Pringsewu (Netizenku.com): Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Pringsewu, Lampung bersama Polisi Pamong Praja (Pol PP) melaksanakan sidak para penjual anggur di sepanjang jalan Rest Area Pringsewu, Minggu malam (14/10/2018).
Kepala Diskes Pringsewu, Purhadi, didampingi Kasat Pol PP Pringsewu, Edi Sumber Pamungkas, mengatakan bahwa sidak ini dilaksanakan berdasarkan pengaduan masyarakat kepada Wabup Fauzi.
Menurut dia, Wabup Fauzi mengintruksikan kepada Diskes untuk berkoordinasi ke Pol PP, kepolisian, serta TNI untuk melakukan pengecekan kepada para penjual yang dari beberapa hari lalu berjualan anggur di sepanjang Rest Area Pringsewu.
Benar saja, lanjut Purhadi, setelah dilakukan pengambilan sampel dari tiga jenis buah anggur yang berbeda, ditemukan anggur yang positif mengandung zat formalin yang kadarnya berbeda.
Purhadi juga mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian sampel yang sudah didapat akan di kirim ke Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) guna pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, Kasat Pol PP, Edi Sumber Pamungkas menyatakan, setelah melakukan pengecekan, diketahui jumlah anggur yang mengandung formalin setidaknya sebanyak 600 peti. Hal itu berdasarkan pengakuan seorang penjual.
Diketahui, para penjual berasal dari Aceh dan mengontrak di Pekon Gumuk Rejo. Anggur mengandung formalin itu dikirim dari Jakarta dan diimpor dari China.
Atas kejadian ini, para penjual dilarang berdagang di Pringsewu. Jika masih nekat berjualan akan ditindak secara hukum. (Darma)