Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Bupati Tulangbawang Barat (Tubaba), Umar Ahmad SP, kembali menerima penghargaan pencapaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-9 atas laporan keuangan tahun anggaran 2019 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Lampung, Senin (22/6).
Predikat WTP tersebut diraih Kabupaten Tubaba berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2019. Penyerahan hasil LHP kepada bupati dilakukan secara virtual bideo conference (Vicon) yang dilaksanakan di ruang rapat bupati, disaksikan langsung Kepala BPK RI Perwakilan Lampung, Hari Wiwoho, Ketua DPRD, Ponco Nugroho, Waka II DPRD, S Joko Kuncoro, Sekretaris Daerah, Herwan Sahri, dan seluruh kepala SKPD di lingkup pemkab setempat.
Hari Wiwoho, melalui Vicon mengatakan bahwa LHP ini bedasarkan Undang-undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, dan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
\”Hasil laporan pemeriksaan untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Tubaba, BPK-RI Perwakilan Lampung memberikan penilaian opini Wajar Tanpa Pengecualian,\” singkatnya.
Umar Ahmad mengatakan, opini WTP sebenarnya bukanlah sebuah prestasi, namun memang merupakan kewajiban bagi setiap pemerintah daerah untuk dapat melaksanakan pengelolaan keuangan daerah secara baik dan benar, akuntabel, patuh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
\”Pemkab Tubaba telah 9 (Sembilan) kali mendapatkan predikat WTP secara berturut-turut sejak tahun 2011. Raihan WTP ini merupakan hasil kerja keras seluruh pihak termasuk DPRD dan OPD di Tubaba, namun kami tetap yakin bahwa masih banyak yang perlu dibenahi dan diperbaiki,\” kata bupati didampingi Kepala BPKD, Mirza Irawan DA, kepada Netizenku.com usai menerima penghargaan tersebut di kantor bupati.
Menurut Umar, opini WTP ini adalah status yang diberikan oleh BPK terhadap penilaian administrasi keuangan suatu daerah, di dalam WTP tersebut seperti yang diterima Kabupaten Tubaba masih terdapat catatan-catatan perbaikan yang harus dilakukan oleh Pemkab Tubaba.
\”Seperti tahun ini ada catatan kelebihan pembayaran, atau salah bayar di SKPD dan catatan temuan ini harus dipulangkan ke kas daerah dan ini nanti yang akan segera ditindaklanjuti. Dan mudah-mudahan catatan ini juga menjadi frame OPD untuk perbaikan di tahun mendatang,\” ulasnya.
Catatan dan hasil temuan BPK tersebut, kata Umar, diminta segera ditindak lanjuti paling lambat 60 hari sejak diterima LHP dari BPK RI Perwakilan Lampung.
\”Biasanya setiap tahun yang sudah-sudah, Tubaba yang paling dulu yang melakukan tindak lanjut hasil temuan BPK itu,\” tutupnya.
Sementara, Ponco Nugroho mengatakan di usia 11 tahun Kabupaten Tubaba tetap mendapatkan Opini WTP dari BPK, namun di dalam raihan WTP ini juga banyak yang perlu dibenahi dalam setiap kegiatan, pengelolaan keuangan di SKPD.
\”Setelah LHP ini jika sampai 60 hari catatan dan temuan BPK tidak ditindaklanjuti ya sama saja. Jadi temuan tersebut segera ditindaklanjuti, dan kami selaku DPRD akan terus melakukan pengawasan ini, karena kami juga mendapatkan salinan hasil temuan tersebut,\” singkat Ponco. (Arie/Len)