Ratusan massa dari berbagai organisasi kemasyarakatan Lampung yang tergabung dalam Triga, meliputi DPP Akar Lampung, DPP Pematank, Aliansi Keramat, serta puluhan mahasiswa menggelar aksi di Kantor Kementerian ATR/BPN RI, Selasa (2/12/2025).
Jakarta (Netizenku.com): Aksi berlangsung tertib dengan puluhan spanduk tuntutan. Melalui mobil komando, orator dari Keramat Lampung, Rian, menyatakan kedatangan Triga untuk mendesak pertanggungjawaban Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Ia menilai Menteri tidak serius menangani persoalan agraria, khususnya di Lampung.
Setelah sekira 30 menit, Ketua Umum DPP Pematank, Suadi Romli, mengambil alih komando aksi. Ia menilai Kementerian ATR/BPN “lebih peduli kepada kepentingan oligarki” dalam konflik agraria, terutama terkait perpanjangan HGU PT Sugar Group Companies (SGC).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Konflik agraria berkepanjangan banyak ditimbulkan oleh kebijakan pihak BPN yang lebih peduli kepentingan oligarki, salah satunya persoalan perpanjangan HGU PT SGC di Lampung saat ini,” ujar Suadi.
Ia menegaskan perpanjangan HGU SGC tahun 2017 dan 2019 sarat malpraktik hukum, mengingat laporan BPK tahun 2015 dan 2019 menyebut lahan tersebut merupakan aset Kementerian Pertahanan.
“Sungguh ironis, Kemenhan belum pernah memberi kuasa kepada ATR/BPN untuk memperpanjang HGU SGC, tapi perpanjangan tetap dilakukan,” tambahnya.
Ketegangan sempat terjadi saat massa mendorong untuk masuk ke dalam kantor kementerian, namun mereda setelah perwakilan ATR/BPN menerima delegasi Triga dan berkas tuntutan mereka. Tuntutan tersebut mencakup pembatalan seluruh HGU SGC, penerbitan HPL untuk Kemenhan, serta percepatan pengukuran ulang lahan.
Usai dari ATR/BPN, massa bergerak ke Kejaksaan Agung RI. Di lokasi, Ketua Umum DPP Akar Lampung, Indra Musta’in, aktivis anti-korupsi yang dikenal di Jakarta, memimpin orasi.
“Kejaksaan Agung harus segera memeriksa mantan Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil dan Nusron Wahid sebagai Menteri saat ini,” teriak Indra.
Ia menyatakan pemberian HGU terhadap lahan milik Kemenhan sangat merugikan negara.
“Ada potensi kerugian negara hingga Rp9,9 triliun dan kerugian PNBP lebih dari Rp400 miliar. Ini layak diperiksa penegak hukum,” katanya.
Perwakilan Triga, Indra dan Sudirman menyerahkan laporan khusus kepada Jampidsus dan Badan Pemulihan Aset Kejagung. Laporan diterima oleh Lukman, Kasubdit Hubungan Antar Lembaga Kejagung RI.
“Kami akan tindak lanjuti persoalan ini. Memang seharusnya ini aset milik Kemenhan yang harusnya dikuasai Kemenhan, bukan pihak SGC,” ujar Lukman.
“Sebaiknya teman-teman Lampung juga menyampaikan persoalan ini kepada Kemenhan melalui audiensi,” tambahnya.
Sudirman menutup penyampaian aspirasi dengan penegasan, “Kami akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas, termasuk dengan aksi-aksi lanjutan”.
Tak lama kemudian, massa membubarkan diri secara kondusif dan kembali ke markas Triga Lampung di Jakarta. (Rilis)








