Walhi Lampung Sebut Berbahaya Reklamasi Pantai dengan Sampah

Redaksi

Kamis, 15 April 2021 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Eksekutif Walhi Lampung Irfan Tri Musri saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (15/4). Foto: Netizenku.com

Direktur Eksekutif Walhi Lampung Irfan Tri Musri saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (15/4). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi Lampung tidak menganjurkan reklamasi pantai menggunakan sampah.

Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, terkait praktik reklamasi pantai di Kampung Baru Tiga (Kabarti), Kelurahan Panjang Utara, Kecamatan Panjang.

Warga di pesisir Kota Bandarlampung tersebut memanfaatkan sampah di Teluk Lampung sebagai bahan material reklamasi.

Irfan menjelaskan bahaya sampah ketika dijadikan bahan material reklamasi untuk dibangun permukiman.

\”Sampah tidak bagus dijadikan bahan reklamasi, pertama dari segi daya cemarnya. Sampah yang terutama mengandung mikroplastik saat ini sudah banyak menghantui laut bahkan ada banyak temuan ikan-ikan memakan sampah di laut, baik sampah yang utuh maupun mengandung mikroplastik,\” kata Irfan saat ditemui Netizenku di ruang kerjanya, Kamis (15/4).

Baca Juga  Walhi Minta DPRD Awasi Penegakan Hukum Atas Dataran Bahuga Permai
\"Warga

Kemudian terkait dengan daya tahannya, lanjut dia, sampah akan terurai dalam beberapa waktu sehingga ada potensi amblas ketika sampah dijadikan pondasi.

\”Selain itu kandungan kimiawi pada sampah yang cukup berbahaya seperti gas metan,\” ujar Irfan.

Dia menganjurkan, jika reklamasi pantai memang terpaksa dilakukan, sebaiknya menggunakan material laut.

Sehingga tidak mengubah ekosistem laut dan mencegah kerusakan habitat laut di sekitar areal reklamasi.

Baca Juga  Waspada Kental Manis, Edukasi Gizi Jadi Kunci Lawan Stunting

\”Reklamasi dengan tanah saja tidak dianjurkan apalagi dengan sampah,\” tegas Irfan.

Namun dia mengingatkan pembangunan permukiman penduduk di sempadan pantai tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bandarlampung Nomor 10 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2011-2030.

Di dalam Perda RTRW disebutkan kawasan sempadan pantai merupakan kawasan perlindungan setempat sebagaimana diatur dalam Pasal 43.

Baca Juga  Molor Lagi, Pemprov Lampung Targetkan Akhir Tahun JTTS Layak Guna

Dan pada Pasal 44 ayat 1 disebutkan \’Kawasan sempadan pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a, ditetapkan 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat di sepanjang pesisir Kota Bandarlampung\’. (Josua)

Baca Juga: Warga Kabarti Reklamasi Pantai dengan Sampah Pesisir untuk Permukiman

Berita Terkait

Rahmat Mirzani Djausal: Politik Uang adalah Musuh Utama Demokrasi yang Harus Kita Lawan Bersama
Teguh Endaryanto Nakhodai PERHEPI Bandar Lampung
PWRI Lampung Gelar Pelatihan Jurnalistik Bangun Profesionalisme Wartawan
Pj. Gubernur Lampung Samsudin Tinjau Kesiapan Buffer Stock, Pastikan Kebutuhan Masyarakat Saat Terjadi Bencana
Pemprov Lampung Ikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi dan Antisipasi Bencana Hidrometeorologi
IPM Lampung Timur dan Kota Metro ‘Lampu Kuning’
Bawaslu Lampung Terima Kunjungan Kerja Pj. Gubernur Terkait Kesiapan Pengawasan Pilkada Serentak 2024
Lampung Urutan 28 dari 34 Provinsi dalam Kualitas Pelayanan Publik

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 13:39 WIB

Belasan Personel Polres Pringsewu Terima Penghargaan Khusus

Senin, 18 November 2024 - 19:24 WIB

Sinergi PWI-Polres Pringsewu Wujudkan Keterbukaan Informasi Kredibel dan Akuntabel

Senin, 18 November 2024 - 16:39 WIB

Polres Pringsewu Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang di Pilkada Serentak 2024

Jumat, 15 November 2024 - 19:18 WIB

Terobosan Bidang Kesehatan Stem Cell dan Kanker, Pemkab Pringsewu Jalin Kerjasama dengan SCCR Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 13:06 WIB

Aksi Sosial Jajaran PWI Pringsewu Berbagi 150 Nasi Bungkus di RSUD

Kamis, 14 November 2024 - 16:36 WIB

Polres Pringsewu Akan Tindak Tegas Politik Uang dan Politik Identitas

Kamis, 14 November 2024 - 16:31 WIB

Pekon Panggungrejo Ikuti Penilaian Kampung Pancasila Tingkat Nasional

Rabu, 13 November 2024 - 18:22 WIB

Polres Pringsewu Amankan Kampanye Pilkada 2024

Berita Terbaru

Penjabat bupati Lampung Barat, Nukman memimpin rakor DESK Pilkada di aula Pesagi, Kamis (21/11).

Lampung Barat

Jelang Pilkada, Nukman Pimpin Rakor DESK

Kamis, 21 Nov 2024 - 17:11 WIB

Tanggamus

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:47 WIB

Bandarlampung

Teguh Endaryanto Nakhodai PERHEPI Bandar Lampung

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:45 WIB

Tanggamus

Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:41 WIB