Bandarlampung (Netizenku.com): Vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun wajib mendapatkan pendampingan dari orangtua.
Hal ini untuk memudahkan proses skrining oleh petugas kesehatan sebelum anak-anak disuntik vaksin Sinovac.
“Setiap anak wajib didampingi orangtua karena siswa kan diskrining tentang riwayat kesehatan anak,” kata Kepala SDN 1 Perumnas Way Halim, Irawansyah, saat ditemui di Komplek SD Al-Azhar, Kecamatan Way Halim, Senin (20/12).
Baca Juga: Vaksinasi Anak 6-11 Tahun di Bandarlampung Dimulai
Ketika diskrining petugas kesehatan dari puskesmas akan menanyakan orangtua terkait riwayat kesehatan anak dan imunisasi yang sedang diikuti dari puskesmas.
“Jadi kalau dia (anak) sudah diimunisasi, maka vaksinasi akan ditunda,” ujar dia.
Kegiatan perdana vaksinasi anak pada Senin (20/12) diikuti siswa Kelas 3,4, dan 6 SD.
“Kelas 1,2, dan 5 SD belum divaksinasi karena hari ini ada juga imunisasi BIAS yang dijadwalkan puskesmas,” kata dia.
Irawansyah menjelaskan kegiatan BIAS (Bulan Imunisasi Anak Sekolah) untuk vaksin Difteri dan Tetanus dari puskesmas dilaksanakan Desember 2021 untuk siswa Kelas 1,2, dan 5 SD.
“Nanti mereka akan menyusul, yang diagendakan serentak hari ini Kelas 3,4, dan 6 SD,” tutup dia.
Sebelumnya, Plh Sekretaris Disdikbud Bandarlampung, Mulyadi, menyampaikan tahap awal vaksinasi anak usia 6-11 tahun diikuti siswa Kelas 3, 4, dan 6 SD.
“Karena Kelas 1,2, dan 5 SD baru diimunisasi jadi mereka vaksinasi di tahap kedua,” ujar dia.
Mulyadi menjelaskan vaksinasi anak tahap pertama diikuti 45.810 siswa.
“Berdasarkan data pokok pendidikan (Dapodik) terdapat 90.117 siswa Kelas 1-6 SD,” kata dia.
Mulyadi menegaskan vaksinasi Covid-19 bagi usia siswa SD ini tidak menjadi syarat bagi peserta didik untuk dapat mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di 2022 mendatang. (Josua)