Terungkap! Dugaan Pelanggaran TSM Dilaporkan Usai Penghitungan Suara di TPS

Redaksi

Kamis, 31 Desember 2020 - 02:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah usai memimpin sidang pembacaan putusan pendahuluan di Sekretariat Bawaslu setempat, Selasa (15/12). Foto: Netizenku.com

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah usai memimpin sidang pembacaan putusan pendahuluan di Sekretariat Bawaslu setempat, Selasa (15/12). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Kesimpulan tim kuasa hukum Terlapor, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, yang diserahkan kepada Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi Lampung dalam Sidang Penanganan Pelanggaran Administrasi Terstruktur, Sistematis, Masif (TSM) menyebutkan dugaan pelanggaran TSM di Pilkada Bandarlampung dilaporkan pada pukul 23.00 WIB.

Dalam Sidang Agenda Penyerahan Kesimpulan Pihak Pelapor dan Terlapor pada Rabu (30/12) malam, tim kuasa hukum Terlapor menyertakan keterangan pendapat Ahli, Dr Yusdianto SH MH dalam kesimpulannya.

Yusdianto yang merupakan akademisi Universitas Lampung mencermati legal standing Pelapor, Yopi Hendro.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kesimpulan pihak Terlapor, Yusdianto sebagai Ahli menyebutkan waktu pelaporan dilakukan pada pukul 23.00 WIB malam, di saat pencoblosan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) dan hasil hitung cepat (quick count) telah selesai.

Pasal 13 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020 menegaskan Laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM disampaikan sejak tahapan penetapan peserta pemilihan sampai dengan hari pemungutan suara.

Kemudian khusus bagian Pelapor dalam laporan a quo mencantumkan identitas Pelapor, NIK, Tempat Tanggal Lahir, Pekerjaan, Agama, Alamat dan Nomor Telepon.

Pasal 9 poin (a) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020, Pelapor adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat.

Dalam hal ini, Pelapor sewajarnya terlebih dahulu membuktikan bahwa Pelapor benar-benar memiliki dan mendapatkan hak pilih yang terdaftar di TPS setempat dan telah melaksanakan hak memilih.

Selain itu, Pelapor seharusnya mendeskripsikan kepentingan hukum dan/atau hubungan hukum terkait hasil perolehan suara Terlapor dalam hal ini Hj Eva Dwiana dan Deddy Amrullah.

Hubungan hukum yang dimaksud, sebagai subjek hukum terhadap signifikansi dari hasil gugatan Terstruktur, Sistematis dan Masif.

Menurut hukum laporan a quo, Pemohon telah mengandung cacat formil, premature, dan beralasan hukum untuk ditolak.

Menurut Yusdianto dalam kesimpulan tersebut,\”Gugatan TSM ini lebih pantas diajukan oleh WNI yang memiliki hak sebagai Pemilih yang berkedudukan sebagai Peserta Pemilihan dan/atau tim kampanye Peserta Pemilihan yang didaftarkan kepada KPU Kota Bandarlampung.\”

Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah terdiri atas Fauzi Heri, Juendi Leksa Utama, Arif Hidayatullah, Supriyanto, Imam Ahmad Saputra, M Yunus, Yudi Yusnandi, Alian Setiadi, M Afid Yahya, M Akbar Hakiki.

Sidang Penanganan Pelanggaran Administrasi TSM dipimpin Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah bersama Anggota Ade Asyari, Hermansyah, Karno Ahmad Satarya. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:03 WIB

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:18 WIB

Takbir Keliling Dilarang di Jalan Protokol, Pemkab Pesawaran Imbau Warga

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:04 WIB

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:00 WIB

Bupati Nanda Ikuti Rakor Pengamanan Idul Fitri di Polda Lampung

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:56 WIB

TMMD ke-127 di Pesawaran Ditutup, Pangdam II/Sriwijaya Apresiasi Sinergi TNI dan Pemda

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:52 WIB

Bupati Nanda Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2026 di Pesawaran

Minggu, 1 Maret 2026 - 07:57 WIB

Berkah Ramadan, NasDem Pesawaran Bagikan 1.000 Takjil

Senin, 2 Februari 2026 - 20:00 WIB

Viral Pelanggaran Etik, NasDem Pesawaran Beri Kesempatan Terakhir untuk TM

Berita Terbaru

Lampung

Ketua DPRD Lampung Tinjau Pengamanan Malam Takbiran

Sabtu, 21 Mar 2026 - 10:03 WIB

PLT Kadis PU-PR Kabupaten Pesawaran, Davit. Foto: Soheh/NK.

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Mar 2026 - 21:03 WIB

Pringsewu

PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:14 WIB