UIN RIL Wajib Peduli Pendidikan VO

Redaksi

Selasa, 17 Oktober 2023 - 21:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Rektorat UIN RIl. Foto: Arsip Luki.

Gedung Rektorat UIN RIl. Foto: Arsip Luki.

Bandarlampung (Netizenku.com): Kasus oknum dosen kedapatan “Ngamar” dengan mahasiswanya berujung disanksi Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (RIL).

Seperti yang dikatakan Humas UIN RIL, Handayani, sanksi tersebut berupa penonaktifan oknum dosen, SHD (33) dan diberhentikannya mahasiswa yang terlibat cinta terlarang, VO (22).

Menanggapi itu, Psikologi Klinis Lampung, Indah Dewanti Rahmalia, memandang sikap tegas UIN RIL dapat menyebabkan kondisi psikologi VO menjadi depresi.

Menurutnya langkah yang dilakukan oleh UIN RIL sudah tepat, mengingat lembaga pendidikan memiliki aturan tersendiri. Akan tetapi, lanjut dia, UIN RIL harus peduli atas hak pendidikan dan kondisi psikologi VO.

Baca Juga  Dekranasda Lampung Kirim 10 Peserta PBK Tahap II ke Semarang

Apalagi, kata dia, saat ini sedang marak kasus mahasiswa yang melakukan bunuh diri dengan berbagai motif yang disebabkan oleh kondisi mentalnya yang hancur.

“Itu Dia pasti kena sanksi sosial. Sanksi sosial dapat menyebabkan depresi, ada kemungkinan melakukan tindakan bunuh diri,” kata dia kepada wartawan Netizenku.com, Selasa (17/10).

Senada, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPPA) Provinsi Lampung, Fitrianita Damhuri, menjelaskan bahwa pada umumnya lembaga pendidikan tidak asal memberhentikan mahasiswa yang terlibat kasus.

Baca Juga  Chusnunia Chalim: Tetap Jaga Kesehatan Menjelang Idulfitri

Biasanya, lanjut dia, lembaga pendidikan menawarkan peluang untuk bisa pindah ke Universitas lainnya.

“Kami akan coba monitor dengan pihak UIN nya. Apakah itu keputusan final atau seperti apa,” kata dia.

Sementara Humas UIN RIL, Anis Handayani, sempat dapat dihubungi lewat telepon pada Kamis (12/10) sekira pukul 17.25, tetapi ia hanya menjelaskan bahwa mahasiswa tersebut diberhentikan lantaran telah melanggar kode etik mahasiswa. Ketika ditanyakan apakah VO dibantu ihwal hak pendidikannya, ia tidak merespon.

Baca Juga  Gubernur Berharap Pemkot segera Sesuaikan Arah Pembangunan dengan Grand Design Aglomerasi Perkotaan

“Nanti saya respon kembali, karena kebetulan saya ada rapat sebentar,” elak dia, Kamis (12/10)

Meski dikatakannya bakal direspon kembali, hingga berita diterbitkan humas masih belum memberikan respon mengenai hal tersebut. (Luki)

Berita Terkait

Lampung Siap Sambut Wisatawan Liburan Akhir Tahun, Bobby Bocorkan Strateginya
APBN Regional Lampung TKD Naik, Belanja K/L Menyusut, Ini Rincian Lengkapnya
Ini Dia Potensi Besar Lampung di Akhir Tahun yang Masih Terabaikan
Ingat, 2025 Harga Singkong Minimal Rp900/Kg, Perusahaan Tidak Taat akan Ditindak
BPJS Kesehatan Rangkul Stakeholders Wujudkan Ekosistem JKN Tanpa Kecurangan
Bulog Lampung Sukses Salurkan Bapang Beras 2023-2024, Bagaimana 2025?
Gelisahku, Mungkin Kegelisahan Pj Gubernur Samsudin Juga
UMP Lampung 2025 Naik Rp176.573, Ahmad Syaifullah: Untuk Menjaga Daya Beli Pekerja dan Daya Saing Usaha

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 11:55 WIB

KPU Lambar Tetapkan Parosil-Mad Hasnurin Bupati-Wakil Bupati Terpilih

Rabu, 8 Januari 2025 - 20:05 WIB

DLH Lambar Bebal, Instruksi Pj Bupati Tangani Sampah Tak Diindahkan

Rabu, 8 Januari 2025 - 17:39 WIB

TPS Sampah Jalur Dua Perkantoran Pemkab Lambar jadi Atensi Serius Bambang

Senin, 30 Desember 2024 - 20:47 WIB

Selamat, Indrayani Dilantik Sebagai Kepala Biro Hukum SDM dan Humas BPJPH RI

Rabu, 11 Desember 2024 - 20:22 WIB

Pj Bupati Lambar Apresiasi Kegigihan Mukhlis Basri Ubah Status Jalan

Rabu, 11 Desember 2024 - 12:11 WIB

Mukhlis Basri Minta Percepatan Peningkatan Status Jalan Penghubung Lambar-Oku Selatan

Jumat, 6 Desember 2024 - 08:40 WIB

Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Barat Mengaku Prihatin atas rendahnya partisipasi Masyarakat Pada Pilkada 2024

Kamis, 5 Desember 2024 - 16:42 WIB

Tiga Anggota PWI Lambar Wisuda Program Beasiswa UBL

Berita Terbaru

Pringsewu

Berkas P21, Bejo Prihatin Dilimpahkan ke JPU

Rabu, 15 Jan 2025 - 12:32 WIB

Wakil ketua I DPRD Kabupaten Pesawaran M.Nasir saat menggelar pertemuan dengan BKPSDM. (Soheh/Nk)

Pesawaran

Nasir Minta BKPSDM Tambah Kuota Penerimaan PPPK

Selasa, 14 Jan 2025 - 17:48 WIB