Selain itu, lanjut Irfan, Pemkot Bandarlampung juga harus tegas jika memang ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan.
“Korporasi yang merugikan rakyat harus diberi sanksi tegas serta tidak mengeluarkan izin di lokasi yang memang rawan bencana dan tidak sesuai dengan tata ruang,” kata dia.
Irfan berharap revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandarlampung yang sedang dibahas DPRD Bandarlampung dapat menjadikan Bandarlampung lebih baik lagi.
“Jangan sampai revisi perda tersebut menjadi ajang “pengkavlingan” wilayah Kota Bandarlampung atas nama pembangunan dan pertumbuhan ekonomi namun mengabaikan keselamatan dan hak masyarakat,” ujar dia.
Baca Juga: DPRD Minta Pemkot Kaji Ulang Izin Living Plaza Lampung
Sejauh ini, hasil pantauan Walhi Lampung kemarin malam, banjir juga merendam wilayah lain seperti Kelurahan Kalibalau Kencana, Kedamaian.
Kemudian Jalan KH Agus Salim, Jalan RA Kartini, Jagabaya, Jalan Yos Sudarso, Waylunik, dan Sepang Jaya.
“Hal tersebut menunjukan bahwa kondisi Bandarlampung yang semakin krisis lingkungan dengan munculnya bencana ekologis yang harus segera ditindaklanjuti dan menjadi perhatian oleh pemerintah kota,” pungkas Irfan. (Josua)