Terungkap! Dugaan Pelanggaran TSM Dilaporkan Usai Penghitungan Suara di TPS

Redaksi

Kamis, 31 Desember 2020 - 02:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah usai memimpin sidang pembacaan putusan pendahuluan di Sekretariat Bawaslu setempat, Selasa (15/12). Foto: Netizenku.com

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah usai memimpin sidang pembacaan putusan pendahuluan di Sekretariat Bawaslu setempat, Selasa (15/12). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Kesimpulan tim kuasa hukum Terlapor, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, yang diserahkan kepada Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi Lampung dalam Sidang Penanganan Pelanggaran Administrasi Terstruktur, Sistematis, Masif (TSM) menyebutkan dugaan pelanggaran TSM di Pilkada Bandarlampung dilaporkan pada pukul 23.00 WIB.

Dalam Sidang Agenda Penyerahan Kesimpulan Pihak Pelapor dan Terlapor pada Rabu (30/12) malam, tim kuasa hukum Terlapor menyertakan keterangan pendapat Ahli, Dr Yusdianto SH MH dalam kesimpulannya.

Yusdianto yang merupakan akademisi Universitas Lampung mencermati legal standing Pelapor, Yopi Hendro.

Dalam kesimpulan pihak Terlapor, Yusdianto sebagai Ahli menyebutkan waktu pelaporan dilakukan pada pukul 23.00 WIB malam, di saat pencoblosan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) dan hasil hitung cepat (quick count) telah selesai.

Baca Juga  Dedy Triadi: Penegakan Prokes Covid-19 Ranah Bawaslu

Pasal 13 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020 menegaskan Laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM disampaikan sejak tahapan penetapan peserta pemilihan sampai dengan hari pemungutan suara.

Kemudian khusus bagian Pelapor dalam laporan a quo mencantumkan identitas Pelapor, NIK, Tempat Tanggal Lahir, Pekerjaan, Agama, Alamat dan Nomor Telepon.

Pasal 9 poin (a) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020, Pelapor adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat.

Baca Juga  Usai Rakerwil, PKS Lampung Fokus Layani Masyarakat

Dalam hal ini, Pelapor sewajarnya terlebih dahulu membuktikan bahwa Pelapor benar-benar memiliki dan mendapatkan hak pilih yang terdaftar di TPS setempat dan telah melaksanakan hak memilih.

Selain itu, Pelapor seharusnya mendeskripsikan kepentingan hukum dan/atau hubungan hukum terkait hasil perolehan suara Terlapor dalam hal ini Hj Eva Dwiana dan Deddy Amrullah.

Hubungan hukum yang dimaksud, sebagai subjek hukum terhadap signifikansi dari hasil gugatan Terstruktur, Sistematis dan Masif.

Menurut hukum laporan a quo, Pemohon telah mengandung cacat formil, premature, dan beralasan hukum untuk ditolak.

Baca Juga  KASN Rilis Hasil Survei Netralitas Birokrasi di Pilkada Serentak 2020

Menurut Yusdianto dalam kesimpulan tersebut,\”Gugatan TSM ini lebih pantas diajukan oleh WNI yang memiliki hak sebagai Pemilih yang berkedudukan sebagai Peserta Pemilihan dan/atau tim kampanye Peserta Pemilihan yang didaftarkan kepada KPU Kota Bandarlampung.\”

Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah terdiri atas Fauzi Heri, Juendi Leksa Utama, Arif Hidayatullah, Supriyanto, Imam Ahmad Saputra, M Yunus, Yudi Yusnandi, Alian Setiadi, M Afid Yahya, M Akbar Hakiki.

Sidang Penanganan Pelanggaran Administrasi TSM dipimpin Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah bersama Anggota Ade Asyari, Hermansyah, Karno Ahmad Satarya. (Josua)

Berita Terkait

Gelisahku, Mungkin Kegelisahan Pj Gubernur Samsudin Juga
UMP Lampung 2025 Naik Rp176.573, Ahmad Syaifullah: Untuk Menjaga Daya Beli Pekerja dan Daya Saing Usaha
Kepala Daerah Terpilih Jangan Ingkari Janji, Selanjutnya Pj Gubernur Samsudin Bilang Begini…
Standar Hidup Layak di Lampung Rp938 Ribu/Bulan, Jadi PR Besar Mirza-Jihan
Selamat! 2025 Lampung Punya Gubernur Baru, Sembilan Petahana Tumbang
Besok, Nukman Pantau Langsung Sejumlah TPS di Lambar
Bawaslu Lampung Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang, Pemungutan dan Tungsura Pilkada
“Kue Cucur” Meluncur di Pringsewu, Ajak Pilih Pemimpin Visioner

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 16:14 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Hadiri Penutupan Rakernas II Pengurus Besar Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Desember 2024 - 16:46 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Buka Kegiatan Up Grading Keluarga Besar Jaringan Sekolah Islam Terpadu Wilayah Lampung

Sabtu, 21 Desember 2024 - 10:19 WIB

Pj Gubernur Lampung Membuka Kegiatan Pekan Keselamatan Jalan (PKJ) Tahun 2024

Jumat, 20 Desember 2024 - 15:02 WIB

Pj. Gubernur Lampung Serahkan DIPA dan TKD Tahun Anggaran 2025, Simbol Pelaksanaan APBN Pemerintahan Baru 

Rabu, 18 Desember 2024 - 21:56 WIB

Pj. Sekdaprov Buka Rakor Swasembada Pangan Provinsi Lampung

Rabu, 18 Desember 2024 - 20:38 WIB

Pastikan Kesiapan Siaga Nataru, PLN cek SPKLU di Jalur Mudik Sumsel-Lampung

Senin, 16 Desember 2024 - 22:07 WIB

Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Membuka Gelar Pengawasan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024

Senin, 16 Desember 2024 - 22:01 WIB

Pemprov Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Percepatan RTRW-RDTR

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Kepala Pusdiklatda Lampung Tutup KML Angkatan IV 2024

Sabtu, 21 Des 2024 - 21:55 WIB

Foto: Istimewa

Lampung Selatan

Pembangunan Masjid Al Hijrah Kotabaru Siap Dilanjutkan

Sabtu, 21 Des 2024 - 15:07 WIB