui laut bahkan ada banyak temuan ikan-ikan memakan sampah di laut, baik sampah yang utuh maupun mengandung mikroplastik,\” kata Irfan saat ditemui Netizenku di ruang kerjanya, Kamis (15/4).
Kemudian terkait dengan daya tahannya, lanjut dia, sampah akan terurai dalam beberapa waktu sehingga ada potensi amblas ketika sampah dijadikan pondasi.
\”Selain itu kandungan kimiawi pada sampah yang cukup berbahaya seperti gas metan,\” ujar Irfan.
Dia menganjurkan, jika reklamasi pantai memang terpaksa dilakukan, sebaiknya menggunakan material laut.
Sehingga tidak mengubah ekosistem laut dan mencegah kerusakan habitat laut di sekitar areal reklamasi.
\”Reklamasi dengan tanah saja tidak dianjurkan apalagi dengan sampah,\” tegas Irfan.
Namun dia mengingatkan pembangunan permukiman penduduk di sempadan pantai tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bandarlampung Nomor 10 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2011-2030.
Di dalam Perda RTRW disebutkan kawasan sempadan pantai merupakan kawasan perlindungan setempat sebagaimana diatur dalam Pasal 43.
Dan pada Pasal 44 ayat 1 disebutkan \’Kawasan sempadan pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a, ditetapkan 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat di sepanjang pesisir Kota Bandarlampung\’. (Josua)
Baca Juga: Warga Kabarti Reklamasi Pantai dengan Sampah Pesisir untuk Permukiman