Uang Penghargaan Komisioner KPU Lampung dan 15 Kab/Kota Belum Cair

Redaksi

Kamis, 25 Februari 2021 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triadi menyerahkan surat permohonan konsultasi KPU Kota terkait putusan Bawaslu Provinsi Lampung kepada Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami di Aula KPU Provinsi setempat, Kamis (7/1). Foto: Netizenku.com

Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triadi menyerahkan surat permohonan konsultasi KPU Kota terkait putusan Bawaslu Provinsi Lampung kepada Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami di Aula KPU Provinsi setempat, Kamis (7/1). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan semua Komisioner KPU, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota Periode 2014-2019 belum menerima uang penghargaan.

\”Semua KPU Kabupaten/Kota dan Provinsi periode itu (belum menerima),\” kata Erwan Bustami saat dihubungi, Kamis (25/2) siang.

Erwan Bustami mengutip pernyataan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI, Ilham Saputra, bahwa besaran uang penghargaan kepada komisioner KPU tidak berubah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 menyebutkan uang penghargaan di Pemilu 2009 untuk Ketua KPU Provinsi Rp21,6 juta, dan masing-masing Anggota KPU Provinsi menerima Rp10,8 juta.

Kemudian untuk KPU Kabupaten/Kota, Ketua KPU menerima Rp14,5 juta dan Anggota masing-masing menerima Rp10,8 juta.

Komisioner KPU RI Periode 2012-2017 dan periode yang saat ini telah berupaya memperjuangkan uang penghargaan bagi KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota kepada pemerintah.

Sementara Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triadi mengatakan sekalipun Komisioner KPU sudah berstatus demisioner akan tetap menerima uang penghargaan karena berdasarkan periodisasi. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:56 WIB

Demokrat Lampung Siapkan Muscab, Edy Irawan Bidik Kursi Pimpinan DPRD

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:38 WIB

Gubernur Lampung Fokus Tangani Karhutla TNWK, Lima Hektare Dipadamkan per Hari

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:12 WIB

Tim Mini Soccer PWI Lampung Menang 7-1 dalam Tiga Laga Trofeo

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:52 WIB

RSUDAM Lampung Pertama Kali Lakukan Tindakan Neurointervensi DSA

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Hadiri Wisuda ke-76 UBL, Gubernur Mirza Titip Pesan Kepada 539 Lulusan untuk Bangun Lampung

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:45 WIB

Jihan Nurlela Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Presiden Prabowo Salurkan Kredit Produktif Rp53,15 Triliun

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:26 WIB

Pemprov Lampung Arahkan APBD 2027 untuk Hilirisasi dan Pemerataan Pembangunan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:22 WIB

Gubernur Lampung Dorong Hilirisasi Pertanian Berbasis Desa, Bed Dryer Hasilkan Nilai Tambah

Berita Terbaru