Tunda Pilwakot Bandarlampung Jika Covid-19 Belum Berakhir
Bandarlampung (Netizenku.com) : Jumlah pasien terkonfirmasi positif Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Lampung terus melonjak.
Berdasarkan data Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Lampung, pertanggal 12 Agustus 2020 angka positif bertambah 2 dari kasus lama 318, dengan total kematian yang diakibatkan virus korona mencapai 13 orang.
Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di 8 daerah kabupaten/kota di Lampung, dinilai akan berpotensi menciptakan klaster baru penyebaran Covid-19.
Meski seluruh tahapan pilkada menerapkan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 bukan berarti sepenuhnya dapat mencegah penyebaran virus korona.
Apalagi kegiatan sekelompok masyarakat atau individu, akhir-akhir ini, melakukan kunjungan ke rumah-rumah warga untuk membagikan bantuan sosial berupa sembako dengan dalih sosialisasi, tidak melibatkan Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
Komisioner KPU Bandarlampung Fery Triatmojo, dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPRD Kota mengenai Sosialisasi Persiapan Pilkada di Ruang Sidang Paripurna, Rabu (12/8), menyampaikan tahapan penyelenggaraan pilkada tetap mengedepankan Protokol Keamanan Covid-19.
\”Di internal KPU, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 menjadi salah satu kelompok kerja bersama Kesbangpol, dan Disdukcapil,\” kata Feri, kemarin.
Khusus Kota Bandarlampung, Gugus Tugas Provinsi mencatat 1 penambahan kasus baru pertanggal 12 Agustus, dengan kasus lama 132.
Di dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada 2020 yang telah disahkan menjadi undang-undang pada 14 Juli lalu memuat klausul teknis penundaan pilkada.
Apabila kasus Covid-19 meningkat atau masih belum selesai, Pilkada Serentak 9 Desember dapat dijadwalkan kembali.
Pada Bab Penjelasan UU Nomor 2/2020 Pasal 201A ayat (3) menyebutkan pemungutan suara serentak pada bulan Desember 2020 ditunda dan dijadwalkan kembali apabila tidak dapat dilaksanakan karena bencana nasional pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) belum berakhir.
Wali Kota Bandarlampung Herman HN selaku Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pencegahan Penyebaran Covid-19 Melalui Protokol Kesehatan.
\”Saya ingin Kota Bandarlampung ini lebih steril lagi. Makanya saya sering sampaikan, Protokol Kesehatan harus jalan, baik kepentingan apapun, harus melewati Protokol Kesehatan, harus jalan semua, jangan sembarangan,\” katanya, Kamis (13/8).
Pernyataan Herman HN bukan tanpa alasan, mengingat hari ini Gugus Tugas melakukan rapid test massal di empat lokasi; Pasar Tamin, Pasar Bambu Kuning, Pasar Way Halim, dan Terminal Kemiling.
Dinas Kesehatan merilis hasil rapid test massal, dari 601 orang yang diperiksa terdapat 2 orang yang reaktif. (Josua)