Sukadana (Netizenku.com): Tim gabungan kepolisian, TNI, Satuan Pol PP, dan Satgas Gugus Tugas Covid-19 Lampung Timur (Lamtim), membubarkan acara pesta hajatan, di wilayah Kecamatan Sukadana.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Syahrun, mengatakan sanksi bagi pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Nasyarakat (PPKM) diatur oleh pemerintah daerah (Pemda). Menurutnya sanksi bagi pelanggar juga bisa diterapkan berdasarkan Undang-Undang (UU) Kekarantinaan Kesehatan.
Kapolres Lamtim, AKBP Wawan Setiawan, didampingi Kapolsek Sukadana, Kompol Muphian Somad, menjelaskan bahwa tindakan tegas berupa pembubaran pesta hajatan tersebut, dilaksanakan di rumah Sugeng, yang merupakan warga Desa Sukadana Jaya, pada Senin (8/2).
Pihaknya menjelaskan bahwa PPKM, wajib ditaati oleh seluruh masyarakat untuk memutuskan rantai penyebaran wabah Corona (Covid-19) di wilayah Kabupaten Lamtim.
Menurutnya, menggelar pesta merupakan salah satu poin pada masa diberlakukannya PPKM, yang tidak boleh dilaksanakan oleh seluruh masyarakat, karena dapat memicu kerumunan, dan berpotensi menimbulkan kluster baru Covid-19.
\”Yang bersangkutan dinilai telah melanggar keputusan bupati Lampung Timur, tentang PPKM, di masa pandemi Cobid-19),\” tegasnya. (Rusli/len)