Terima TPG Madrasah, Eks Pejabat Kemenag Lamteng Disidang

Redaksi

Kamis, 24 Mei 2018 - 15:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Hidayatulloh (39) warga Punggur, Lampung Tengah dan Sahril Erwan (35) warga Gunung Sugih, Lampung Tengah didakwa pasal 11 dan pasal 12 UU Nomor 30/1999 oleh Jaksa Penuntut Umum sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 21/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

\”Penyelenggara negara yang dengan sengaja menguntungkan diri sendiri, secara melawan hukum menggunakan kekuasaan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan untuk diri sendiri,\” jelas Jaksa Penuntut Umum Marwan, di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis(24/5).

Baca Juga  Enam Pelajar Tubaba Berangkat ke Sekolah Rakyat, Pemkab dan BAZNAS Siapkan Dukungan Pendidikan

Saat pembacaan, jaksa mengatakan jika hak tersebut dilakukan pada November 2017. Saat itu Kemenag Lampung menetapkan guru sebagai penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada Raudhatul Athfal/Madrasah tahun 2017.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penerimanya yakni PNS, Non PNS, PNS Non Inpassing. Saat itu, kedua terdakwa yang merupakan pejabat fungsional dan pejabat seksi pendidikan madrasah di Kemenag Lampung Tengah diberikan tugas untuk mengumpulkan dokumen para guru penerima TPG.

Baca Juga  Bukan Sekadar Bersih, Tubaba Ingin Ubah Kebiasaan Pelajar Peduli Lingkungan

\”Pada Kamis (4/1) Terdakwa satu dan terdakwa dua menerima amplop dari para guru dari perhitungan mereka menerima uang Rp2,9 juta,\” sambung JPU Marwan.

Kemudian, keesokan harinya masih berlanjut, Wasim dan Djunaedi guru yang hendak melakukan pencarian TPG diberitahu oleh para guru lain yang terlebih dahulu mencarikan dananya agar menyisipkan uang dalam amplop dengan diberi keterangan nama dan asal sekolah.

\”Dengan diisi uang karena dana bisa keluar karena peranan kedua terdakwa. Saksi Ernawati (guru) juga dimintai uang oleh dua terdakwa,\” jelasnya.

Baca Juga  Gubernur Lampung Perkuat Operasi Terpadu Tangani Karhutla

Tidak sampai disitu, beberapa guru lain juga menyerahkan uang dalam amplop ke keduanya. Datanglah polisi Polres Lampung Tengah melakukan operasi tangkap tangan. Polisi kemudian menggerebek dari penggeledahan di laci milik Hidayatulloh polisi menyita 18 amplop berisi uang tunai Rp10,1 juta.

Serta 8 amplop berisi uang dilaci milik Sahril Erwan dengan total uang didalamnya mencapai Rp4,6 juta. Sehingga mencapai Rp14,7 juta yang yang diamankan. (Mel)

Berita Terkait

Abu Vulkanik Krakatau Ancam Siswa, Syukron Desak Sekolah Libur Sementara
Seminar Al-Aqsha di Lampung Dorong Generasi Muda Temukan Peran Nyata untuk Palestina
Perubahan KUA-PPAS 2026 Pringsewu Disepakati, Belanja Daerah Naik Jadi Rp1,195 Triliun
Gubernur Lampung Perkuat Operasi Terpadu Tangani Karhutla
Tubaba Nihil PHK Semester I 2026, Disnakertrans Siapkan Tim Monitoring ke Perusahaan
BPBD Padamkan Kebakaran TPA Bakung Teluk Betung Barat
32 Pramuka Tubaba Siap Bawa Nama Daerah ke Jambore Nasional XII 2026
Tubaba Gandeng ATR/BPN Integrasikan Data Pertanahan, Bidik Optimalisasi PAD
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 21:31 WIB

Lima Presidium KAI Lampung Periode 2026-2031 Resmi Dilantik

Sabtu, 19 September 2026 - 15:52 WIB

Gubernur Lampung Dorong Hilirisasi Komoditas Unggulan Lampung

Sabtu, 19 September 2026 - 15:50 WIB

Lampung Perkuat Pengembangan Bawang Putih Dukung Swasembada Nasional 2029

Sabtu, 19 September 2026 - 15:48 WIB

Pemprov Lampung Dorong Persaingan Usaha Sehat untuk Perkuat Investasi dan Hilirisasi

Sabtu, 19 September 2026 - 15:45 WIB

Gubernur Mirza Dorong BAZNAS Perkuat Peran Zakat untuk Entaskan Kemiskinan

Jumat, 18 September 2026 - 20:36 WIB

Elly Wahyuni Nilai Kebijakan Pendidikan Ringankan Beban Masyarakat Lampung

Jumat, 18 September 2026 - 20:26 WIB

Mahasiswa Lampung Desak Pemerintah Benahi Infrastruktur hingga Usut Tambang Ilegal

Jumat, 18 September 2026 - 20:18 WIB

51 Sekolah di Lampung Terkonfirmasi Tolak Program MBG

Berita Terbaru

Lampung

Lima Presidium KAI Lampung Periode 2026-2031 Resmi Dilantik

Sabtu, 19 Sep 2026 - 21:31 WIB