Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) terus mematangkan program penetapan tapal batas wilayah tiyuh di daerah setempat. Dengan ditetapkannya tapal batas tersebut, diharapkan akan semakin mempertegas batas wilayah administrasi masing-masing pemerintah tiyuh di Tubaba.
Di satu sisi, Bagian Adwil pada Sekretariat Daerah Tubaba yang membidangi masalah ini, saat ini juga tengah intens menyelesaikan Batas Wilayah antara Kabupaten Tubaba dengan Kabupaten Way Kanan. Sebab, hingga saat ini batas wilayah Kabupaten Tubaba dengan Way Kanan, Lampung Tengah, Tulang Bawang, dan Mesuji belum ada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengaturnya.
\”Untuk Way Kanan draftnya sudah dibuat, dan saat ini kami tengah intens melakukan verifikasi draft tersebut ke lapangan baik dengan kementerian, pemprov dan pemerintah Kabupaten Way Kanan, termasuk masyarakat,\”ungkap Miral Hayadi, Kabag Adwil Setdakab Tubaba saat ditemui Netizenku.com di ruang kerjanya, Selasa (20/8).
Menurutnya, penetapan tapal batas wilayah ini penting dilakukan guna menunjukkan batas legalitas wilayah dalam rangka memberikan pelayanan administrasi secara maksimal, dan pemenuhan hak-hak dari pusat yang perlu di selesaikan secara tuntas.\”Untuk Selesaikan tapal batas ini sangat komplek permasalahannya dan tidak bisa sembarangan, dan kami harus melibatkan berbagai pihak. Dan perlu diketahui masyarakat, batas administrasi pemerintahan ini tidak merubah kepemilikan atas tanahnya,\” paparnya.
Disamping itu, Miral juga meminta aparatur tiyuh di kabupaten setempat dapat menindaklanjuti penyelesaian tapal batas antar tiyuh untuk tiyuh yang tidak bersinggungan dengan batas wilayah kabupaten lain.\”Hasil pemetaan BIG tahun 2018, baru 41 tiyuh di 4 Kecamatan yang sudah ada batas wilayah secara Kartometrik, dan ini perlu segera ditindaklanjuti oleh pemerintah tiyuh sampai ada kesepakatan batas wilayah tersebut, sehingga nantinya dapat ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Perbup tentang batas wilayah tiyuh.
“Semetara untuk tiyuh yang berbatasan langsung dengan kabupaten lain menunggu ketetapan tapal batas antar kabupaten yang diatur dalam permendagri,\” katanya.
Untuk menyelesaikan program batas wilayah antar tiyuh lanjut Miral Hayadi, pemerintah tiyuh telah menganggarkan dana sekitar 30 juta rupiah yang di alokasikan melalui dana desa (DD) dalam Peraturan Tiyuh tenyang Anggaran Pendapatan dan Belanja Tiyuh (APBT) tiap tiyuh/desa.
Sementara itu tokoh masyarakat Tubaba Paisol, SH yang juga anggota DPRD Tubaba mengharapkan kepada Pemkab agar sebelum menetapkan tapal batas wilayah dengan kabupaten tetangga, agar terlebih dahulu menggelar rapat bersama dengan tokoh adat dan tokoh masyarakat, utamanya yang terkait dengan batas-batas tanah hak Ulayat marga antara lain masyarakat tiyuh Karta, gunung Katun Tanjungan, Gunung Katun Malay, Gedung Ratu, Panaragan, Penumangan, Pagar Dewa, Gunung Terang dan Gunung Agung, karena menurutnya para tokohlah yang memahami betul soal sejarah wilayah Tubaba.
\”Saya menyarankan kepada Pemkab Tubaba, agar menggelar rapat bersama Tokoh adat dan tokoh masyarakat Tubaba terkait batas wilayah administrasi dengan kabupaten Tetangga, karena merekalah yang memahami betul tentang batas wilayah marga tersebut,\” pungkasnya kepada wartawan, Selasa (20/8) melalui sambungan telpon selulernya. (Arie)