Vaksinasi Covid-19 Tiga Daerah di Lampung Berpotensi Maladministrasi

Redaksi

Senin, 6 Desember 2021 - 17:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf (dua dari kiri), menyampaikan hasil akhir saran perbaikan kepada Pemkab Lampung Selatan, Pemkab Pringsewu, dan Pemkot Metro, Senin (6/12). Foto: Dokumentasi

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf (dua dari kiri), menyampaikan hasil akhir saran perbaikan kepada Pemkab Lampung Selatan, Pemkab Pringsewu, dan Pemkot Metro, Senin (6/12). Foto: Dokumentasi

Bandarlampung (Netizenku.com): Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung menyampaikan hasil akhir saran perbaikan kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Pemerintah Kabupaten Pringsewu dan Pemerintah Kota Metro tentang pelaksanaan layanan vaksinasi Covid-19 dan manajemen limbah B3 di fasilitas layanan kesehatan (Fasyankes) pada Senin (6/12) di Kantor Ombudsman Lampung.

“Saran Perbaikan ini merupakan tindak lanjut dari Kajian Cepat yang telah dilakukan Ombudsman tentang pelayanan Vaksinasi Covid-19 dan manajemen limbah B3,” kata Nur Rakhman Yusuf selaku Kepala Ombudsman Lampung saat penyampaian Hasil Kajian.

Pihaknya menegaskan kajian ini merupakan salah satu tugas Keasistenan Pencegahan Maladministrasi dalam menyoroti persoalan pelayanan publik yang terjadi guna memastikan penyelenggaraannya sejalan dengan ketentuan perundang-undangan.

“Kajian ini bersifat pencegahan, bukan didasarkan pada laporan masyarakat. Kami melihat adanya potensi maladministrasi dalam pelaksanaan vaksin untuk itulah penting untuk melaksanakan saran yang disampaikan oleh Ombudsman guna menghindari terjadinya maladministrasi di masa yang akan datang,” ujar dia.

Baca Juga  Lampung Terapkan Sistem Baru Penerimaan Murid

Beberapa poin saran yang disampaikan Ombudsman Lampung dibagi menjadi 2 hal yaitu:

1. Saran terkait pelayanan vaksinasi yang meliputi penentuan sasaran riil dan edukasi sebelum pelaksanaan vaksinasi, penjadwalan dengan menyesuaikan data sasaran dan stok vaksin untuk setiap pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, serta penugasan tim non medis yang siaga menjaga protokol kesehatan (prokes) di setiap pelaksanaan vaksinasi dan penyempurnaan standar operasional prosedur (SOP) pelayanan vaksinasi sesuai ketentuan terbaru yang berlaku.

2. Saran terkait manajemen pengelolaan limbah yang meliputi;

– penyusunan rancangan revisi peraturan daerah maupun peraturan bupati/walikota tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup khususnya tentang pengelolaan limbah B3 di daerah

Baca Juga  Pemprov Lampung Berhasil Membalik Keadaan Perjagungan, Muram Tahun Lalu Cerah Tahun Ini

– pemrosesan dokumen perizinan TPS Limbah B3 bagi yang belum memproses

– penyusunan/penyempurnaan SOP alur pengelolaan Limbah B3 di fasilitas kesehatan sesuai ketentuan terbaru yang berlaku

– maksimalisasi pengawasan dan pelaporan oleh Dinas Lingkungan Hidup setempat atas hasil pengelolaan Limbah B3 yang dihasilkan Fasyankes

– sosialisasi untuk pengaplikasian Manifest Elektronik oleh Dinas Lingkungan Hidup, Evaluasi berkala Kerjasama Fasyankes dengan pihak ketiga selalu transporter ataupun pengolah limbah serta perumusan langkah-langkah/strategi pengelolaan Limbah B3 untuk jangka pendek maupun jangka panjang oleh Pemerintah Daerah.

Ombudsman Lampung berharap pihak Pemerintah Provinsi yang hadir juga dapat mengomunikasikan terkait hasil kajian dan saran perbaikan Ombudsman.

Baca Juga  BMBK Lampung Ramaikan Karnaval Festival Krakatau 2025, Tunjukkan Semangat Infrastruktur dan Budaya

“Meskipun kajian hanya dilaksanakan di tiga Pemda, namun tidak menutup kemungkinan, hasil kajian dan saran perbaikan yg disampaikan juga relevan dengan kondisi pelaksanan vaksinasi Covid-19 di Pemda lainnya di Provinsi Lampung,” tutup dia.

Di akhir kegiatan, ketiga pemerintah daerah yang menjadi objek dan kajian telah menyatakan siap untuk menindaklanjuti saran Ombudsman hingga 30 hari ke depan sebagaimana tenggat waktu yang diberikan Ombudsman Lampung.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekda Kabupaten Pringsewu, Sekda Kota Metro, dan Asisten Bidang Administrasi Umum Kabupaten Lampung Selatan.

Hadir juga Kepala Biro Organisasi Pemerintah Provinsi Lampung dan sejumlah unsur Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Daerah. (Josua)

Berita Terkait

DPRD Lampung Dukung DPR RI Ukur Ulang HGU SGC
Membangun Lampung sebagai Destinasi Wisata Unggulan: Catatan Yusuf Kohar dalam Rapat KADINDA Lampung
Lampung Terbitkan Optimisme Baru bagi Ribuan Tenaga PPPK
Membaca Makro Ekonomi Lampung Semester I 2025, Fluktuatif dan Mengancam
Selamat, Agus Nompitu Kembali jadi Kadisnaker Lampung
BMBK Lampung Ramaikan Karnaval Festival Krakatau 2025, Tunjukkan Semangat Infrastruktur dan Budaya
Lampung Berprestasi, Perekonomian Tumbuh Kesejahteraan Masyarakat Meningkat, Ini Faktanya!
Ini Progres Gelaran Festival Ekonomi Syariah Sumatera 2025 di Lampung

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 16:32 WIB

Akademisi Unila: BKSDA dan TNBBS Lembaga Eksklusif, Tak Inklusif

Kamis, 10 Juli 2025 - 09:41 WIB

Mukhlis Basri Desak Kementerian PUPR Perbaiki Jalan Rusak dan Atasi Banjir

Selasa, 8 Juli 2025 - 12:26 WIB

Fraksi ADEM Lambar Tekankan Peningkatan Mutu SDM dalam RPJMD 2025-2029

Jumat, 4 Juli 2025 - 17:01 WIB

Pohon Besar Tumbang, DPRD Lambar Minta DLH Bertindak

Jumat, 4 Juli 2025 - 12:34 WIB

Parosil: PSHT Lambar Harus Jadi Perekat, Bukan Pemecah

Rabu, 2 Juli 2025 - 16:46 WIB

PJR Polda Lampung Ungkap Penyelundupan Ganja dalam Bus

Selasa, 1 Juli 2025 - 20:34 WIB

Pejabat Mangkir Apel, Sekda Lambar Bertindak

Selasa, 1 Juli 2025 - 15:19 WIB

HUT Bhayangkara ke-79, Parosil dan Edi Apresiasi Kinerja Polri Lambar

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Dua ASN di Tubaba Ditangkap Saat Konsumsi Sabu

Sabtu, 12 Jul 2025 - 09:21 WIB

Akademisi Universitas Lampung, Dr. Yusdianto. Foto: Iwan/NK.

Lampung Barat

Akademisi Unila: BKSDA dan TNBBS Lembaga Eksklusif, Tak Inklusif

Jumat, 11 Jul 2025 - 16:32 WIB