Truk Fuso Mundur di Tanjakan, Istri Tewas Suami Luka-Luka di Pringsewu

Reza

Senin, 22 September 2025 - 09:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Podosari, Pringsewu, Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Sepeda motor yang ditumpangi pasangan suami istri tertabrak truk Fuso bermuatan batu, mengakibatkan seorang wanita meninggal dunia dan suaminya luka-luka.

Pringsewu (Netizenku.com): Peristiwa bermula saat truk Fuso bernomor polisi B 9362 PU yang dikemudikan Krisna (22), warga Bandar Lampung, melaju beriringan dengan sepeda motor Honda Beat BE 2131 GCX dari arah Sukoharjo menuju Pringsewu. Saat melintas di tanjakan, truk tak kuat menanjak lalu mundur tak terkendali dan menabrak motor yang dikendarai Warisno (49) bersama istrinya, Eni Kurniati (46), warga Desa Poncowarno, Kalirejo, Lampung Tengah.

Baca Juga  Pemkab dan DPRD Pringsewu Sahkan Empat Perda, Atur Aset hingga Pesantren

Kasat Lantas Polres Pringsewu Iptu I Kadek Gunawan menjelaskan, Eni Kurniati mengalami luka parah di bagian kepala dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara suaminya, Warisno, mengalami luka-luka dan segera dilarikan ke RSUD Pringsewu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengemudi truk selamat tanpa luka. Saat ini yang bersangkutan masih dimintai keterangan oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Pringsewu,” kata Iptu Kadek Gunawan mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Panen Raya Corporate Farming di Pekon Pujodadi

Selain menelan korban jiwa, insiden ini juga mengakibatkan sepeda motor korban ringsek setelah terlindas roda truk. Truk bermuatan batu tersebut bahkan terperosok ke parit hingga proses evakuasinya memerlukan alat berat.

Polisi telah melakukan olah TKP dan mengatur arus lalu lintas yang sempat tersendat.

Untuk mencegah kejadian serupa, Iptu Kadek Gunawan mengimbau pengemudi kendaraan besar agar selalu memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima dan tidak membawa muatan melebihi tonase yang ditentukan. (*)

Baca Juga  Polisi Pringsewu Tingkatkan Patroli, Warga Diimbau Perkuat Pengamanan Kendaraan

Berita Terkait

Wabup Pringsewu Imbau Orangtua Hargai Proses Tumbuh Kembang Anak
Pemkab dan DPRD Pringsewu Sahkan Empat Perda, Atur Aset hingga Pesantren
Polisi Gerebek Enam Lokasi di Margakaya Pringsewu, Dua Pria Diamankan
Lantik Delapan Pejabat, Bupati Pringsewu Ingatkan Pentingnya Kerja Nyata
Bupati Riyanto Ajak Sekolah Cegah Perundungan dan Kekerasan terhadap Anak
Pemkab Pringsewu Gelar Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Inflasi
6.149 SKCK Diterbitkan Polres Pringsewu hingga September 2026
Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Harga dan Inflasi

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Bupati Tanggamus Pastikan Relokasi Pasar Talang Padang Berlanjut, Pedagang Digratiskan Sewa Selama 12 Bulan

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:55 WIB

Delapan Siswa SMPN 1 Talangpadang Alami Keluhan, Sampel Makanan Diuji Laboratorium

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:52 WIB

Tanggamus Jajaki Beasiswa dan Investasi dengan Turki

Senin, 20 Juli 2026 - 20:35 WIB

RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:32 WIB

DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:37 WIB

Sekda Tanggamus Minta Pekon Prioritaskan Layanan Kesehatan Primer

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:59 WIB

PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri

Senin, 22 Juni 2026 - 20:19 WIB

Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD

Berita Terbaru

Pringsewu

Wabup Pringsewu Imbau Orangtua Hargai Proses Tumbuh Kembang Anak

Selasa, 20 Okt 2026 - 19:13 WIB

Lampung Selatan

HUT ke-62 Golkar, DPD Lampung Selatan Santuni 20 Anak Yatim-Piatu

Selasa, 20 Okt 2026 - 12:49 WIB

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Siapkan Anggaran Pelaksanaan Putusan MA Terkait SDN Pagar Dewa

Senin, 19 Okt 2026 - 19:11 WIB