Wakil Bupati Pringsewu Beri Arahan Aparatur Pekon Wonosari

Redaksi

Jumat, 16 April 2021 - 22:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Wakil Bupati Pringsewu, Fauzi, memberikan pengarahan kepada aparatur pemerintahan Pekon Wonosari, Kecamatan Gadingrejo, di Balai Pekon setempat, Jumat (16/4).

Kegiatan dalam rangka pembinaan dengan pembatasan sesuai protokol kesehatan ini, selain kapekon beserta aparatur pekon, juga diikuti anggota BHP, Bhabinkamtibmas dan Babinsa serta kepala SD setempat.

Tampak hadir pada kesempatan tersebut, Kadis PMP, Eko Sumarmi, Sektorat Pringsewu, Yanuar Haryanto, Camat Gadingrejo, Joko Hermanto, Kabag Prokopim, Wiwit Sutriyono, KUPT Puskesmas Gadingrejo, Sobirin, dan Kepala KUA, Sulaiman Adnan.

Baca Juga  Ketua MPR RI Sosialisasikan Empat Pilar di Pringsewu

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fauzi pada kesempatan itu mengaku bangga, di mana dengan adanya Dana Desa, Pekon Wonosari bisa membangun dan memiliki kantor pekon yang cukup megah.

\”Terlebih kegiatan anak muda di sini juga dinilai cukup bagus,\” ujarnya.

Selain itu, Fauzi juga mengajak seluruh aparatur pekon dan masyarakat untuk dapat menghidupkan kembali penggunaan kentongan sebagai sarana komunikasi, khususnya dalam rangka menjaga Kamtibmas.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Tekankan Semangat Pendiri Sebagai Motor Pembangunan Daerah

Eko Sumarmi pada kesempatan tersebut meminta Kapekon Wonosari yang baru dilantik dapat segera menyusun RPJMDes dan RKPDes. Terkait DD, menurutnya setiap tahun ada prioritas yang harus diperhatikan.

\”Ada beberapa hal yang dapat dilakukan dari Dana Desa dalam rangka pemulihan ekonomi di pekon, diantaranya dengan revitalisasi BUMDes,\” katanya.

Sementara itu, Sulaiman Adnan menyampaikan bahwa sesuai UU No.16 Tahun 2019, untuk usia perkawinan baik pria maupun wanita minimal berusia 19 tahun.

Baca Juga  Pemuda 19 Tahun Ditangkap di Pasar Malam, Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak

\”Untuk biaya pencatatan nikah, sesuai PP No.19 tahun 2015, untuk biaya pencatatan nikah di luar kantor KUA adalah sebesar Rp600 ribu. Sedangkan, untuk nikah di KUA pada jam kerja, biayanya adalah Rp0,\” jelasnya. (Rz/len)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan ATENSI Rp892 Juta
Ketua MPR RI Sosialisasikan Empat Pilar di Pringsewu
Polisi Pringsewu Ungkap Penggelapan Truk Kredit, Dua Tersangka Ditangkap
Pringsewu Percepat Pembangunan Lampu Jalan Lewat Skema KPBU
Pemuda 19 Tahun Ditangkap di Pasar Malam, Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak
Wabup Pringsewu Sidak Gedung Walet Berbau Menyengat, 30 Karung Bangkai Kelelawar Dievakuasi
Bupati Pringsewu Takziah ke Keluarga PMI Meninggal di Malaysia, Salurkan Bantuan
Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Bertutur, Perkuat Budaya Literasi Anak

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 10:28 WIB

Asosiasi Pengusaha dan Pengelola Dapur Minta MBG Berlanjut Puluhan Tahun, Gurih ya?

Minggu, 26 April 2026 - 13:20 WIB

Saat Keputusan Gubernur Tentang MBG Lampung Diteken, Ratusan Siswa Keracunan

Jumat, 24 April 2026 - 12:41 WIB

MBG Lampung Beruntung “Dikawal” Duet Kakak Beradik

Kamis, 23 April 2026 - 08:59 WIB

MBG Lampung Gamang Wujudkan Asta Cita Prabowo

Selasa, 21 April 2026 - 12:42 WIB

Birokrasi Gemuk, Kinerja Kurus: Lampung Barat Terjebak Ilusi Efisiensi

Senin, 20 April 2026 - 11:21 WIB

Lampung Dapat Apa dari MBG?

Minggu, 12 April 2026 - 08:10 WIB

Saat Struktur Lebih Gemuk dari Kinerja: Lampung Barat Butuh Perombakan

Minggu, 5 April 2026 - 19:59 WIB

Iuran KPN Naik, PDAM Mandek, Sampah Membusuk, Warga Lambar Dipaksa Maklum

Berita Terbaru

Pringsewu

Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan ATENSI Rp892 Juta

Rabu, 29 Apr 2026 - 23:13 WIB

Lampung

Pansus LKPj DPRD Lampung Soroti Ketidaksinkronan Data

Rabu, 29 Apr 2026 - 19:47 WIB