Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Sebanyak tiga Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) masuk dalam rancangan perubahan nama, dan tengah dilakukan uji publik.
Dapil yang dirancang akan mengalami perubahan nama tersebut yakni Dapil II, III, dan IV. Sementara diketahui, Kabupaten Tubaba memiliki empat Dapil.
Komisioner KPUD Tubaba Divisi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Yudi Agusman mengatakan, Dapil satu (I) yang hanya meliputi Kecamatan Tulangbawang Tengah tidak berubah karena kecamatan tersebut merupakan ibukota kabupaten. Sementara, tiga Dapil lainnya yang bakal berubah nama diantaranya yakni, Dapil dua (II) yang pada pemilu sebelumnya tahun 2019 meliputi Kecamatan Kecamatan Batu Putih, Kecamatan Gunung Terang, Lambu Kibang, dan Kecamatan Pagar Dewa bergeser ke Kecamatan Tumijajar dan Tulangbawang Udik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dilanjutkannya, Dapil tiga (III) yang sebelumnya meliputi Kecamatan Gunung Agung dan Way Kenanga berubah meliputi Kecamatan Batu Putih, Kecamatan Gunung Terang, Lambu Kibang, dan Kecamatan Pagar Dewa. Dan Dapil empat (IV) yang sebelumnya meliputi Kecamatan Tumijajar dan Tulangbawang Udik berubah menjadi Kecamatan Gunung Agung dan Way Kenanga.
“Rancangan perubahan nomor atau nama tiga Dapil itu telah diusulkan kepada KPU RI pada bulan November lalu, kemudian KPU RI meminta KPUD Tubaba melakukan uji publik kepada masyarakat dan partai politik (Parpol) peserta Pemilu, dan hari ini telah kita laksanakan,” kata dia kepada wartawan, Kamis (15/12).
Menurut Yudi, perubahan nama Dapil ini mendapatkan respon positif dari masyarakat dan Parpol setelah dilakukan uji publik pada hari ini. Kemudian hasil uji publik akan disampaikan kembali kepada KPU RI.
“Rancangan pertama adalah pengalokasian kursi legislatif di empat Dapil. Karena ada penambahan kursi di Tubaba berdasarkan penambahan jumlah penduduk. Kemudian rancangan dua adalah perubahan nama Dapil dan rancangan ketiga adalah pemecahan Dapil antara Kecamatan Tumijajar dan Tulangbawang Udik. Namun, hal tersebut tidak memenuhi 7 prinsip adalah, kohesivitas, ketaatan kepada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, kesinambungan, kesetaraan nilai dan integralitas wilayah, dan berada pada cakupan wilayah yang sama. Nah, rancangan dua ini yang mendapatkan dukungan dari masyarakat dan Parpol. Ada sekitar 8 Parpol yang menyetujui rancangan untuk diusulkan,” kata dia.
Namun, masih kata Yudi, KPUD Tubaba masih menunggu penetapan dari KPU RI tentang perubahan nama Dapil tersebut.
“Kita usulkan kembali, nanti menunggu ketetapan KPU RI melalui surat keputusan pada 9 Februari 2023 mendatang,” pungkasnya. (Arie/Leni)








