Bandarlampung (Netizenku.com): Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung akan mendistribusikan vaksin Covid-19 dan perlengkapan logistik lainnya ke Puskesmas atau pos pelayanan vaksinasi yang telah ditetapkan sebagai tempat pelayanan vaksinasi Covid-19 dengan menggunakan mobil box atau mobil Puskesmas keliling.
Vaksin ditempatkan pada cold box/vaccine carrier atau alat transportasi vaksin lainnya yang sesuai dengan jenis vaksin Covid-19.
\”Untuk penyimpanan vaksin dilakukan di cold room dengan suhu 2-8°C lalu dikirim menggunakan cold box,\” kata Kepala Dinas Kesehatan Bandarlampung Edwin Rusli, Senin (4/1).
\”Tapi untuk pembagian di Bandarlampung belum dikasih tahu,\” lanjut dia.
Untuk penyimpanan vaksin pada suhu 2-8°C ruang penyimpanan harus terhindar dari paparan sinar matahari langsung.
Penyimpanan vaksin Covid-19 diatur sedemikian rupa untuk menghindari kesalahan pengambilan, perlu disimpan secara terpisah dalam rak atau keranjang vaksin yang berbeda agar tidak tertukar dengan vaksin rutin.
Apabila memungkinkan, vaksin Covid-19 disimpan dalam vaccine refrigerator yang berbeda, dipisahkan dengan vaksin rutin.
Penyimpanan vaksin bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang belum memiliki vaccine refrigerator standar (buka atas sesuai Pre-Kualifikasi WHO), masih dapat memanfaatkan lemari es domestik/rumah tangga, dimana penataan vaksin dilakukan berdasarkan penggolongan sensitivitas terhadap suhu dan sesuai manajemen vaksin yang efektif.
Vaksin tidak boleh diletakkan dekat dengan evaporator.
Untuk peralatan pendukung dan logistik lainnya menggunakan sarana pembawa lain yang standar, sesuai dengan ketentuan.
Vaksin disimpan di vaccine refrigerator atau tempat penyimpanan vaksin sesuai dengan jenis vaksin Covid-19.
Sementara peralatan pendukung dan logistik lainnya disimpan pada area/ruang yang telah ditentukan di dalam instalasi farmasi.
Seluruh proses distribusi vaksin sampai ke tingkat pelayanan harus mempertahankan kualitas vaksin tetap tinggi agar mampu memberikan kekebalan yang optimal kepada sasaran.
Dalam SK Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi disebutkan distribusi vaksin wajib menggunakan cold box, vaccine carrier disertai dengan cool pack atau alat transportasi vaksin lainnya yang sesuai dengan jenis vaksin Covid-19.
Untuk peralatan pendukung dan logistik lainnya menggunakan sarana pembawa lain yang standar, sesuai dengan ketentuan.
Pada setiap cold box, vaccine carrier atau alat transportasi vaksin lainnya disertai dengan alat pemantau suhu.
Kemudian melakukan tindakan disinfeksi pada permukaan cold box, vaccine carrier atau alat transportasi vaksin lainnya dengan menggunakan cairan disinfektan yang sesuai standar.
Menggunakan masker bedah/masker medis dan apabila diperlukan memakai sarung tangan pada saat melakukan penataan vaksin di vaccine refrigerator atau tempat penyimpanan vaksin lainnya.
Cuci tangan pakai sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah menangani vaksin dan logistik
vaksinasi lainnya.
Dan penyimpanan vaksin serta logistik vaksinasi lainnya mengacu pada Standar Prosedur Operasional (SPO) yang berlaku. (Josua)