Pringsewu (Netizenku): Ini bukan kisah sinetron di televisi dimana perbuatan tidak senonoh lalu diganjar karma di akhir cerita. Ini cerita fakta lara seorang remaja belia DS. Ia mengalami rudapaksa sejak masih duduk di kelas 3 SD dan terus berlanjut hingga usianya menginjak 16 tahun. Yang makin membikin kesengsaraannya tak terkira, DS diperkosa oleh ayah kandungnya sendiri, HA (43).
Kendati kini orangtuanya sudah ditahan kepolisian, tidak lantas DS bisa lega. Dirinya masih sempat memikirkan nasib ayahnya di dalam penjara. Ia tidak tega. Perasaan ini pula yang sejak lama menahan dirinya untuk tidak melaporkan penderitaannya kepada orang lain. \”Saya tak tega kalau nanti orangtua saya di penjara,\” aku DS kepada Netizenku.com, Senin (26/3). Namun, pelajar kelas 1 SMA di Pringsewu itu, akhirnya tak tahan lagi harus terus menerus melayani nafsu bejat ayahnya. Dia memutuskan untuk mengakhiri perbuatan menyimpang sang ayah.
Menurut Kapolsek Pardasuka, AKP Hary Suryadi, mimpi buruk bagi DS terulang kembali pada Kamis 22 Maret 2018 sekitar jam 09.00 Wib. “Waktu itu korban sedang berada di dalam kamar, tiba-tiba ayahnya masuk dan seperti biasa memaksa anak perempuannya untuk melakukan persetubuhan,” terang AKP Hary Suryadi.
DS, imbuh Kapolsek, merupakan anak tunggal pelaku atas pernikahannya dengan ibu korban yang saat ini bekerja sebagai TKI di luar negeri. Perbuatan janggal yang diterima DS bermula ketika dia hanya tinggal berdua dengan ayahnya, pasca ibunya berangkat mengadu nasib di negeri orang.
Diperoleh keterangan salah satu pemicu ibu DS terpaksa bekerja di luar negeri karena dirinya tak kuat menerima tindak kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan HA. \”DS masih berumur sembilan tahun saat pertama kali mengalami pencabulan dari orangtuanya sendiri,\” terang Hary. Seperti ibunya, tambah Kapolsek, DS juga kerap mengalami penyiksaan bila menolak memenuhi syahwat ayahnya. Korban diintimidasi dengan cara dipukul dan ditendang.
Disampaikan Hary, sebenarnya perilaku menyimpang pelaku sempat berhenti saat dia menikah lagi di Jawa. Namun ketenangan DS tidak berlangsung lama. Saat menginjak bangku 6 sekolah dasar, ayahnya pulang dan kembali mengulangi kebiasaannya. \”Lama kelamaan korban tidak tahan lagi, hingga akhirnya membuka rahasia bejat ayahnya selama bertahun-tahun itu kepada ibu dan pamannya,\” kata Hary.
Diterangkan, DS menceritakan pencabulan yang dialaminya kepada ibunya yang masih berada di luar negeri melalui sosial media. Korban juga melaporkan hal itu pada pamannya dan kepala dusun. \”DS melaporkan ke kami ditemani paman dan kadus,\” imbuh Kapolsek.
Namun, entah apa yang ada di pikiran HA, dirinya bersikeras tak pernah merudapaksa anak kandungnya. \”Kalau memegang buah dada si korban iya,\” ucap Hary menirukan ucapan pelaku. Namun, tambah dia, pihaknya tidak mau percaya begitu saja. Berdasarkan hasil visum dan keterangan korban, akhirnya HA ditetapkan sebagai tersangka.
Sekarang tersangka berikut barang bukti dititipkan di Sat Reskrim Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. Ayah bejat itu dijerat pasal dalam UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan. (Darma)