Tersangka Baru Kasus Alkes RSUDBM Terungkap

Suryani

Jumat, 25 April 2025 - 08:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penahanan Meri Yosefa, tersangka baru kasus korupsi alkes RSUDBM, Kamis (24/4/2025), Foto: Arj/NK.

Penahanan Meri Yosefa, tersangka baru kasus korupsi alkes RSUDBM, Kamis (24/4/2025), Foto: Arj/NK.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) berupa CT-Scan di RSUD Bathin Mangunang (RSUDBM) tahun anggaran 2023.

Tanggamus (Netizenku.com): Keduanya yakni mantan Direktur RSUDBM, Meri Yosefa, dan penyedia barang, Muhamad Taupik. Penetapan tersangka diumumkan Kamis (24/4/2025), menyusul tersangka sebelumnya, Marijan, yang menjabat sebagai Kabid Perencanaan RSUDBM.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Adi Fakhruddin menjelaskan kedua tersangka memiliki peran penting dalam praktik korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,1 miliar.

Baca Juga  FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“MY ini merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan CT-Scan. Sementara MTp bertindak sebagai rekanan penyedia barang. Modus operandinya, mereka mengakali proses pengadaan dengan membeli alat tanpa melalui e-katalog, tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Kajari.

Baca Juga  Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan pada Jumat (25/4/2025) untuk 20 hari ke depan, sesuai dengan ketentuan UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

“Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diperbarui dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.

Baca Juga  Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru

Kajari menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Kami serius memberantas korupsi di wilayah Tanggamus ini. Mohon doanya,” ujarnya.

Sebagai informasi, setelah tidak lagi menjabat sebagai Direktur RSUDBM, Meri kini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Tanggamus. (Arj)

Berita Terkait

Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus
Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru
FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial
Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia
Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan Berencana di Pugung
Mangkir Dua Kali dari Panggilan, Kakon Atar Lebar Diciduk Tipikor Polres Tanggamus
Belanja Advertorial DPRD Tanggamus 2025 Dipastikan Tidak Dicairkan
APDESI Tanggamus Siap Ikuti Aksi Damai Nasional di Jakarta

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 23:00 WIB

DPRD Lampung Dorong Sosialisasi Larangan Medsos untuk Anak

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:26 WIB

Pemprov Lampung Siap Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Lampung Barat

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:58 WIB

Pemprov Lampung Imbau Warga Cek Izin Edar dan Kedaluwarsa Pangan

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:42 WIB

Distribusi dan Sertifikasi Jadi Tantangan Dapur MBG Lampung

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:25 WIB

Pemprov Lampung Tetapkan Dewan Pendidikan 2025–2030

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:13 WIB

Pemprov Lampung Gelar Pasar Murah Ramadan di Pringsewu

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:01 WIB

Mirzani dan Forkopimda Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Lampung

Minggu, 8 Maret 2026 - 12:34 WIB

Pemprov Lampung Salurkan Ratusan Paket Sembako di Bulan Ramadan

Berita Terbaru

Lampung

DPRD Lampung Dorong Sosialisasi Larangan Medsos untuk Anak

Senin, 9 Mar 2026 - 23:00 WIB