Trotoar untuk Pejalan Kaki Bukan Pedagang Kaki Lima

Redaksi

Rabu, 17 November 2021 - 12:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deretan kios pedagang kaki lima di atas trotoar dan drainase Jalan Bukit Tinggi, Kelurahan Kelapa Tiga, Tanjungkarang Pusat, sekitar Pasar Bambu Kuning, Rabu (17/11). Foto: Netizenku.com

Deretan kios pedagang kaki lima di atas trotoar dan drainase Jalan Bukit Tinggi, Kelurahan Kelapa Tiga, Tanjungkarang Pusat, sekitar Pasar Bambu Kuning, Rabu (17/11). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Pemkot Bandarlampung menata para pedagang kaki lima (PKL) yang memanfaatkan trotoar dan badan jalan sebagai tempat berdagang.

Dalam tiga hari terakhir, dua lokasi PKL, Jalan Imam Bonjol dan Jalan Bukit Tinggi mulai ditertibkan.

Pemkot merelokasi PKL Jalan Imam Bonjol ke Pasar SMEP dan Pasar Pasir Gintung pada Senin (15/11). Sementara PKL Jalan Bukit Tinggi direlokasi ke Pasar Bambu Kuning, Rabu (17/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana berharap kerja sama yang baik dari masyarakat, baik pedagang maupun pembeli.

Baca Juga  HUT Bandar Lampung ke-344, Wali Kota Eva Dwiana Minta Pemuda Lanjutkan Perjuangan Pahlawan

“Semua orang juga sudah bisa lihat bahwa jalan saja sulit lewat. Kalau pemerintah sendiri tak akan bisa tapi kita kolaborasi yang baik (demi) kepentingan kita,” ujar dia saat ditemui di Kantor Cabang LVRI Kota Bandarlampung, Jalan Teuku Umar Nomor 04, Kedaton.

Kepala Dinas Perhubungan Bandarlampung, Socrat Pringgodanu, menegaskan setiap aturan ditujukan demi kepentingan umum.

“Tanpa terkecuali baik pedagang, pembeli, masyarakat harus menjaga fasilitas umum,” ujar Socrat ketika membantu penertiban PKL di Jalan Bukit Tinggi.

Baca Juga  Bandar Lampung Color Run 2026 Targetkan 2.000 Peserta
Trotoar untuk Pejalan Kaki Bukan Pedagang Kaki Lima
Pedagang kaki lima di Jalan Bukit Tinggi, Kelurahan Kelapa Tiga, Tanjungkarang Pusat, menempelkan kertas seruan aksi di kios mereka, menolak direlokasi ke dalam Gedung Pasar Bambu Kuning, Rabu (17/11). Foto: Netizenku.com

Hal ini sesuai dengan UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Pada Pasal 12 menyebutkan setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan juga mengajak masyarakat untuk berperan serta menjaga ketertiban jalan seperti diatur dalam Bab VII Pasal 62 ayat (2) yang menyebutkan masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban pemanfaatan fungsi jalan.

Baca Juga  HUT ke-344 Kota Bandar Lampung, Pemuda Panca Marga Raih Penghargaan di Momen Menuju Indonesia Emas

Kemudian UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Bagian Keenam mengatur tentang Hak dan Kewajiban Pejalan Kaki Dalam Berlalu Lintas.

Pasal 131 ayat (1):

Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain. 

UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mengajak peran serta masyarakat dalam pemeliharaan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Josua)

Berita Terkait

Jalan Sehat HUT Bandar Lampung Siapkan Hadiah Rumah dan Mobil
Rayakan HUT ke-344, Warga Bandar Lampung Sukses Bikin Kota Jadi ‘Pelangi’ Pagi-Pagi
Bandar Lampung Color Run 2026 Targetkan 2.000 Peserta
HUT ke-344 Kota Bandar Lampung, Pemuda Panca Marga Raih Penghargaan di Momen Menuju Indonesia Emas
Sidang Paripurna HUT Bandar Lampung Diwarnai Aksi Molor Anggota Dewan
HUT ke-344 Bandar Lampung, Eva Dwiana Fokus Atasi Banjir dan Benahi Infrastruktur
HUT Bandar Lampung ke-344, Wali Kota Eva Dwiana Minta Pemuda Lanjutkan Perjuangan Pahlawan
Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:44 WIB

Rayakan HUT ke-344, Warga Bandar Lampung Sukses Bikin Kota Jadi ‘Pelangi’ Pagi-Pagi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:04 WIB

Bandar Lampung Color Run 2026 Targetkan 2.000 Peserta

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:39 WIB

HUT ke-344 Kota Bandar Lampung, Pemuda Panca Marga Raih Penghargaan di Momen Menuju Indonesia Emas

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:53 WIB

Sidang Paripurna HUT Bandar Lampung Diwarnai Aksi Molor Anggota Dewan

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:32 WIB

HUT ke-344 Bandar Lampung, Eva Dwiana Fokus Atasi Banjir dan Benahi Infrastruktur

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:12 WIB

HUT Bandar Lampung ke-344, Wali Kota Eva Dwiana Minta Pemuda Lanjutkan Perjuangan Pahlawan

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:04 WIB

Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas

Selasa, 28 April 2026 - 18:08 WIB

Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung

Berita Terbaru

Pringsewu

Polres Pringsewu Siagakan 285 Personel Amankan Kunjungan Jokowi

Jumat, 26 Jun 2026 - 10:45 WIB

Lampung

Pangdam XXI/RI Tinjau Pembangunan KDKMP di Lampung Barat

Jumat, 26 Jun 2026 - 10:40 WIB

Lampung

Pangdam XXI/RI Tekankan Sinergi Sukseskan KDKMP

Jumat, 26 Jun 2026 - 10:37 WIB