Pesawaran (Lentera SL): Tim hukum Paslon nomor urut satu Aries Sandi-Supriyanto (ASRI) meminta Bawaslu Pesawaran merekomendasikan kepada KPU untuk mendiskualifikasi paslon 02 sebagai peserta pilkada.
Hal itu disampaikan Ketua Tim Hukum Pasangan ASRI Yopi Hendro, saat mendatangi Kantor Bawaslu Pesawaran, Rabu (09/10/2024).
“Kami mendorong Bawaslu serius menyelidiki kasus pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh ASN, serta menindak tegas sesuai peraturan yang berlaku, dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” kata Yopi Hendro.
Menurutnya, Bawaslu Pesawaran harus tegas menangani persoalan tersebut, karena pelanggaran yang dilakukan oleh Camat Negerikaton Enggo Pratama sudah terbukti.
“Harapan kami, calon yang menggunakan fasilitas negara maupun aparatur pemerintah itu harus didiskualifikasi karena itu lebih dari money politic,” tegasnya.
Yopi juga meminta agar Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dievaluasi. “Harus dievaluasi, kan sudah ada contoh barangnya,” katanya.(soheh)