Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Pemkab Tulangbawang Barat (Tubaba) menyiapkan dana senilai Rp14 miliar yang akan digunakan untuk pembayaran gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri tahun 2019 bagi 3.007 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemkab setempat.
Dana senilai Rp14 miliar tersebut naik dari tahun sebelumnya yakni sebesar Rp12 miliar karena telah disesuaikan dengan kenaikan gaji 5 persen, dan adanya penambahan pegawai melalui CPNS tahun 2018 lalu. Besaran THR yang akan dibayarkan Pemkab Tubaba kepada masing-masing PNS adalah sebesar penghasilan atau gaji yang diterima pada bulan Mei 2019 ini, meliputi gaji pokok dan tunjangan, tapi tidak termasuk tunjangan beras.
”Itu, jika merujuk pada tahun lalu dan gaji yang diterima juga utuh karena tidak dipotong PPh. Walaupun ada hanya berlaku untuk PNS golongan IV yang penghasilannya telah melampaui batas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) dan inipun akan disubsidi oleh Pemkab Tubaba,” terang Iskandar Helmi, SE, MM, Kasubbid Gaji dan Bendahara Umum, mendampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tubaba, Mirza Irawan, Kamis (9/5).
Iskandar menjelaskan, walaupun dana telah disiapkan, pemkab tidak sembarangan dalam melakukan pembayaran gaji ke-14 tersebut. Sebab, Pemkab tetap mengikuti regulasi atau ketentuan yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.
“Sebelum PP ( Peraturan Pemerintah ) dan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) terbit, kita belum bisa membayarkan gaji tersebut. Sebab mengenai pemberian hingga petunjuk tekhnis pelaksanaannya diatur melalui regulasi ini,” jelasnya.
Meski begitu, Iskandar memastikan Pemkab Tubaba sudah siap membayarkannya, sebab anggaran untuk gaji tersebut sudah disiapkan dalam APBD murni 2019 ini. Biasanya, kata dia, pembayaran THR PNS ini dilakukan sebelum lebaran.
”Informasi yang kami dapat dari pusat, THR PNS ini bisa dibayarkan tanggal 24 Mei mendatang. Tapi untuk kepastiannya, kita masih menunggu regulasinya terbit,” ujarnya. (Arie)