Terima TPG Madrasah, Eks Pejabat Kemenag Lamteng Disidang

Redaksi

Kamis, 24 Mei 2018 - 15:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Hidayatulloh (39) warga Punggur, Lampung Tengah dan Sahril Erwan (35) warga Gunung Sugih, Lampung Tengah didakwa pasal 11 dan pasal 12 UU Nomor 30/1999 oleh Jaksa Penuntut Umum sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 21/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

\”Penyelenggara negara yang dengan sengaja menguntungkan diri sendiri, secara melawan hukum menggunakan kekuasaan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan untuk diri sendiri,\” jelas Jaksa Penuntut Umum Marwan, di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis(24/5).

Baca Juga  Nyalon Lagi, Ketua PKB Lamteng Targetkan 8 Kursi

Saat pembacaan, jaksa mengatakan jika hak tersebut dilakukan pada November 2017. Saat itu Kemenag Lampung menetapkan guru sebagai penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada Raudhatul Athfal/Madrasah tahun 2017.

Penerimanya yakni PNS, Non PNS, PNS Non Inpassing. Saat itu, kedua terdakwa yang merupakan pejabat fungsional dan pejabat seksi pendidikan madrasah di Kemenag Lampung Tengah diberikan tugas untuk mengumpulkan dokumen para guru penerima TPG.

Baca Juga  Ikut Aksi, Sumarsono Berorasi: Bongkar Money Politik di Lampung

\”Pada Kamis (4/1) Terdakwa satu dan terdakwa dua menerima amplop dari para guru dari perhitungan mereka menerima uang Rp2,9 juta,\” sambung JPU Marwan.

Kemudian, keesokan harinya masih berlanjut, Wasim dan Djunaedi guru yang hendak melakukan pencarian TPG diberitahu oleh para guru lain yang terlebih dahulu mencarikan dananya agar menyisipkan uang dalam amplop dengan diberi keterangan nama dan asal sekolah.

\”Dengan diisi uang karena dana bisa keluar karena peranan kedua terdakwa. Saksi Ernawati (guru) juga dimintai uang oleh dua terdakwa,\” jelasnya.

Baca Juga  Gelapkan Fuso dan Edarkan Narkoba, Sunardi Berhasil Ditangkap

Tidak sampai disitu, beberapa guru lain juga menyerahkan uang dalam amplop ke keduanya. Datanglah polisi Polres Lampung Tengah melakukan operasi tangkap tangan. Polisi kemudian menggerebek dari penggeledahan di laci milik Hidayatulloh polisi menyita 18 amplop berisi uang tunai Rp10,1 juta.

Serta 8 amplop berisi uang dilaci milik Sahril Erwan dengan total uang didalamnya mencapai Rp4,6 juta. Sehingga mencapai Rp14,7 juta yang yang diamankan. (Mel)

Berita Terkait

Konsumsi Gula Berlebih Pengaruhi Perkembangan Otak Anak
Pj Gubernur Samsudin Terima Kunjungan AMSI Lampung
Puluhan Personel Polres Lampung Tengah Amankan Penetapan Calon Kepala Daerah
Polres Lampung Tengah Amankan Penetapan Calon Kepala Daerah
Peduli Sesama, Polres Lamteng Berikan Bansos untuk Warga Membutuhkan
Bupati Lampung Tengah Hadiri Jumat Mahabbah di Seputih Surabaya
Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Hadiri HUT ke-66 Dusun Sriwaluyo II
OJK-Polda Lampung Edukasi Bhabinkamtibmas Bahaya Aktifitas Keuangan Ilegal
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 12:24 WIB

Lampung Urutan 28 dari 34 Provinsi dalam Kualitas Pelayanan Publik

Rabu, 13 November 2024 - 07:19 WIB

Pj. Gubernur Lampung Buka MTQ ke-51 Tingkat Provinsi, Dorong Penguatan Ukhuwah dan Kebersamaan Jelang Pilkada 2024

Selasa, 12 November 2024 - 19:14 WIB

Ombudsman Vonis Pelayanan Publik Lampung Kualitas Sedang

Selasa, 12 November 2024 - 18:43 WIB

Debat Kedua Paslon, Ketua KPU Pesawaran Pamit

Selasa, 12 November 2024 - 17:42 WIB

Pj Bupati Lambar Ajak Jajaran Terlibat Aktif Sukseskan Pilkada 2024

Selasa, 12 November 2024 - 16:47 WIB

Universitas Aisyah Pringsewu Siap Launching Fakultas Kedokteran

Selasa, 12 November 2024 - 16:42 WIB

PWI Pringsewu Siap Sukseskan Pilkada Damai 2024

Selasa, 12 November 2024 - 15:23 WIB

KPU Kota Bandarlampung akan Simulasi Pemungutan Suara di Lapas Rajabasa

Berita Terbaru

Bandarlampung

Lampung Urutan 28 dari 34 Provinsi dalam Kualitas Pelayanan Publik

Rabu, 13 Nov 2024 - 12:24 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | Rabu, 13 November 2024

Selasa, 12 Nov 2024 - 23:01 WIB

Lainnya

Pengedar Inek di Pringsewu Ditangkap Polisi

Selasa, 12 Nov 2024 - 21:03 WIB

Ombudsman Lampung

Daerah

Ombudsman Vonis Pelayanan Publik Lampung Kualitas Sedang

Selasa, 12 Nov 2024 - 19:14 WIB