Trotoar untuk Pejalan Kaki Bukan Pedagang Kaki Lima

Redaksi

Rabu, 17 November 2021 - 12:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deretan kios pedagang kaki lima di atas trotoar dan drainase Jalan Bukit Tinggi, Kelurahan Kelapa Tiga, Tanjungkarang Pusat, sekitar Pasar Bambu Kuning, Rabu (17/11). Foto: Netizenku.com

Deretan kios pedagang kaki lima di atas trotoar dan drainase Jalan Bukit Tinggi, Kelurahan Kelapa Tiga, Tanjungkarang Pusat, sekitar Pasar Bambu Kuning, Rabu (17/11). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Pemkot Bandarlampung menata para pedagang kaki lima (PKL) yang memanfaatkan trotoar dan badan jalan sebagai tempat berdagang.

Dalam tiga hari terakhir, dua lokasi PKL, Jalan Imam Bonjol dan Jalan Bukit Tinggi mulai ditertibkan.

Pemkot merelokasi PKL Jalan Imam Bonjol ke Pasar SMEP dan Pasar Pasir Gintung pada Senin (15/11). Sementara PKL Jalan Bukit Tinggi direlokasi ke Pasar Bambu Kuning, Rabu (17/11).

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana berharap kerja sama yang baik dari masyarakat, baik pedagang maupun pembeli.

Baca Juga  Dinilai membahayakan, Pemkot Ajukan Perbaikan Bypass

“Semua orang juga sudah bisa lihat bahwa jalan saja sulit lewat. Kalau pemerintah sendiri tak akan bisa tapi kita kolaborasi yang baik (demi) kepentingan kita,” ujar dia saat ditemui di Kantor Cabang LVRI Kota Bandarlampung, Jalan Teuku Umar Nomor 04, Kedaton.

Kepala Dinas Perhubungan Bandarlampung, Socrat Pringgodanu, menegaskan setiap aturan ditujukan demi kepentingan umum.

“Tanpa terkecuali baik pedagang, pembeli, masyarakat harus menjaga fasilitas umum,” ujar Socrat ketika membantu penertiban PKL di Jalan Bukit Tinggi.

Baca Juga  Pedagang Bambu Kuning Enggan Dites Usap Antigen
Trotoar untuk Pejalan Kaki Bukan Pedagang Kaki Lima
Pedagang kaki lima di Jalan Bukit Tinggi, Kelurahan Kelapa Tiga, Tanjungkarang Pusat, menempelkan kertas seruan aksi di kios mereka, menolak direlokasi ke dalam Gedung Pasar Bambu Kuning, Rabu (17/11). Foto: Netizenku.com

Hal ini sesuai dengan UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Pada Pasal 12 menyebutkan setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan juga mengajak masyarakat untuk berperan serta menjaga ketertiban jalan seperti diatur dalam Bab VII Pasal 62 ayat (2) yang menyebutkan masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban pemanfaatan fungsi jalan.

Baca Juga  Pemkot Relokasi PKL Bambu Kuning dengan Perda Ketertiban Umum

Kemudian UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Bagian Keenam mengatur tentang Hak dan Kewajiban Pejalan Kaki Dalam Berlalu Lintas.

Pasal 131 ayat (1):

Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain. 

UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mengajak peran serta masyarakat dalam pemeliharaan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Josua)

Berita Terkait

Jelang Arus Mudik, Mendagri Soroti Kondisi Jalan di Lampung, Perbaiki!
Pemred Club Hadir Bukan Karena Latah
Gubernur Lampung Hadiri Sertijab Kepala BPK Perwakilan Lampung, Tekankan Sinergi dan Tata Kelola Keuangan
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Dorong Sinergi Jaga Stabilitas Ekonomi di Provinsi Lampung
PAN Kembali Bantu Korban Banjir Bandar Lampung
Pemkab Pesawaran-Pemkot Balam Rakor Bersama Bahas Pengendalian Banjir
Layanan Penukaran Uang, BI Imbau Masyarakat Biasakan Transaksi Nontunai
PSU Pilkada Pesawaran di Tengah Keterbatasan Anggaran, Ini Solusi dari Pak Sam

Berita Terkait

Selasa, 11 Maret 2025 - 10:05 WIB

PGN Kebut Pembangunan Infrastruktur Gas Bumi Songsong Swasembada Energi

Senin, 10 Maret 2025 - 13:29 WIB

Momen RAFI 2025, Telkomsel Hadirkan Konektivitas Jaringan Terbaik Sumatera

Jumat, 7 Maret 2025 - 17:41 WIB

Best Mobile Network, Telkomsel Pertahankan Posisi Jaringan Seluler Terbaik di Indonesia

Jumat, 7 Maret 2025 - 16:24 WIB

Sukses Raih Emas, Ditjen EBTKE Dukung Program ELOC BESTARI PGE Area Ulubelu

Kamis, 6 Maret 2025 - 04:44 WIB

Deflasi Februari 2025 Cuma Numpang Lewat, Berikutnya Waspadai Gejolak Inflasi Barang Pangan dan Pendidikan

Kamis, 6 Maret 2025 - 01:51 WIB

Ekspor Sektor Pertanian Lampung Sumbang 23,11 % di Awal 2025

Selasa, 4 Maret 2025 - 14:59 WIB

Layanan Penukaran Uang, BI Imbau Masyarakat Biasakan Transaksi Nontunai

Senin, 3 Maret 2025 - 23:36 WIB

Inflasi Lampung Februari 2025 Terjungkir Diskon Tarif Listrik

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Kapolres Tubaba Buka Bersama Awak Media

Jumat, 14 Mar 2025 - 14:04 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 118 | Jumat, 14 Maret 2025

Kamis, 13 Mar 2025 - 23:38 WIB

Lampung Barat

PELANTIKAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI LAMPUNG BARAT

Kamis, 13 Mar 2025 - 22:05 WIB