Wabah Covid-19 Memberatkan Penyelenggara dan Peserta Pilkada

Redaksi

Senin, 14 September 2020 - 13:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dosen FISIP Universitas Lampung, Handi Mulyaningsih. Foto: Ist

Dosen FISIP Universitas Lampung, Handi Mulyaningsih. Foto: Ist

Bandarlampung (Netizenku.com): Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwakot) Bandarlampung Tahun 2020 tanpa calon perseorangan.

Dua dua bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan, Firmansyah-Bustami Rosadi dan Ike Edwin-Zam Zanariah, gagal melaju ke Pilkada Bandarlampung.

Kedua bapaslon mengeluhkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mewajibkan dalam setiap tahapan verifikasi mengedepankan Protokol Kesehatan Covid-19 sehingga menimbulkan kesulitan saat diverifikasi faktual.

Ditambah lagi adanya dugaan ketidaknetralan penyelenggara PPS/PPK yang menjadi Tim Verifikator karena rangkap jabatan sebagai RT/RW dan Kepala Lingkungan.

Menurut mantan Komisioner KPU Provinsi Lampung Handi Mulyaningsih, pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan memang berat.

\”Pada tahun 2017 itu, kita ada Pilkada Tanggamus, Lampung Utara, calon perseorangan itu memang berat untuk pemenuhan dukungan itu. Kalaupun tidak ada Covid-19 juga, berat memang,\” kata Handi di Bandarlampung, Senin (14/9).

Namun, saat ini, pemenuhan syarat dukungan tersebut sudah dipermudah lewat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Sebelum munculnya undang-undang tersebut, pemenuhan syarat dukungan berdasarkan jumlah penduduk, kemudian dipermudah dengan berdasarkan persentase dari jumlah penduduk.

\”Kalau sekarang sudah  berdasarkan data pemilih tetap (DPT). Sebetulnya sudah dikurangi banyak dari persyaratan, tapi memang masih berat juga,\” ujar dia.

Baca Juga  Pembagian Bansos Harus Koordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19

\”Sehingga ketika ada Covid-19 semakin berat juga, karena verifikasinya terkendala banyak hal, menurut saya perlu dievaluasi,\” lanjut Handi yang juga Dosen FISIP Universitas Lampung ini.

Pada 15 Juni 2020 pemerintah memutuskan melanjutkan tahapan pilkada setelah sempat dinyatakan ditunda akibat pandemi Covid-19.

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Perundang-undangan (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 menggeser pelaksanaan pilkada serentak yang semula dijadwalkan pada 23 September menjadi 9 Desember.

\”Pemerintah dengan Perppu tetap melaksanakan pilkada di tahun 2020, artinya kan KPU harus mengikuti Perppu itu. Saya kira ya berat, tapi karena pemerintah juga sudah memutuskan lewat Perppu, ya apa boleh buat, berat bagi penyelenggara ya berat juga bagi peserta,\” katanya.

Metode pelaksanaan pilkada di tengah pandemik disesuaikan dengan kondisi wabah Covid-19. Termasuk verifikasi faktual dukungan pada tahap pertama secara sensus, by name by address, dan tahap dua dengan mengumpulkan pendukung di satu posko.

Seluruh tahapan verifikasi tetap mengedepankan Protokol Kesehatan Covid-19, sehingga ada juga yang dilakukan secara virtual lewat video call, tidak perlu tatap muka.

\”Tetapi juga tetap ada persyaratan, kalau tidak tatap muka, harus ada surat keterangan. Sebetulnya ada sesuatu yang clear, kalau tidak bisa tatap muka, ada surat keterangan. Kenapa enggak bisa datang pada verifikasi tahap kedua. Dikumpulkan kok enggak datang.\”

Baca Juga  Kelurahan Peduli Pemilu dan Pemilihan di Bandarlampung

\”Saya kira karena peraturannya sudah dibuat seperti itu, berat tapi kita harus mengikuti,\” ujarnya.

Pelaksanaan pilkada dengan menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 juga sudah disosialisasikan kepada masyarakat lewat jajaran KPU dan Bawaslu hingga ke tingkat bawah PPS/PPK dan Pengawas Kelurahan, bahkan kepada para peserta pilkada melalui tim penghubung (LO) bapaslon.

Penyelenggara pemilu sudah melakukan sesuai norma-norma yang ada dalam melakukan sosialisasi.

\”Sepanjang yang saya tahu mereka sudah melakukan sosialisasi juga kepada peserta lewat LO mereka. KPU juga terbuka untuk sesuatu yang tidak jelas, untuk bertanya hingga jajaran ke bawah,\” katanya.

Namun Handi kembali menyampaikan bahwa penyelenggara adhoc, PPK/PPS, yang rangkap jabatan sebagai aparatur lingkungan; Ketua RT/RW, Kepala Lingkungan, sangat rentan akan penyimpangan, meskipun secara regulasi tidak dilarang.

Karena aparatur lingkungan pada masa pandemik menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat terdampak Covid-19.

\”Saya kira itu juga bagian yang perlu dievaluasi oleh pemerintah. Saat sekarang ini kan sedang dilakukan upaya-upaya untuk memperbaiki regulasi,\” ujarnya.

Baca Juga  Polresta Bandarlampung Jaga Ketat Bawaslu dan KPU Kota

RT/RW dan Kepala Lingkungan menjadi penyelenggara adhoc, PPS/PPK, karena mereka lebih memahami tentang data kependudukan setempat untuk pemutakhiran data pemilih.

Handi menilai banyak hal yang perlu diperbaiki terkait dengan pendidikan politik. Bagaimana sebetulnya, masyarakat bisa memberikan semacam partisipasi yang cerdas, bisa mencermati dan merespon situasi politik yang terjadi di lingkungannya.

\”Dan menurut saya, pendidikan politik juga tidak hanya kemudian pada masyarakat tapi juga bagaimana jajaran birokrasi pemerintah. Dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, jajarannya turun ke kecamatan, sampai di kelurahan,\” katanya.

Aparatur lingkungan diharapkan bisa membedakan antara ranah politik dan layanan kepada masyarakat selaku aparatur pemerintahan, dan tidak boleh mencampuradukkan.

Apalagi berpihak kepada salah satu bakal calon dengan melakukan perbuatan yang menguntungkan atau merugikan pihak lain.

\”Fungsi pemerintahan yang baik itu mesti tetap dipegang teguh dan kemudian mereka mesti paham, ranah sebagai pemerintah yang memberikan pelayanan dan kemudian ada pihak-pihak yang memang, incumbent misalnya, atau siapapun yang sedang bekerja terkait dengan mau memperkenalkan dirinya, dan visi misinya kepada masyarakat, itu kan juga mesti diberikan pelayanan juga dengan baik.\”

\”Jadi mestinya imbang,\” tegas dia. (Josua)

Berita Terkait

Gelisahku, Mungkin Kegelisahan Pj Gubernur Samsudin Juga
UMP Lampung 2025 Naik Rp176.573, Ahmad Syaifullah: Untuk Menjaga Daya Beli Pekerja dan Daya Saing Usaha
Kepala Daerah Terpilih Jangan Ingkari Janji, Selanjutnya Pj Gubernur Samsudin Bilang Begini…
Standar Hidup Layak di Lampung Rp938 Ribu/Bulan, Jadi PR Besar Mirza-Jihan
Selamat! 2025 Lampung Punya Gubernur Baru, Sembilan Petahana Tumbang
Besok, Nukman Pantau Langsung Sejumlah TPS di Lambar
Bawaslu Lampung Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang, Pemungutan dan Tungsura Pilkada
“Kue Cucur” Meluncur di Pringsewu, Ajak Pilih Pemimpin Visioner

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 16:14 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Hadiri Penutupan Rakernas II Pengurus Besar Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Desember 2024 - 16:46 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Buka Kegiatan Up Grading Keluarga Besar Jaringan Sekolah Islam Terpadu Wilayah Lampung

Sabtu, 21 Desember 2024 - 10:19 WIB

Pj Gubernur Lampung Membuka Kegiatan Pekan Keselamatan Jalan (PKJ) Tahun 2024

Jumat, 20 Desember 2024 - 15:02 WIB

Pj. Gubernur Lampung Serahkan DIPA dan TKD Tahun Anggaran 2025, Simbol Pelaksanaan APBN Pemerintahan Baru 

Rabu, 18 Desember 2024 - 21:56 WIB

Pj. Sekdaprov Buka Rakor Swasembada Pangan Provinsi Lampung

Rabu, 18 Desember 2024 - 20:38 WIB

Pastikan Kesiapan Siaga Nataru, PLN cek SPKLU di Jalur Mudik Sumsel-Lampung

Senin, 16 Desember 2024 - 22:07 WIB

Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Membuka Gelar Pengawasan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024

Senin, 16 Desember 2024 - 22:01 WIB

Pemprov Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Percepatan RTRW-RDTR

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Kepala Pusdiklatda Lampung Tutup KML Angkatan IV 2024

Sabtu, 21 Des 2024 - 21:55 WIB

Foto: Istimewa

Lampung Selatan

Pembangunan Masjid Al Hijrah Kotabaru Siap Dilanjutkan

Sabtu, 21 Des 2024 - 15:07 WIB