Trotoar untuk Pejalan Kaki Bukan Pedagang Kaki Lima

Redaksi

Rabu, 17 November 2021 - 12:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deretan kios pedagang kaki lima di atas trotoar dan drainase Jalan Bukit Tinggi, Kelurahan Kelapa Tiga, Tanjungkarang Pusat, sekitar Pasar Bambu Kuning, Rabu (17/11). Foto: Netizenku.com

Deretan kios pedagang kaki lima di atas trotoar dan drainase Jalan Bukit Tinggi, Kelurahan Kelapa Tiga, Tanjungkarang Pusat, sekitar Pasar Bambu Kuning, Rabu (17/11). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Pemkot Bandarlampung menata para pedagang kaki lima (PKL) yang memanfaatkan trotoar dan badan jalan sebagai tempat berdagang.

Dalam tiga hari terakhir, dua lokasi PKL, Jalan Imam Bonjol dan Jalan Bukit Tinggi mulai ditertibkan.

Pemkot merelokasi PKL Jalan Imam Bonjol ke Pasar SMEP dan Pasar Pasir Gintung pada Senin (15/11). Sementara PKL Jalan Bukit Tinggi direlokasi ke Pasar Bambu Kuning, Rabu (17/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana berharap kerja sama yang baik dari masyarakat, baik pedagang maupun pembeli.

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

“Semua orang juga sudah bisa lihat bahwa jalan saja sulit lewat. Kalau pemerintah sendiri tak akan bisa tapi kita kolaborasi yang baik (demi) kepentingan kita,” ujar dia saat ditemui di Kantor Cabang LVRI Kota Bandarlampung, Jalan Teuku Umar Nomor 04, Kedaton.

Kepala Dinas Perhubungan Bandarlampung, Socrat Pringgodanu, menegaskan setiap aturan ditujukan demi kepentingan umum.

“Tanpa terkecuali baik pedagang, pembeli, masyarakat harus menjaga fasilitas umum,” ujar Socrat ketika membantu penertiban PKL di Jalan Bukit Tinggi.

Baca Juga  Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS
Trotoar untuk Pejalan Kaki Bukan Pedagang Kaki Lima
Pedagang kaki lima di Jalan Bukit Tinggi, Kelurahan Kelapa Tiga, Tanjungkarang Pusat, menempelkan kertas seruan aksi di kios mereka, menolak direlokasi ke dalam Gedung Pasar Bambu Kuning, Rabu (17/11). Foto: Netizenku.com

Hal ini sesuai dengan UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Pada Pasal 12 menyebutkan setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan juga mengajak masyarakat untuk berperan serta menjaga ketertiban jalan seperti diatur dalam Bab VII Pasal 62 ayat (2) yang menyebutkan masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban pemanfaatan fungsi jalan.

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

Kemudian UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Bagian Keenam mengatur tentang Hak dan Kewajiban Pejalan Kaki Dalam Berlalu Lintas.

Pasal 131 ayat (1):

Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain. 

UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mengajak peran serta masyarakat dalam pemeliharaan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Josua)

Berita Terkait

Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS
3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 12:41 WIB

MBG Lampung Beruntung “Dikawal” Duet Kakak Beradik

Kamis, 23 April 2026 - 08:59 WIB

MBG Lampung Gamang Wujudkan Asta Cita Prabowo

Selasa, 21 April 2026 - 12:42 WIB

Birokrasi Gemuk, Kinerja Kurus: Lampung Barat Terjebak Ilusi Efisiensi

Senin, 20 April 2026 - 11:21 WIB

Lampung Dapat Apa dari MBG?

Minggu, 12 April 2026 - 08:10 WIB

Saat Struktur Lebih Gemuk dari Kinerja: Lampung Barat Butuh Perombakan

Minggu, 5 April 2026 - 19:59 WIB

Iuran KPN Naik, PDAM Mandek, Sampah Membusuk, Warga Lambar Dipaksa Maklum

Kamis, 2 April 2026 - 15:58 WIB

KPN Sai Betik Lampung Barat: Tanpa Rapat, Tanpa Sepakat Iuran Naik Seenaknya

Kamis, 8 Januari 2026 - 20:23 WIB

Dari Dapur MBG ke Meja Anak: Siapa yang Kenyang Sebenarnya?

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Lampung Selatan Raih Juara 2 Nasional Creative Financing 2026

Minggu, 26 Apr 2026 - 13:35 WIB