Wabah Covid-19 Memberatkan Penyelenggara dan Peserta Pilkada

Redaksi

Senin, 14 September 2020 - 13:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dosen FISIP Universitas Lampung, Handi Mulyaningsih. Foto: Ist

Dosen FISIP Universitas Lampung, Handi Mulyaningsih. Foto: Ist

Bandarlampung (Netizenku.com): Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwakot) Bandarlampung Tahun 2020 tanpa calon perseorangan.

Dua dua bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan, Firmansyah-Bustami Rosadi dan Ike Edwin-Zam Zanariah, gagal melaju ke Pilkada Bandarlampung.

Kedua bapaslon mengeluhkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mewajibkan dalam setiap tahapan verifikasi mengedepankan Protokol Kesehatan Covid-19 sehingga menimbulkan kesulitan saat diverifikasi faktual.

Ditambah lagi adanya dugaan ketidaknetralan penyelenggara PPS/PPK yang menjadi Tim Verifikator karena rangkap jabatan sebagai RT/RW dan Kepala Lingkungan.

Menurut mantan Komisioner KPU Provinsi Lampung Handi Mulyaningsih, pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan memang berat.

\”Pada tahun 2017 itu, kita ada Pilkada Tanggamus, Lampung Utara, calon perseorangan itu memang berat untuk pemenuhan dukungan itu. Kalaupun tidak ada Covid-19 juga, berat memang,\” kata Handi di Bandarlampung, Senin (14/9).

Namun, saat ini, pemenuhan syarat dukungan tersebut sudah dipermudah lewat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Sebelum munculnya undang-undang tersebut, pemenuhan syarat dukungan berdasarkan jumlah penduduk, kemudian dipermudah dengan berdasarkan persentase dari jumlah penduduk.

\”Kalau sekarang sudah  berdasarkan data pemilih tetap (DPT). Sebetulnya sudah dikurangi banyak dari persyaratan, tapi memang masih berat juga,\” ujar dia.

Baca Juga  Sidang TSM Bandarlampung, Pelapor Keberatan Tenaga Ahli Pemkot Jadi Kuasa Hukum Paslon 03

\”Sehingga ketika ada Covid-19 semakin berat juga, karena verifikasinya terkendala banyak hal, menurut saya perlu dievaluasi,\” lanjut Handi yang juga Dosen FISIP Universitas Lampung ini.

Pada 15 Juni 2020 pemerintah memutuskan melanjutkan tahapan pilkada setelah sempat dinyatakan ditunda akibat pandemi Covid-19.

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Perundang-undangan (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 menggeser pelaksanaan pilkada serentak yang semula dijadwalkan pada 23 September menjadi 9 Desember.

\”Pemerintah dengan Perppu tetap melaksanakan pilkada di tahun 2020, artinya kan KPU harus mengikuti Perppu itu. Saya kira ya berat, tapi karena pemerintah juga sudah memutuskan lewat Perppu, ya apa boleh buat, berat bagi penyelenggara ya berat juga bagi peserta,\” katanya.

Metode pelaksanaan pilkada di tengah pandemik disesuaikan dengan kondisi wabah Covid-19. Termasuk verifikasi faktual dukungan pada tahap pertama secara sensus, by name by address, dan tahap dua dengan mengumpulkan pendukung di satu posko.

Seluruh tahapan verifikasi tetap mengedepankan Protokol Kesehatan Covid-19, sehingga ada juga yang dilakukan secara virtual lewat video call, tidak perlu tatap muka.

\”Tetapi juga tetap ada persyaratan, kalau tidak tatap muka, harus ada surat keterangan. Sebetulnya ada sesuatu yang clear, kalau tidak bisa tatap muka, ada surat keterangan. Kenapa enggak bisa datang pada verifikasi tahap kedua. Dikumpulkan kok enggak datang.\”

Baca Juga  Pengeluaran Dana Kampanye Paslon Dibatasi

\”Saya kira karena peraturannya sudah dibuat seperti itu, berat tapi kita harus mengikuti,\” ujarnya.

Pelaksanaan pilkada dengan menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 juga sudah disosialisasikan kepada masyarakat lewat jajaran KPU dan Bawaslu hingga ke tingkat bawah PPS/PPK dan Pengawas Kelurahan, bahkan kepada para peserta pilkada melalui tim penghubung (LO) bapaslon.

Penyelenggara pemilu sudah melakukan sesuai norma-norma yang ada dalam melakukan sosialisasi.

\”Sepanjang yang saya tahu mereka sudah melakukan sosialisasi juga kepada peserta lewat LO mereka. KPU juga terbuka untuk sesuatu yang tidak jelas, untuk bertanya hingga jajaran ke bawah,\” katanya.

Namun Handi kembali menyampaikan bahwa penyelenggara adhoc, PPK/PPS, yang rangkap jabatan sebagai aparatur lingkungan; Ketua RT/RW, Kepala Lingkungan, sangat rentan akan penyimpangan, meskipun secara regulasi tidak dilarang.

Karena aparatur lingkungan pada masa pandemik menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat terdampak Covid-19.

\”Saya kira itu juga bagian yang perlu dievaluasi oleh pemerintah. Saat sekarang ini kan sedang dilakukan upaya-upaya untuk memperbaiki regulasi,\” ujarnya.

Baca Juga  PKS Bandarlampung Edukasi Warga Atasi Banjir dengan Bank Sampah

RT/RW dan Kepala Lingkungan menjadi penyelenggara adhoc, PPS/PPK, karena mereka lebih memahami tentang data kependudukan setempat untuk pemutakhiran data pemilih.

Handi menilai banyak hal yang perlu diperbaiki terkait dengan pendidikan politik. Bagaimana sebetulnya, masyarakat bisa memberikan semacam partisipasi yang cerdas, bisa mencermati dan merespon situasi politik yang terjadi di lingkungannya.

\”Dan menurut saya, pendidikan politik juga tidak hanya kemudian pada masyarakat tapi juga bagaimana jajaran birokrasi pemerintah. Dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, jajarannya turun ke kecamatan, sampai di kelurahan,\” katanya.

Aparatur lingkungan diharapkan bisa membedakan antara ranah politik dan layanan kepada masyarakat selaku aparatur pemerintahan, dan tidak boleh mencampuradukkan.

Apalagi berpihak kepada salah satu bakal calon dengan melakukan perbuatan yang menguntungkan atau merugikan pihak lain.

\”Fungsi pemerintahan yang baik itu mesti tetap dipegang teguh dan kemudian mereka mesti paham, ranah sebagai pemerintah yang memberikan pelayanan dan kemudian ada pihak-pihak yang memang, incumbent misalnya, atau siapapun yang sedang bekerja terkait dengan mau memperkenalkan dirinya, dan visi misinya kepada masyarakat, itu kan juga mesti diberikan pelayanan juga dengan baik.\”

\”Jadi mestinya imbang,\” tegas dia. (Josua)

Berita Terkait

Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela Gelar Acara Meriah untuk Masyarakat
Rahmat Mirzani Djausal: Politik Uang adalah Musuh Utama Demokrasi yang Harus Kita Lawan Bersama
Konser Kampanye Mirza-Jihan dan Bunda Eva Berlangsung Meriah Meski Diguyur Hujan
Pelepasan Ekspor Perdana Biostimulan ke Jepang, Rahmat Mirzani Dorong Swasembada Pupuk untuk Petani Lampung
Kampanye Akbar Mirza Jihan di PKOR Way Halim Meriah dengan Kehadiran Artis dan Tokoh Lampung
Kampanye Akbar Mirza Jihan di PKOR Way Halim Meriah dengan Kehadiran Artis dan Tokoh Lampung
“Riang 2 Gembira” Dibanjiri Warga Tanggamus
Relawan Bela Budaya Gelorakan Dukungan untuk Mirza-Jihan di Lampung Timur

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 16:47 WIB

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Kamis, 21 November 2024 - 15:41 WIB

Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht

Senin, 18 November 2024 - 11:57 WIB

KPU Tanggamus Helat Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada

Sabtu, 16 November 2024 - 17:49 WIB

Cabup Saleh Asnawi Kukuhkan 2.800 Tim Jalan Lurus Perubahan di Tiga Kecamatan

Sabtu, 16 November 2024 - 17:11 WIB

Kasatreskrim: Transaksi Judol Togel di Wonosobo Capai Rp25 Jutaan/Bulan

Sabtu, 16 November 2024 - 16:43 WIB

Gerak Cepat, Polres Tanggamus Berantas Judi Online

Jumat, 15 November 2024 - 17:07 WIB

Ribuan Tim Pemenangan Jalan Lurus Perubahan Kotaagung Dikukuhkan

Kamis, 14 November 2024 - 21:28 WIB

Paslon 02 Kian Mantap Raih Kemenangan di Pilkada Tanggamus

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Kwarcab Gerakan Pramuka Tubaba Gelar KPDK

Jumat, 22 Nov 2024 - 20:13 WIB

Pringsewu

Kapolres Pringsewu Turut Andil pada Agenda PWI Berbagi

Jumat, 22 Nov 2024 - 16:11 WIB

Pringsewu

Marindo Pimpin Persatuan Insinyur Indonesia Kabupaten Pringsewu

Jumat, 22 Nov 2024 - 15:36 WIB