Proses hukum terhadap NHB (31), warga Pekon Tegalsari, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, tersangka pencurian ponsel di enam lokasi berbeda, resmi memasuki tahap baru. Penyidik Unit Reskrim Polsek Sukoharjo melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, Senin (28/7/2025).
Pringsewu (Netizenku.com): Kapolsek Sukoharjo, AKP Juniko, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, membenarkan pelimpahan tersebut. Ia menyebutkan langkah ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
“Dengan telah lengkapnya berkas perkara, kami segera melakukan tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum,” ujar AKP Juniko.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Barang bukti yang turut diserahkan dalam proses pelimpahan tersebut antara lain satu unit handphone merek Vivo Y12 milik korban, serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka saat beraksi.
NHB ditangkap aparat Polsek Sukoharjo pada Kamis (29/5/2024), setelah terlibat dalam serangkaian pencurian ponsel. Ia menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura menjadi pembeli di warung makan, lalu mencuri ponsel milik pemilik warung.
Dalam pemeriksaan, NHB mengaku melakukan pencurian karena alasan ekonomi dan kecanduan judi daring jenis slot.
Setelah pelimpahan dilakukan, kasus NHB selanjutnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Agung. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, khususnya saat berada di tempat umum, guna mencegah terjadinya kejahatan serupa. (*)








