Ular Masuk Rumah, Jangan Serta Merta Dibunuh

Redaksi

Kamis, 22 Februari 2018 - 13:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Ilustrasi: Netizenku.com)

(Ilustrasi: Netizenku.com)

Bandarlampung (Netizenku): Tak sedikit orang yang phobia atau takut bukan kepalang terhadap ular. Tak jarang pula saat mendapati ular sikap refleks yang muncul kepermukaan; menghindar atau malah membunuhnya.

Namun, Islam mengingatkan untuk tidak serta merta membunuhnya, sekalipun ular itu masuk kediaman kita. Rasulullah berpesan bila mendapati ular masuk rumah hendaknya mengusirnya terlebih dahulu, dan jangan langsung dibunuh. Namun bila sudah dihalau tidak juga pergi, maka diperbolehkan untuk membunuhnya.

Rasulullah pun memberi panduan tata cara menghalau ular. Beliau mengajarkan untuk memberi peringatan kepada ular yang memasuki rumah sebanyak tiga kali. Dan jika ularnya pergi, maka itulah yang diharapkan. Sebaliknya jika ularnya bersikeras bertahan maka bunuhlah, sesungguhnya dia adalah (syaithan) kafir.

Baca Juga  Pemprov dan DPRD Lampung Soroti Kepesertaan 89 Ribu BPJS PBI 2026

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lantas mengapa tidak diperkenankan untuk langsung membunuh dan mesti mendahuluinya dengan memberi peringatan sebanyak 3 kali? Ternyata ada penjelasannya untuk pertanyaan tersebut. Alasannya lantaran bisa jadi ular yang memasuki rumah itu adalah jin. Jin dapat berubah dan menjelma menjadi ular. Sedangkan jin juga ada yang merupakan golongan jin Islam.

Baca Juga  Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama

Namun ada pula ketentuan lain yang menyebut adab memperlakukan ular yang memasuki rumah itu, bisa tidak dijalankan seandainya ular tersebut berjenis ular yang biasa di hutan atau gurun atau ular yang berbisa.

Abu Lubabah Al-Anshari berkata: “Rasulullah melarang untuk membunuh jin yang ada di rumah, kecuali ular berekor pendek dan yang memiliki 2 garis hitam di tubuhnya. Sesungguhnya ular tersebut yang dapat membutakan pandangan mata dan yang mengincar janin yang ada di perut perempuan” (HR. Muslim)

Baca Juga  HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi

Dari paparan ini dapat ditarik kesimpulan. Bila ular yang masuk rumah adalah ular yang biasa dijumpai dalam perumahan dan tidak berbisa, maka hendaknya diperingatkan terlebih dahulu sebanyak 3 kali. Karena bisa jadi dia adalah jin Islam. Akan tetapi kalau ularnya enggan keluar, maka bunuhlah. Namun jika ular itu dikenali sebagai ular berbisa, maka dapat langsung dibunuh. (dbs)

Berita Terkait

Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar
HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi
Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama
Pemprov dan DPRD Lampung Soroti Kepesertaan 89 Ribu BPJS PBI 2026
Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026
Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik
Emado’s Perluas Jaringan, Lampung Jadi Cabang ke-99
Kwarcab Pesawaran Serahkan Dana Bumbung Kemanusiaan ke Kwarda Lampung

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 16:10 WIB

Korpri Lampung Gelar Ramadan Berbagi, 1.101 ASN Terima Bantuan

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:59 WIB

Pemprov Lampung Bahas Capaian IKK untuk Penyusunan LPPD 2025

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:54 WIB

Kabar Duka, Anggota DPRD Lampung Veri Agusli Tutup Usia

Senin, 9 Maret 2026 - 23:00 WIB

DPRD Lampung Dorong Sosialisasi Larangan Medsos untuk Anak

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:26 WIB

Pemprov Lampung Siap Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Lampung Barat

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:58 WIB

Pemprov Lampung Imbau Warga Cek Izin Edar dan Kedaluwarsa Pangan

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:54 WIB

Lampung Targetkan Energi Hijau dari Bendungan dan PLTS

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:42 WIB

Distribusi dan Sertifikasi Jadi Tantangan Dapur MBG Lampung

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 154 | Kamis, 12 Maret 2026

Kamis, 12 Mar 2026 - 01:29 WIB

Tulang Bawang Barat

Wabup Tubaba Tinjau Lokasi Calon Mako Batalyon TNI AD di Pagar Dewa

Selasa, 10 Mar 2026 - 21:48 WIB