Langkah yang diambil oleh warga, lanjut dia, sudah sering dilakukan karena belum ada solusi lain jika banjir terjadi di daerah tersebut.
Irfan menegaskan sebelumnya Walhi Lampung telah menolak adanya rencana pembangunan pusat perbelanjaan Living Plaza Lampung.
“Daerah di sekitar pembangunan Living Plaza tersebut merupakan daerah rawan banjir dan apabila dilakukan pembangunan Living Plaza maka akan semakin memperparah banjir di lokasi tersebut,” ujar dia.
Selain hal tersebut, yang menjadi alasan Walhi menolak rencana pembangunan Living Plaza karena tidak sesuai dengan Perda Kota Bandarlampung Nomor 10 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandarlampung.
“Sebagian lokasi Living Plaza masuk ke dalam kawasan pendidikan dan permukiman,” kata dia.
Baca Juga: Living Plaza Lampung, Herman HN: Silahkan dibangun kalau sesuai aturan
Menurut Irfan, peristiwa banjir ini merupakan peringatan keras bagi Pemkot Bandarlampung agar tidak sembarangan dalam menerbitkan izin.
“Jangan mengatasnamakan investasi dan ekonomi lalu pemerintah abai terhadap keselamatan dan kenyamanan rakyatnya,” tegas dia.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya