Tidak Terima Korban Laka Meningal Dunia Dijadikan Tersangka, Keluarga Tuntut Keadilan.

Eva Setiani

Selasa, 8 Oktober 2024 - 21:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Netizenku.com, Lampung Utara – Didampingi keluarga, orang tua korban lakalantas Irantini (50) warga Desa Mulang Maya, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara ibu dari Almarhum Ardian Singo Putra Bin Aristion Pelajar Kelas 11 SMAN 3 Kotabumi yang meninggal dunia dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas mendatangi Balai Wartawan Effendi Yusuf (PWI) Kotabumi. Selasa (8/10/24)

Pihak keluarga korban, menyampaikan kekecewaan atas proses penyidikan dan gelar perkara yang dilakukan pihak Polres Lampung Utara serta meminta keterbukaan informasi publik atas peristiwa kecelakaan lalulintas tersebut.

Ibu kandung almarhum Ardian Singo mendatangi Balai Wartawan Effendi Yusuf PWI Kotabumi, meminta wartawan untuk memberitakan kabar yang diterima pihak keluarganya. Kedatangan Iriantini ke Balai Wartawan Effendi Yusuf ini didampingi oleh William Mamora Anggota DPRD Lampung Utara, dan pihak keluarga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dihadapan Ketua PWI Lampung Utara, Evicko Guantara bersama jajarannya, Iriantini ibu dari almarhum menyampaikan rasa kecewanya atas telah ditetapkannya Almarhum Ardian Singo Putra Bin Aristion sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Desa Bumi Nabung, KM 131-133 Tb, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara pada, Senin 3 Juni 2024 sekira pukul 15.00 WIB lalu. Sementara anaknya, Almarhum Ardian Singo Putra Bin Aristion meninggal dunia dalam musibah tersebut.

Baca Juga  Abu Vulkanik Krakatau Ancam Siswa, Syukron Desak Sekolah Libur Sementara

Disampaikannya, pihak keluarga Almarhum Ardian Singo Putra dalam proses penyidikan di perkara kecelakaan lalu lintas tersebut, pertama baru menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan kecelakaan bernomor : B / 65 / VI / 20234/ Lantas, tertanggal 4 Juni 2024.

Kemudian mendapatkan informasi adanya surat lagi dari Polres Lampung Utara yang ditujukan ke Kejaksaan Negeri Lampung Utara bernomor : B / 111/ X / 2024/ Lantas, dengan perihal pemberitahuan penetapan tersangka. Atas adanya surat tersebut ibu Almarhum Ardian Singo Putra Bin Aristion merasa kecewa dan mengadu ke PWI dengan mendatangi Balai Wartawan Effendi Yusuf.

Iriantini menjelaskan dalam surat itu pada poin kedua menyatakan, dengan ini diberitahukan bahwa pada tanggal 9 Mei 2023 telah dimulainya penyidikan tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Senin 3 Juni 2024 sekira pukul 15.00 WIB, di Jalan Lintas Sumatera Desa Bumi Nabung KM 131-133 Tb, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat (4) (3) (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Baca Juga  Perubahan KUA-PPAS 2026 Pringsewu Disepakati, Belanja Daerah Naik Jadi Rp1,195 Triliun

Kejanggalan dalam surat itu, pihak Polres Lampung Utara sudah mulai melakukan penyidikan tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Senin 3 Juni 2024 itu sejak tanggal 9 Mei 2023 lalu. Ironisnya polisi melakukan penyidikan jauh sebelum kejadian kecelakaan yang dialami anaknya, ujar Iriantini.

” Saya dateng ke kantor PWI ini meminta keadilan, karena anak saya pada tanggal 3 Juni 2024 mengalami kecelakaan, dan surat ini penetapan tersangka 1 Oktober 2024, bahkan anak saya sudah meninggal, kenapa anak saya dituduh jadi tersangka. Jadi saya mohon bantuan kepada PWI untuk diberitakan” ujar ibu korban.

Selama proses penyidikan, lanjutnya, pihak keluarga almarhum tidak pernah dilibatkan dan tiba-tiba mendapatkan surat pemberitahuan penetapan tersangka. Kemudian untuk memastikan atas diterimanya surat penetapan tersangka itu, pihak keluarga almarhum mendatangi Polres Lampung Utara dan pihak polres menyatakan surat itu benar adanya.

Baca Juga  Gubernur Lampung Perkuat Operasi Terpadu Tangani Karhutla

Ditempat yang sama, William Mamora Anggota DPRD Lampung Utara mengungkapkan, dirinya mendampingi ibu Almarhum ke Balai Wartawan Effendi Yusuf untuk menyampaikan keluhan warga tersebut, karena ibu almarhum merupakan warga yang ada di wilayah daerah pemilihan (Dapil) 2 Lampung Utara.

” Kejadian lakalantas tersebut terjadi 3 Juni 2024 lalu, kemudian almarhum singo meninggal dunia, dan pada 1 Oktober 2024 lalu, almarhum ditetapkan sebagai tersangka, orang tua korban ini mengadu ke kita, sementara dalam proses ini ada kejanggalan” Ungkap William Mamora.

Dilanjutkannya, dalam proses penetapan tersangka ini tentunya penyidik telah melakukan pemeriksaan, yang jadi pertanyaannya kapan almarhum itu diperiksa karena korban sudah meninggal dalam peristiwa kecelakaan tersebut.

Ditambahkan, Mirza keluarga korban menyatakan, pihaknya meminta kepada kawan-kawan wartawan untuk membantu keluarga korban untuk mendapatkan keadilan.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, tim media ini tengah melakukan konfirmasi ke pihak Polres Lampung Utara.

Berita Terkait

Abu Vulkanik Krakatau Ancam Siswa, Syukron Desak Sekolah Libur Sementara
Seminar Al-Aqsha di Lampung Dorong Generasi Muda Temukan Peran Nyata untuk Palestina
Perubahan KUA-PPAS 2026 Pringsewu Disepakati, Belanja Daerah Naik Jadi Rp1,195 Triliun
Gubernur Lampung Perkuat Operasi Terpadu Tangani Karhutla
Tubaba Nihil PHK Semester I 2026, Disnakertrans Siapkan Tim Monitoring ke Perusahaan
BPBD Padamkan Kebakaran TPA Bakung Teluk Betung Barat
32 Pramuka Tubaba Siap Bawa Nama Daerah ke Jambore Nasional XII 2026
Tubaba Gandeng ATR/BPN Integrasikan Data Pertanahan, Bidik Optimalisasi PAD

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 20:38 WIB

Mikdar Ilyas: Kepuasan Publik 81 Persen terhadap Mirza Sejalan dengan Kinerja Pemerintahan

Jumat, 18 September 2026 - 20:36 WIB

Elly Wahyuni Nilai Kebijakan Pendidikan Ringankan Beban Masyarakat Lampung

Jumat, 18 September 2026 - 20:26 WIB

Mahasiswa Lampung Desak Pemerintah Benahi Infrastruktur hingga Usut Tambang Ilegal

Jumat, 18 September 2026 - 20:18 WIB

51 Sekolah di Lampung Terkonfirmasi Tolak Program MBG

Jumat, 18 September 2026 - 13:51 WIB

Survei Rakata: Kepuasan Publik terhadap Kinerja Mirza-Jihan di Atas 80 Persen

Jumat, 18 September 2026 - 11:48 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi Kementerian PKP Percepat Penanganan RTLH

Jumat, 18 September 2026 - 11:45 WIB

HUT ke-81 PMI, Gubernur Mirza Dorong Budaya Kemanusiaan dan Kesiapsiagaan Bencana

Kamis, 17 September 2026 - 20:44 WIB

405 ASN Pemprov Lampung Dilantik, Gen Z Didorong Jadi Energi Baru Birokrasi

Berita Terbaru

Lampung

51 Sekolah di Lampung Terkonfirmasi Tolak Program MBG

Jumat, 18 Sep 2026 - 20:18 WIB