Bandarlampung (Netizenku.com): Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung membuka Posko Pengaduan Omnibus Law. Walhi akan mengadvokasi masyarakat yang menjadi korban dari praktik Omnibus Law khusus lingkungan.
“Dari awal kita memprediksi Omnibus Law menimbulkan dampak-dampak negatif terhadap masyarakat. Itu yang mendasari kita,” ujar Direktur Eksekutif Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, dalam acara Diskusi Awal Tahun dengan tema Catatan Kritis Keadilan Ekologis di Provinsi Lampung di RPP Cafe, Sumur Batu, Rabu (19/1).
Irfan mengatakan Eksekutif Nasional Walhi akan meluncurkan Posko Pengaduan Omnibus Law di 28 Eksekutif Daerah pada Februari mendatang.
Pengaduan dan pelaporan bisa dengan mendatangi langsung Sekretariat Walhi Lampung, atau melalui website Walhi di situs www.walhilampung.or.id.
“Pengaduan dan pelaporan kasus sesuai SOP yang ada di Walhi, mulai dari kronologi dan bukti-bukti, serta analisis dampaknya,” kata Irfan.
Walhi Lampung, lanjut dia, akan berkonsolidasi bersama organisasi masyarakat sipil lainnya yang concern bekerja bersama-sama dengan pihaknya.
Direktur LBH Bandarlampung, Sumaindra Jarwadi, mendukung gagasan Walhi Lampung.
“LBH pasti mendukung apalagi melihat kondisi lingkungan hari ini, bukit dikeruk dan banjir. LBH bersama Walhi akan mendorong langkah yang lebih strategis,” kata dia.
Sumaindra menilai masalah lingkungan merupakan persoalan struktural karena banyak kebijakan yang mencaplok hak-hak masyarakat.
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah tanggung jawab negara dan pemerintah daerah.
“Bagaimana perhatian pemerintah daerah terhadap lingkungan hidup. Kalau kita melihat RTRW dan RTH di Bandarlampung, faktanya RTH menurun secara drastis dari 11 persen menjadi 4,7 persen,” ujar dia.
“Kita bersama Walhi pernah mengadukan soal pembangunan Living Plaza di Rajabasa Nunyai, Bandarlampung. Selalu terjadi banjir kalau terjadi hujan,” lanjut dia.
Sumaindra mengatakan hal tersebut seharusnya menjadi sinyal kepada Pemkot Bandarlampung dan Pemprov Lampung.
Dia berharap Walhi Lampung memastikan hak atas lingkungan hidup bagi seluruh masyarakat.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung, Dr Budiyono SH MH, mengimbau masyarakat tidak takut membuat pelaporan dan pengaduan dampak Omnibus Law kepada Walhi Lampung.
“Kita meminta kepada negara untuk mencabut undang-undang yang memberikan lebih banyak dampak negatif daripada manfaat yang dihasilkan,” ujar dia.
Sebagai akademisi, dirinya mendukung dan mengapresiasi Walhi Lampung yang mejadi pionir mengadvokasi warga terdampak Omnibus Law. (Josua)