Bandarlampung (Netizenku.com): Upah minimum kota (UMK) di Bandarlampung dipastikan naik di tahun 2022. Namun, jumlah kenaikan UMK sedang digodok Dewan Pengupahan.
Hal itu menyusul naiknya upah minimum provinsi (UMP) di Lampung untuk tahun depan.
“Masih dirumuskan perihal kebaikan, kita upayakan sebelum November habis, UMK sudah bulat kenaikannya,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Bandarlampung, Wan Abdurrahman, Selasa (23/11).
UMP Lampung untuk 2022 naik sebesar Rp8 ribu atau 0,35 persen dari Rp2.432.001,57 menjadi Rp2.440.486,18.
Wan Abdurrahman mengatakan kenaikan UMK Bandarlampung juga tidak naik secara signifikan.
“Masih di bawah Rp50 ribu kenaikannya. Jumlah itu masih dalam perumusan Dewan Pengupahan,” ujar dia.
Kenaikan UMK Bandarlampung merujuk pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau yang dikenal sebagai Omnibus Law.
“Jadi tahun ini adalah tahun pertama menggunakan indikator pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” kata dia.
“Sementara indikator kebutuhan hidup layak tidak lagi digunakan. Tidak lagi ada survey harga pasar tradisional,” lanjut Wan Abdurrahman. (Josua)